Kamis, 02 Juni 2022

Free download makalah Rahn

 




BAB I PENDAHULUAN


Fiqih muamalah merupakan aturan yang membahas tentang hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam sebuah masyarakat. Segala tindakan manusia yang bukan merupakan ibadah termasuk dalam ketegori ini didalamnya termasuk perekonomian masyarakat salah satu transaksi ekonomi yang dibahas dalam fiqih muamalah ialah rahn (penggadaian syariah).

Rahn merupakan istilah syariat adalah menjadikan benda yang memiliki nilai menurut syariat sebagai jaminan utang, sehingga seseorang boleh mengambil utang atau mengambil sebagian manfaat barang tersebut.

Secara umum pengertian gadai adalah kegiatan menjaminkan barang- barang yang berharga kepada pihak tertentu guna memperoleh sejumlah uang dari barang yang dijaminkan dan kemudian akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

A.       Rumusan Masalah

1.    Apa itu Pengertian Rahn?

2.    Bagaimana dasar hukum rahn?

3.    Apa saja Ketentuan Hukum Gadai Syariah?

4.    Apa saja rukun dan syarat Gadai?

5.    Apa saja barang jaminan dalam penggadaian?

6.    Bagaimana Pemanfaatan barang jaminan dalam penggadaian?

7.    Bagaimana keuntungan Gadai Syariah (Rahn) dibandingkan dengan lembaga pembiayaan lain untuk menunjang perekonomian masyarakat?

8.    Apa saja tujuan dan manfaat dalam penggadaian?

B.        Tujuan Makalah

1      Untuk mengetahui pengertian gadai (Rahn)

2      Untuk mengetahui Jenis-Jenis Gadai

3      Untuk mengetahui dasar hukum gadai

4      Untuk mengetahui rukun dan syarat gadai

5      Untuk mengetahui Cara Transaksi Gadai (Rahn)

 

 

 

 

1


 

 

6      Untuk mengetahui pemeliharaan objek gadai dan biaya menurut para fukaha

7      Untuk mengetahui pemanfaatan objek gadai menurut para fukaha

8      Untuk mengetahui berakhirnya akad gadai

9      Untuk mengetahui gadai di lingkungan jawatan pegadaian.


 

 


 

 

 

A.     Pengertian Rahn


BAB II PEMBAHASAN


Menurut bahasa, al-rahn berarti tetap dan lestari, seperti juga dinamakan al-habsu, artinya: pemahaman. Begitupun jika dikatakan “ni‟matun rohinah” artinya: karunia yang tepat dan lestari. Ar-rahnu juga berarti al-tsubut dan al-habs, yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan , bahwa rahn adalah terkurung atau terjerat.

Menurut istilah syara‟, yamg dimaksud dengan rahn ialah: menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara‟ sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu, maka seluruh atau sebagian utang dapat diterima Sayyid Sabiq mengemukakan, bahwa rahn menurut syara‟ ialah menjadikan barang yang mempunyai harta menurut pandangan syara‟ sebagai jaminan utang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang atau bisa mengambil sebagian manfaat barangnya itu.

Pengertian gadai juga dapat ditemukan dalam Pasa 1150 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, gadai memiliki cirri-ciri sebagai berikut; (1) gadai diberikan atas benda bergerak. (2) gadai harus dikeluarkan dari penguasaan pemberi gadai. (3) gadai memberikan hak kepada kreditur untuk memperoleh kelunasan terlebih dahulu atas piutang kreditur. (4) gadai memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mengambil sendiri pelunasan utang tersebut. Karna itu makna gadai dalam bahasa hukum perundang-undangan disebut sebagai barang jaminan, agunan, ruguhan, cagar dan tanggungan.1

Sedangkan pengertian Rahn menurut istilah, para ulama berbeda-beda dalam mendefenisikannya, antara lain sebagai berikut:

