Fiqih
muamalah merupakan aturan yang membahas
tentang hubungan manusia
dengan manusia lainnya
dalam sebuah masyarakat. Segala tindakan manusia yang bukan merupakan ibadah
termasuk dalam ketegori ini didalamnya termasuk
perekonomian masyarakat salah satu transaksi ekonomi yang dibahas dalam fiqih
muamalah ialah rahn (penggadaian syariah).
Rahn merupakan istilah syariat adalah
menjadikan benda yang memiliki nilai
menurut syariat sebagai jaminan utang, sehingga seseorang boleh mengambil utang
atau mengambil sebagian manfaat barang tersebut.
Secara
umum pengertian gadai adalah kegiatan
menjaminkan barang- barang yang berharga kepada pihak tertentu
guna memperoleh sejumlah uang dari barang yang dijaminkan dan kemudian akan ditebus kembali
sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga
gadai.
A.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu Pengertian Rahn?
2.
Bagaimana dasar hukum
rahn?
3. Apa saja Ketentuan
Hukum Gadai Syariah?
4. Apa saja rukun dan syarat Gadai?
5. Apa saja barang jaminan
dalam penggadaian?
6. Bagaimana Pemanfaatan barang jaminan dalam
penggadaian?
7. Bagaimana
keuntungan Gadai Syariah (Rahn) dibandingkan dengan lembaga pembiayaan lain untuk menunjang perekonomian masyarakat?
8. Apa saja tujuan dan manfaat dalam penggadaian?
B.
Tujuan Makalah
1
Untuk mengetahui pengertian gadai (Rahn)
2
Untuk mengetahui Jenis-Jenis Gadai
3
Untuk mengetahui dasar hukum gadai
4
Untuk mengetahui rukun dan syarat gadai
5
Untuk mengetahui Cara Transaksi
Gadai (Rahn)
1
6
Untuk mengetahui pemeliharaan objek gadai dan biaya menurut
para fukaha
7
Untuk mengetahui pemanfaatan objek gadai menurut para fukaha
8
Untuk mengetahui berakhirnya akad gadai
9
Untuk mengetahui gadai
di lingkungan jawatan
pegadaian.
Menurut bahasa, al-rahn berarti tetap
dan lestari, seperti juga dinamakan al-habsu, artinya:
pemahaman. Begitupun jika dikatakan “ni‟matun
rohinah” artinya: karunia yang
tepat dan lestari. Ar-rahnu juga berarti al-tsubut dan al-habs, yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula
yang menjelaskan , bahwa rahn adalah terkurung atau terjerat.
Menurut istilah syara‟, yamg dimaksud
dengan rahn ialah: menjadikan suatu
benda bernilai menurut pandangan syara‟ sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan
itu, maka seluruh atau sebagian utang dapat
diterima Sayyid Sabiq mengemukakan, bahwa rahn menurut syara‟ ialah menjadikan barang yang mempunyai harta
menurut pandangan syara‟ sebagai jaminan
utang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang atau bisa mengambil
sebagian manfaat barangnya itu.
Pengertian gadai juga dapat ditemukan
dalam Pasa 1150 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, gadai memiliki cirri-ciri sebagai berikut; (1) gadai diberikan
atas benda bergerak.
(2) gadai harus dikeluarkan dari penguasaan pemberi gadai. (3) gadai memberikan hak kepada kreditur untuk memperoleh kelunasan
terlebih dahulu atas piutang kreditur.
(4) gadai memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mengambil sendiri pelunasan
utang tersebut. Karna itu makna gadai
dalam bahasa hukum perundang-undangan disebut sebagai barang jaminan,
agunan, ruguhan, cagar dan tanggungan.1
Sedangkan pengertian Rahn menurut
istilah, para ulama berbeda-beda dalam mendefenisikannya, antara lain
sebagai berikut:
Ulama Syafi‟iyyah berpendapat bahwa
al-rahn adalah ja‟lu ainin yajuzu bay‟uha
washiqatan bidaynin yustaufa
minha „inda ta‟adhuri
wafaihi “menjadikan suatu.
barang yang bisa dijual sebagai jaminan utang dipenuhi dari harganya
bila yang berutang
tidak sanggup membayar
utangnya”. Sayyid Sabiq
1 Ade Sofyan Mulazid,
Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah, (Kementerian
Agama RI, 2012). hlm. 28
menambahkan bahwa rahn adalah menjadikan suatu barang yang
mempunyai nilai harta dalam
pandangan syara‟sebagai jaminan utang, yang memungkinkan untuk mengambil
seluruh atau sebagian utang dari barang tersebut.[1]
Menurut Wahbah Al-Zuhayli berpendapat
bahwa gadai dalam terminologi rahn adalah
habsu sahay‟bihaqqin yumkin istifa‟uhu minhu “ menahan sesuatu yang disertai hak untuk memanfaatkannya”. Dengan pengertian tersebut, rahn menjadikan suatau barang sebagai pengikat
utang yang dimungkinkan baginya untuk
mengambil utang dengan cara memanfaatkan barang jaminan tersebut. Bagi Wahbah,
jenis barang yang dijaminkan harus berupa barang berharga yangmemiliki nilai manfaat. Ukuran berharganya suatu barang, diukur dari kemungkinan diperolehnya nilai
manfaat dari barang tersebut.