Ulama Syafi‟iyyah berpendapat bahwa al-rahn adalah ja‟lu ainin yajuzu bay‟uha washiqatan bidaynin yustaufa minha „inda ta‟adhuri wafaihi “menjadikan suatu. barang yang bisa dijual sebagai jaminan utang dipenuhi dari harganya bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya”. Sayyid Sabiq


1 Ade Sofyan Mulazid, Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah, (Kementerian Agama RI, 2012). hlm. 28


 

 

menambahkan bahwa rahn adalah menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara‟sebagai jaminan utang, yang memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari barang tersebut.[1]

Menurut Wahbah Al-Zuhayli berpendapat bahwa gadai dalam terminologi rahn adalah habsu sahay‟bihaqqin yumkin istifa‟uhu minhu “ menahan sesuatu yang disertai hak untuk memanfaatkannya”. Dengan pengertian tersebut, rahn menjadikan suatau barang sebagai pengikat utang yang dimungkinkan baginya untuk mengambil utang dengan cara memanfaatkan barang jaminan tersebut. Bagi Wahbah, jenis barang yang dijaminkan harus berupa barang berharga yangmemiliki nilai manfaat. Ukuran berharganya suatu barang, diukur dari kemungkinan diperolehnya nilai manfaat dari barang tersebut.

Menurut S. M. Hasanuzzaman, “al-Rahn adalah suatu akad untuk keamanan pembayaran atas utang. Ia juga menyatakan bahwa al-rahn dipergunakan untuk pengaturan suatu barang sebagai jaminan atas utang.

Berdasarkan pengertian al-rahn dari berbagai pendapat di atas, penulis berpendapat bahwa rahn adalah perjanjian penyerahan barang sebagai jaminan sehingga orang bersangkutan boleh mengambil utang. Dengan demikian, tampak bahwa fungsi dari barang jaminan adalah untuk memberikan keyakinan, ketenangan, dan keamanan atas utang yang dipinjamkan.

B.      Dasar Hukum Rahn

1.    Al-Qur‟an

Landasan hukum pinjam-meminjam dengan jaminan adalah firman Allah SWT. Dibawah ini.

@ä. ¤§øÿtR $yJÎ/ ôMt6|¡x. îpoYÏdu ÇÌÑÈ  

38. Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya,

 

 

Artinya : “Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya”. (QS. Al-Muddatsir: 38)

 

 

Dalam surah Al-Baqarah ayat 283, Allah berfirman:

 

seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.

* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ  

283. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

 

Menurut Moh. Isa Mansur, tiap-tiap barang yang dapat dijual dapat pula digadaikan untuk keperluan utang-piutang yang sudah ditetapkan menjadi tanggungan si penggadai. Para ulama telah sepakat bahwa gadai itu boleh. Mereka tidak pernah mempertentangkan kebolehannya, demikian pula pada landasan hukumnya. [2]

2.    Al-Hadits

Di dalam sebuah hadits riwayat Bukhori, kitab Ar – Rahn dikatakan bahwa : Artinya : “ Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi SAW membeli makanan secara tidak tunai dari seorang Yhudi dengan menggadaikan baju besinya”. (HR. Bukhori)

Menurut kesepakatan pakar fiqh, peristiwa Rasulullah SAW me rahn

– kan baju besi itu, adalah kasus ar – rahn pertama dalam Islam dan dilakukan sendiri oleh Rasulullah SAW. Berdasarkan hadits di atas, para ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa akad ar – rahn itu di bolehkan, kerana banyak kemaslahatan yang terkandung di dalamnya dalam rangka hubungan antar sesama manusia.

3.    Ijma‟

Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan Ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorangpun yang memiliki segala barang yang ia butuhka. oleh kerena itu, pinjam meminjam telah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya. Disamping itu, berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002, tanggal 26 Juni 2002 dinyatakan bahwa, pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn dibolehkan. Jumhur ulama  berpendapat bahwa rahn disyaratkan pada waktu tidak bepergian maupun pada waktu bepergian.[3]

C.     Ketentuan Hukum Gadai Syariah

Transaksi gadai harus menurut syariah haruslah memenuhi rukun dan syarat tertentu yaitu:

1.    Rukun gadai: adanya ijab dan Kabul, adanya pihak yang berakad, yaitu pihak yang menggadaikan (rahn) dan yang menerima gadai (murtahin), adanya jaminan (marhun) berupa barang atau harta, adanya utang (marhunbih).