Menurut
S. M. Hasanuzzaman, “al-Rahn adalah suatu akad untuk keamanan
pembayaran atas utang. Ia juga menyatakan bahwa al-rahn dipergunakan untuk pengaturan suatu barang sebagai
jaminan atas utang.
Berdasarkan pengertian al-rahn dari berbagai pendapat di atas,
penulis berpendapat bahwa rahn adalah
perjanjian penyerahan barang sebagai jaminan
sehingga orang bersangkutan boleh mengambil utang. Dengan demikian,
tampak bahwa fungsi dari barang jaminan adalah untuk memberikan keyakinan, ketenangan, dan keamanan atas utang yang dipinjamkan.
B. Dasar Hukum Rahn
1.
Al-Qur‟an
Landasan hukum pinjam-meminjam dengan
jaminan adalah firman
Allah SWT. Dibawah
ini.
@ä.
¤§øÿtR
$yJÎ/ ôMt6|¡x. îpoYÏdu
ÇÌÑÈ
38.
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya,
Artinya : “Setiap
orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya”. (QS.
Al-Muddatsir: 38)
Dalam surah
Al-Baqarah ayat 283, Allah berfirman:
seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan
yang dipegang.
*
bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x.
Ö`»ydÌsù
×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr&
È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3 wur (#qßJçGõ3s?
noy»yg¤±9$#
4 `tBur
$ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s%
3 ª!$#ur $yJÎ/
tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÌÈ
283. Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan
janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang
menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan
Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Menurut Moh. Isa Mansur, tiap-tiap
barang yang dapat dijual dapat pula digadaikan untuk keperluan utang-piutang yang sudah ditetapkan menjadi tanggungan si
penggadai. Para ulama telah sepakat bahwa gadai itu boleh. Mereka tidak pernah mempertentangkan
kebolehannya, demikian pula pada landasan hukumnya. [2]
2.
Al-Hadits
Di dalam sebuah hadits riwayat Bukhori,
kitab Ar – Rahn dikatakan bahwa : Artinya : “ Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi
SAW membeli makanan secara tidak
tunai dari seorang Yhudi dengan menggadaikan baju besinya”. (HR. Bukhori)
Menurut kesepakatan pakar fiqh, peristiwa
Rasulullah SAW me – rahn
– kan baju besi itu, adalah kasus ar – rahn pertama dalam
Islam dan dilakukan sendiri oleh Rasulullah SAW. Berdasarkan hadits di atas, para ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa akad ar – rahn itu di bolehkan, kerana banyak kemaslahatan yang terkandung di dalamnya dalam rangka hubungan
antar sesama manusia.
3. Ijma‟
Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan Ulama ini didasari tabiat
manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan
dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorangpun
yang memiliki segala barang yang ia butuhka. oleh kerena itu, pinjam meminjam
telah menjadi satu bagian dari
kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap
kebutuhan umatnya. Disamping
itu, berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002, tanggal
26 Juni 2002 dinyatakan bahwa, pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan
hutang dalam bentuk rahn dibolehkan. Jumhur ulama berpendapat bahwa rahn
disyaratkan pada waktu tidak bepergian maupun pada waktu bepergian.[3]
C. Ketentuan Hukum Gadai Syariah
Transaksi gadai harus menurut
syariah haruslah memenuhi
rukun dan syarat
tertentu yaitu:
1. Rukun
gadai: adanya ijab dan Kabul, adanya pihak yang berakad, yaitu pihak yang menggadaikan (rahn) dan yang menerima gadai (murtahin), adanya jaminan (marhun)
berupa barang atau harta, adanya utang (marhunbih).
2. Syarat
sah gadai: rahn dan murtahin dengan syarat-syarat: kemampuan juga berarti kelayakan seseorang untuk
melakukan transksi pemilikan, setiap orang yang
sah melakukan jual beli sah melakukan gadai. Sighat dengan syarat tidak boleh terkait dengan masa yang akan datang
dan syarat-syarat tertentu. Utang (marhunbih)
dengan syarat harus merupakan hak yang wajib diberikan atau diserahkan kepada pemiliknya memungkinkan pemanfaatannya bila sesuatu yang menjadi utang itu tidak bisa dimanfaatkan maka tidak sah. Barang (marhun) dengan syarat harus bisa
diperjual belikan harus berupa harta yang bernilai, marhun harus bisa dimanfaatkan secara syariah, harus diketahui keadaan
fisiknya, harus dimiliki
oleh rahn setidaknya harus seizin pemiliknya.