2.    Syarat sah gadai: rahn dan murtahin dengan syarat-syarat: kemampuan juga berarti kelayakan seseorang untuk melakukan transksi pemilikan, setiap orang yang sah melakukan jual beli sah melakukan gadai. Sighat dengan syarat tidak boleh terkait dengan masa yang akan datang dan syarat-syarat tertentu. Utang (marhunbih) dengan syarat harus merupakan hak yang wajib diberikan atau diserahkan kepada pemiliknya memungkinkan pemanfaatannya bila sesuatu yang menjadi utang itu tidak bisa dimanfaatkan maka tidak sah. Barang (marhun) dengan syarat harus bisa diperjual belikan harus berupa harta yang bernilai, marhun harus bisa dimanfaatkan secara syariah, harus diketahui keadaan fisiknya, harus dimiliki oleh rahn setidaknya harus seizin pemiliknya.

Disamping itu, menurut Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 gadai syariah harus memenuhi ketentuan umum berikut:

1.    Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua utang rahn (yang menyerahkan barang) dilunasi.

2.    Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahn Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahn, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekadar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.

3.    Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahn, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahn.

4.    Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

5.    Penjualan marhun

a.    Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahn untuk segera melunasi utangnya.

b.    Apabila rahn tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/ dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.

c.    Hasil    penjualan    marhun    digunakan    untuk    melunasi     utang,    biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.

d.   Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahn dan kekurangannya menjadi kewajiban rahn.[4]

Sedangkan untuk Gadai Emas Syariah, menurut Fatwa DSN-MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 Gadai emas syariah harius memenuhi ketentuan umum berikut:

1.    Rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn

2.    Ongkos dan biaya penyimpanan barang atau marhun ditanggung oleh penggadai rahn

3.    Ongkos penyimpanan besarnya didarkan pada pengeluaran yang nyata- nyata diperlukan.

4.    Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad ijarah.

Pada dasarnya pegadaian syariah berjalan diatas dua akad transaksi syariah

yaitu:

1.    Akad rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.

2.    Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang nya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.

Mekanisme operasional pegadaian syariah melalui akad rahn nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpan dan merawatnya ditempat yag telah disediakan oleh pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya- biaya yang meliputi investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan keseluruhan proses kegiataiannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pegadaian syariah akan memperoleh keuntungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.

Akad Gadai Syariah juga harus memenuhi ketentuan atau persyaratan yang menyertainya meliputi:

1.    Akad tidak mengandung syarat fisik/ batil seperti murtahin mensyaratkan baranag jaminan dapat dimanfakan tanpa batas.

2.    Marhun Bih (pinjaman) merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang di- rahn-kan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.

3.    Marhun (barang yang di-rahn-kan) bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahn, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.

4.    Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang di-rahn-kan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.

5.    Rahn dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi, biaya penyimpanan, biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.[5]

D.     Rukun dan Syarat Gadai

Gadai atau pinjaman dengan jaminan suatu benda memiliki beberapa rukun. Menurut M. Abdullah madjid dkk, bahwa rukun rahn (gadai) yaitu:

1.    Lafaz (akad)

2.    Rahin (orang yang mengadaikan) dan murtahin (orang yang menerima gadai)

3.    Barang yang digadaikan

4.    Ada utang

Apabila barang gadaian itu berupa barang yang mudah disimpan, seperti: emas, pakaian, kendaraan, dan sebagainya berada ditangan penerima gadai. Jika berupa tanah, rumah, ternak, dan sebagainya, biasanya berada ditangan pihak penggadai. Apabila barang gadaian itu berupa barang yang bisa diambil manfaatnya, pihak penerima gadai boleh mengambil manfaatnya sepanjang tidak mengurangi nilai aslinya, misalnya: kuda dapat ditunggangi, lembu atau kerbau dapat digunakan untuk membajak, mobil atau sepeda motor dapat dikendarai, dan juga jasa yang diperoleh diimbangi dengan ongkos pemeliharaan.