Disamping itu, menurut Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 gadai syariah
harus memenuhi ketentuan umum berikut:
1. Murtahin
(penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai
semua utang rahn (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2. Marhun
dan manfaatnya tetap menjadi milik rahn Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali
seizin rahn, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya
itu sekadar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya
menjadi kewajiban rahn, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin,
sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahn.
4. Besar biaya
pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh
ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5. Penjualan marhun
a. Apabila jatuh tempo, murtahin
harus memperingatkan rahn untuk segera
melunasi utangnya.
b.
Apabila rahn tetap tidak dapat melunasi
utangnya, maka marhun dijual paksa/
dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
c.
Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d.
Kelebihan hasil penjualan menjadi
milik rahn dan kekurangannya menjadi
kewajiban rahn.[4]
Sedangkan untuk Gadai Emas Syariah, menurut
Fatwa DSN-MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 Gadai emas
syariah harius memenuhi ketentuan umum berikut:
1. Rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn
2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang atau marhun ditanggung oleh penggadai rahn
3. Ongkos
penyimpanan besarnya didarkan pada pengeluaran yang nyata- nyata diperlukan.
4. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan
berdasarkan akad ijarah.
Pada dasarnya
pegadaian syariah berjalan
diatas dua akad transaksi syariah
yaitu:
1. Akad
rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai
jaminan atas pinjaman
yang diterimanya, pihak yang menahan
memperoleh jaminan untuk mengambil kembali
seluruh atau sebagian
piutangnya. Dengan akad ini pegadaian
menahan barang bergerak
sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad
Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barang nya sendiri.
Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik
sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan
akad.
Mekanisme operasional pegadaian syariah
melalui akad rahn nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian pegadaian
menyimpan dan merawatnya ditempat yag telah disediakan
oleh pegadaian. Akibat yang timbul dari
proses penyimpanan adalah timbulnya biaya- biaya yang meliputi investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan keseluruhan proses kegiataiannya. Atas
dasar ini dibenarkan bagi pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua
belah pihak. Pegadaian syariah akan memperoleh keuntungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut
bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.
Akad Gadai Syariah juga harus memenuhi
ketentuan atau persyaratan yang menyertainya meliputi:
1. Akad tidak mengandung
syarat fisik/ batil seperti murtahin mensyaratkan baranag jaminan dapat
dimanfakan tanpa batas.
2. Marhun Bih (pinjaman) merupakan
hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin
dan bisa dilunasi dengan barang yang di- rahn-kan tersebut. Serta, pinjaman
itu jelas dan tertentu.
3. Marhun
(barang yang di-rahn-kan) bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,
milik sah penuh dari rahn, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4. Jumlah
maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang di-rahn-kan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5. Rahn dibebani
jasa manajemen atas barang berupa:
biaya asuransi, biaya penyimpanan, biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.[5]
D. Rukun dan Syarat Gadai
Gadai atau pinjaman
dengan jaminan suatu
benda memiliki beberapa
rukun. Menurut M. Abdullah madjid dkk, bahwa rukun rahn (gadai) yaitu:
1. Lafaz (akad)
2.
Rahin (orang yang mengadaikan) dan murtahin (orang yang menerima
gadai)
3.
Barang yang digadaikan
4.
Ada utang
Apabila barang gadaian itu berupa barang
yang mudah disimpan, seperti: emas,
pakaian, kendaraan, dan sebagainya berada ditangan penerima gadai. Jika berupa tanah, rumah, ternak, dan sebagainya,
biasanya berada ditangan pihak penggadai. Apabila
barang gadaian itu berupa barang yang bisa diambil manfaatnya, pihak penerima gadai boleh
mengambil manfaatnya sepanjang tidak mengurangi
nilai aslinya, misalnya: kuda dapat ditunggangi, lembu atau kerbau dapat digunakan untuk membajak, mobil atau
sepeda motor dapat dikendarai, dan juga jasa yang
diperoleh diimbangi dengan
ongkos pemeliharaan.
1. Akad
ijab Kabul, seperti seseorang berkata, “aku gadaikan mejaku ini dengan harga Rp. 10.000,
00” dan yang satu lagi menjawab. “aku terima gadai mejamu
seharga Rp. 10.000,00” atau bisa pila dilakukan selain dengan kata- kata, seperti dengan surat, isyarat ayau yang lainnya.
2. Aqid,
yaitu yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin). Adapun syarat bagi yang berakad
adalah ahli tasharuf,
yaitu mampu membelanjakan harta dan dalam hal ini
memahami persoalan- persoalan yang berkaitan dengan
gadai.