1.    Akad ijab Kabul, seperti seseorang berkata, “aku gadaikan mejaku ini dengan harga Rp. 10.000, 00” dan yang satu lagi menjawab. “aku terima gadai mejamu seharga Rp. 10.000,00” atau bisa pila dilakukan selain dengan kata- kata, seperti dengan surat, isyarat ayau yang lainnya.

2.    Aqid, yaitu yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin). Adapun syarat bagi yang berakad adalah ahli tasharuf, yaitu mampu membelanjakan harta dan dalam hal ini memahami persoalan- persoalan yang berkaitan dengan gadai.

3.    Barang yang dijadikan jaminan (borg), syarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji utang harus dibayar.

4.    Ada utang disyaratkan keadaan utang telah tetap.7

 

 

 

Adapun syarat-syarat bagi sahihnya suatu akad gadai adalah sebagai berikut:

1.    Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh dua orang yang berakad adalah faham dengan akad yang dilaksanakan, yang berarti sudah baligh, berakal, dan gila.

2.    Syarat bagi barang jaminan adalah hendaknya barang tersebut ada ketika akad berlangsung, namun boleh juga dengan menunjukkan bukti kepemilikannya seperti surat-surat tanah, kenderaan, dll. Dan barang gadai tersebut dapat dipegang/dikuasai oleh murtahin atau wakilnya. Selain itu, barang gadai tersebut hendaknya adalah barang yang bernilai harta dalam pandangan Islam, karena itu tidak sah menggadaikan barang-barang haram seperti khamar (minuman keras). Demikian juga hendaknya barang tersebut harus utuh bukan hutang, barng tersebut adalah barang yang di dagangkan atau di pinjamkan, barang warisan, dan barang tersebut hendaknya bukan barang yang cepat rusak.

3.    Syarat pada sighat (lafadz), hendaknya lafadz dalam ijab qabul itu jelas dan paham di pahami oleh pihak yang berakat Ulama Hanafiyah mensyaratkan bahwa sighat gadai hendaknya tidak terkait dengan sesuatu syarat yang tidak di lakukan di waktu yang akan datang. Hal ini karena akad gadai mirip dengan akad jual beli. Adapun lafadz gadai dapat berupa ucapan “ Aku gadaikan harta bendaku “ dll. Boleh juga tanpa lafadz tertentu namun tetap mengindikasikan akad gadai.

4.    Syarat Marhun Bih, marhun bih adalah hak yang diberikan oleh murtahin kepada rahin ketika terjadi akad gadai, para ulama selain Hanafiyah mensyaratkan bahwa marhun bih hendaknya adalah berupa hutang atau barang, dan dapat di bayarkan (dikembalikan) serta benda tersebut milik murtahin.[6]

E.      Barang Jaminan

Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara lain :

1.    Barang- barang perhiasan: yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara.

 

2.    Barang- barang elektronik: laptop, TV, kulkas, radio, tape recorder, vcd/ dvd, radio kaset.

3.    Kendaraan: sepeda, sepeda motor, mobil

4.    Barang- barang rumah tangga.

5.    Mesin: mesin jahit, mesin motor kapal.

6.    Tekstil

7.    Barang- barang lain yang dianggap bernilai seperti surat- surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat- surat berharga lainnya.[7]

F.      Pemanfaatan Barang Jaminan

Pro- kontra tentang pemanfaatan barang “al- intifa’ bi al- marhun” secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga pandangan:

1.    Kelompok yang membolehkan

Al- Jaziri menyatakan bahwa jika barang jaminan itu adalah hewan yang dapat dikendarai dan disusui, maka diperbolehkan walaupun tanpa ijin rahin dengan syarat menggantinya dengan nafaqah. Pendapat yang dikemukakan Hanabilah ini menafsirkan bahwa barang jaminan ada kalanya hewan yang dapat ditunggangi dan diperah, serta ada kalanya bukan hewan. Jika yang dijaminkan berupa hewan yang dapat ditunggangi pihak murtahin dapat mengambil manfaat barang jaminan tersebut dengan menungganginya dan memerah susunya tanpa seijin rahin. Namun, jika barang jaminan tersebut berupa hewan yanhg tidak dapat dikendarai dan disusui, maka dapat dimanfaatkan murtahin dengan syarat ada ijin dari rahin.

Imam Syafi‟i mengatakan bahwa manfaat dari barang jaminan adalah hak rahin, tidak ada sesuatu pun dari barang jaminan itu bagi murtahin. Pandangan imam syafi sangat jelas bahwa yang berhak mengambil manfaat barang jaminan adalah rahin dan bukan murtahin, walaupun barang ada dibawah kekuasaan murtahin. Argumentasi syafi‟i dikuatkan dengan hadis:

Yang artinya” dari Abu hurairah r.a ia berkata, Bersabda Rasulullah SAW: barang gadai itu tidak dimiliki (oleh penerima gadai), baginya keuntungn atas kerugian. (HR. Hakim).


 

 

Hadis tersebut menunjukkan bahwa pihak rahin berhak mengambil manfaat dari barang yang telah dijaminkannya selama pihak rahin menanggung segala resikonya.

2.    Kelompok yang melarang

Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa jumhur ulama membolehkan pemanfaatan barang jaminan karena didasarkan pada hadis yang artinya “ Abu hurairah r.a ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: barang gadai itu tidak dimiliki (oleh penerima gadai), baginya keuntungan atas kerugian. (HR Hakim).

Bagi imam Abu Hanifah perawi hadis ini kurang terpercaya sehingga ia tidak mengunakannya sebagai dasar hukum atau hujjah.

Hanafiah berpendapat bahwa murtahin tidak dapat memanfaatkan barang jaminan yang dapat digunakan, dikendarai, maupun ditempati, kecuali mendapat ijin rahin karena murtahin sebatas memiliki hak menahan barang bukan memanfaatkannya. Kemudian, jika barang jaminan itu dimanfaatkan hingga rusak, maka murtahin harus mengganti nilai barang tersebut karena dianggap sebagai ghasib (pengguna barang yang bukan menjadi hak miliknya). Menurut sebagian besar sarjana Muslim ( Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah),          menolak hak                       rahin        memanfaatkan    barang jaminan. Ketidakbolehan pemanfaatan barang jaminan olen rahin adalah mutlak kecuali adanya izin dari murtahin. Demikian juga sebaliknya, murtahin tidak dapat memanfaatkan barang jaminan kecuali adanya izin dari rahin. Proposisi ini diyakini sebagian besar pengikut Hanafi. Alasan pengikut Hanafi menyatakan bahwa menahan ( Al habs) barang jaminan itu diperlukan, jika dalam perjanjian gadai tersebut tidak memakai batasan waktu. Selain itu jika rahin memanfaatkan barang jaminan tanpa izin, misalnya meminum susu sapi atas barang yang digadaikan atau memakan buah dari pohon yang digadaikan dan sebagainya, maka rahin harus menggantikan apa yang telah dimanfaatkan

tersebut. Hal ini disebabkan telah melampaui hak sebagai murtahin.

Tidak ada perbedaan secara hokum terhadap jenis barang jaminan, baik itu berupa barang maupun memanfaatkan sesuatu yang dapat mengurangi nilai


 

 

atau tidak. Namun, jika rahin memiliki izin dari murtahin, maka pemanfaatan barang jaminan jadi sah secara hukum. [8]

3.    Kelompok yang memberi syarat

Menurut Al Jaziri, terhadap permasalahan pemanfaatan barang jaminan terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi. Malikyyah menyatakan bahwa barang jaminan dan derivasinya merupakan hak rahin, selama tidak ada syarat. dari murtahin. Jika murtahin mensyaratkan bahwa barang jaminan itu untuknya, hal ini dimungkinkan dengan beberapa syarat diantaranya : (1) utang yang disebabkan jual beli bukan karena al qard (pinjaman yang menguntungkan), sebagai contoh jika seorang menjual rumah kepada orang lain secara kredit kemudian orang tersebut meminta gadai dengan suatu barang sesuai dengan utangnya, hal ini dibolehkan; (2) murtahin mensyaratkan manfaat barang jaminan untuknya, maka jika rahin melakukan hal tersebut menjadi tidak sah pemanfaatannya ; (3) jangka waktu mengambil manfaat yang telah di syaratkan harus ditentukan. Jika tidak ditentukan dan tidak diketahui batas waktunya, maka akad rahn menjadi tidak sah. Dengan terpenuhi ketiga persyaratan terseburt, maka sah bagi murtahin untuk memanfaatkan barang jaminan .

Imam Ahmad Hanbali menyatakan bahwa murtahin tidak dapat mengambil manfaat dari barang jaminan kecuali hanya pada hewan yang dapat ditunggangi dan di perah susunya karena atas pertimbangan biaya – biaya yang di keluarkannya.

G.     Keuntungan Gadai Syariah ( Rahn ) dibandingkan dengan Lembaga Pembiayaan lain untuk Menunjang Perekonomian Masyarakat

Dengan seiring perkembangan dan kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya yang bersifat komsumtif maupun sebagai penunjang perekonomian masyarakat. Masyarakat banyak membutuhkan pembiayaan baik secara Konvensional maupun secara syariah.

Menurut Akram Khan : menyatakan bahwa gadai syariah sebagai konsep hutang piutang yang sesuai dengan syariah, karena bentuknya yang lebih tepat

 


 

 

adalah skim qardhul hasan disebabkan kegunaannya untuk keperluan yang sifatnya sosial. Dijabarkan bahwa pinjaman tersebut diberikan gadai syariah untuk tujuan kesejahteraan, seperti pendidikan, kesehatan dan kebutuhan darurat lainnya, terutama diberikan untuk kepentingan membantu meringankan beban ekonomi para orang yang berhak menerim zakal ( Mustahiq ). Maka dapat disimpulkan bahwa dalam bentuk skim qardhul hasan. Utang yang telah disepakati diwajibkan dilunasi pada waktu jatuh tempo tanpa ada tambahan bunga. Peminjam hanya membayarkan atau menanggung biaya yang secara nyata merupakan kewajiban yaitu biaya administrasi, biaya peminjaman yang semua itu di bayarkan dalam bentuk uang, bukan presentase atau bunga.

Keuntungan gadai syariah apabila dibandingkan dengan lembaga lainnya

1.    Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang pinjaman, yaitu pada hari itu peminjam datang ke pegadaian pada hari itu juga uang yang dibutuhkan cair, ini karena pegadaian prosedurmya yang sederhana.

2.    Bila dilihat dari persyaratannya pun sangat sederhana, sehingga masyarakat untuk menunjang perekonomian.

3.    Apabila dilihat dari pegadaian konversional tidak ada kewajiban masyarakat memberi tahu kepada pihak pegadaian uang yang diberikan untuk keperluan apa, tetapi dalam pegadaian syariah penggunaan dana yang akan digunakan lebih baik di beritahukan agar pihak pegadaian mengetahui jenis akad apa yang lebih tepat untuk masyarakat tersebut.[9]

H.     Tujuan dan Manfaat Pegadaian

Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Oleh karena itu Pegadaian bertujuan sebagai berikut:

1.    Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan / pinjaman atas dasar hokum gadai.


 

 

2.    Pencegahan peraktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.

3.    Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman / pembiayaan berbasis bunga.

4.    Membantu orang orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah. Adapun manfaat gadai antara lain:

1.    Bagi nasabah : Tersedianya dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan. Disamping itu, nasabah juga mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara profesional. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.

2.    Bagi perusahaan pegadaian :

a.    Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang di bayarkan oleh peminjam dana.

b.    Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang di bayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat peminjaman emas

c.    Pelaksanaan misi perum penggadaian sebagai BUMN yang bergerak dibidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relative sederhana.

d.   Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh digunakan untuk :

1)     Dana pembangunan semesta ( 55 %)

2)     Cadangan umum ( 20 %)

3)     Cadangan tujuan ( 5 %)

4)     Dana sosial ( 20 %). 12

 

 

 

 

 

 


 

 


 

 

 

A.     Kesimpulan


BAB III PENUTUP


Dari paparan materi diatas dapat disimpulkan bahwa rahn ialah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara‟ sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu, maka seluruh atau sebagian utang dapat diterima.

Islam memberikan kemudahan kepada umatnya dengan mengadakan penggadaian syariah sesuai dengan hukum syara‟. Dalam hal ini penggadaian syariah mengandung beberapa prinsip yaitu prinsip saling membantu dan tolong menolong. Maka dengan itu akan sangat membantu mereka yang membutuhkan bantuan bisa menggadaikan beberapa barang miliknya untuk melunasi hutang- hutangnya. Dengan ini masyarakat tidak akan khawatir dengan masalah pinjaman bahkan dalam keadaan terdesak sekalipun.

B.      Saran

Demikian makalah ini disusun untuk bahan perkuliahan sekaligus menambah ilmu pengetahuan. Apabila ada kritik dan saran, silahkan disampaikan langsung kepada penulis, karena penulis sadar makalah ini jauh dari kata sempurna dan memang tidak ada yang sempurna di dunia ini. Meskipun demikian penulis sangat mengharapkan saran dari para pembaca agar untuk kedepannya dapat menjadi pelajaran sekaligus bisa mengoreksi setiap kesalahan dalam pembuatan makalah. Mohon maaf atas salah dan khilaf penulis sampaikan.


 

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Ru‟fah, Sahrani Sohari, Fikih Muamalah , Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2011.

 

Lestari Dwi Emilia, Yuniwati Nuroh, dkk, Pegadaian Syariah; Penerapan Akad rahn pada rahn pegadaian syariah, Jurnal Perbankan Syariah, Vol.2, No.2, Juni 2021.

 

Mulazid Ade Sofyan, Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia, Kementrian Agama RI, Desember 2012.

 

Manahhar Pamonaran, Implementasi Gadai Syariah (rahn) untuk Menunjang Perekonomian di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol.1. No.2, April 2019.

 

Soemitra Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

 

Surepno, Studi Implementasi Akad Rahn (Gadai Syariah) Pada Lembaga Keuangan Syariah, Journal Of Sharia Ecinomic Law, Vol.1. No. 2, September 2018.



[1] Ibid

[2] Sohari Sahrani, Ru‟fah Abdullah, Fikih Muamalah, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011), hlm. 159.

 

[3] Nuroh Yuniwati, dan Emilia Dwi Lestari, dkk, Pegadaian Syariah : Penerapan Akad Rahn Pada Pegadaian Syariah, Jurnal Perbankan Syariah, Vol . 2, No. 2 / Juli 2021, hlm. 193.

 

[4] Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm.

391.

 

[5] Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm.

391.

 

[6] Nuroh Yuniwati, Op.cit, hlm. 194.

 

[7] Andri Soemitra, Op.cit, hlm. 398.

 

[8] Ade Sofyan Mulazid, Op.cit, hlm. 42.

[9] Pamonaran Manahhar, Implementasi Gadai Syariah (Rahn) Untuk Menunjang Perekonomian Masyarakat di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 10, No. 2, April 2019, hlm. 104.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Silahkah di download file higgsdomino  Link download 64 bit https://www.mediafire.com/file/ncws8zo286b86mg/Higgs+Games+Island_64bit_2.49.zi...