3. Barang yang dijadikan jaminan
(borg), syarat pada benda yang dijadikan jaminan
ialah keadaan barang
itu tidak rusak
sebelum janji utang
harus dibayar.
4. Ada utang disyaratkan keadaan utang telah tetap.7
Adapun
syarat-syarat bagi sahihnya
suatu akad gadai adalah sebagai
berikut:
1. Syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh dua orang yang berakad adalah faham dengan akad yang dilaksanakan, yang berarti sudah baligh, berakal,
dan gila.
2. Syarat
bagi barang jaminan adalah hendaknya barang tersebut ada ketika akad berlangsung, namun boleh juga dengan
menunjukkan bukti kepemilikannya seperti surat-surat tanah, kenderaan, dll. Dan barang gadai tersebut
dapat dipegang/dikuasai oleh murtahin atau wakilnya. Selain itu, barang gadai tersebut hendaknya adalah barang yang
bernilai harta dalam pandangan Islam, karena itu tidak sah menggadaikan barang-barang haram seperti khamar (minuman
keras). Demikian juga hendaknya barang tersebut harus utuh bukan hutang, barng tersebut adalah barang yang
di dagangkan atau di pinjamkan, barang warisan,
dan barang tersebut
hendaknya bukan barang
yang cepat rusak.
3. Syarat
pada sighat (lafadz), hendaknya lafadz dalam ijab qabul itu jelas dan paham di pahami oleh pihak yang berakat
Ulama Hanafiyah mensyaratkan bahwa
sighat gadai hendaknya tidak terkait dengan sesuatu syarat yang tidak di lakukan di waktu yang akan datang. Hal
ini karena akad gadai mirip dengan akad
jual beli. Adapun lafadz gadai dapat berupa ucapan “ Aku gadaikan harta bendaku “ dll. Boleh juga tanpa lafadz
tertentu namun tetap mengindikasikan akad gadai.
4.
Syarat Marhun Bih, marhun bih adalah hak yang diberikan oleh murtahin kepada rahin ketika terjadi akad gadai, para ulama selain Hanafiyah mensyaratkan bahwa marhun bih hendaknya adalah berupa hutang atau barang, dan dapat di bayarkan (dikembalikan) serta benda tersebut
milik murtahin.[6]
E. Barang Jaminan
Jenis barang yang dapat diterima sebagai
barang jaminan pada prinsipnya adalah barang
bergerak, antara lain :
1. Barang- barang perhiasan: yaitu semua perhiasan
yang dibuat dari emas, perhiasan
perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara.
2. Barang- barang elektronik: laptop, TV, kulkas, radio, tape recorder, vcd/ dvd, radio
kaset.
3. Kendaraan: sepeda,
sepeda motor, mobil
4. Barang- barang
rumah tangga.
5.
Mesin: mesin jahit,
mesin motor kapal.
6.
Tekstil
7. Barang-
barang lain yang dianggap bernilai seperti surat- surat berharga baik dalam bentuk saham,
obligasi, maupun surat- surat berharga lainnya.[7]
F. Pemanfaatan Barang Jaminan
Pro- kontra tentang pemanfaatan barang “al- intifa’ bi al- marhun” secara umum dapat
dikelompokkan menjadi tiga pandangan:
1. Kelompok yang membolehkan
Al- Jaziri
menyatakan bahwa jika barang jaminan itu adalah hewan yang dapat dikendarai
dan disusui, maka diperbolehkan walaupun tanpa ijin rahin dengan syarat menggantinya dengan nafaqah. Pendapat
yang dikemukakan Hanabilah ini
menafsirkan bahwa barang jaminan ada kalanya
hewan yang dapat ditunggangi dan diperah, serta ada kalanya bukan hewan. Jika yang dijaminkan berupa hewan yang
dapat ditunggangi pihak murtahin dapat
mengambil manfaat barang jaminan tersebut dengan menungganginya dan memerah susunya tanpa seijin rahin.
Namun, jika barang jaminan tersebut berupa hewan yanhg tidak dapat dikendarai dan disusui, maka dapat dimanfaatkan murtahin dengan syarat
ada ijin dari rahin.
Imam Syafi‟i mengatakan bahwa manfaat
dari barang jaminan adalah hak rahin, tidak ada sesuatu pun dari barang jaminan itu bagi murtahin.
Pandangan imam syafi sangat jelas bahwa yang berhak mengambil manfaat barang jaminan adalah rahin dan bukan murtahin,
walaupun barang ada dibawah kekuasaan
murtahin. Argumentasi syafi‟i
dikuatkan dengan hadis:
Yang artinya” dari Abu hurairah r.a ia
berkata, Bersabda Rasulullah SAW: barang gadai itu tidak dimiliki
(oleh penerima gadai),
baginya keuntungn atas kerugian. (HR. Hakim).
Hadis
tersebut menunjukkan bahwa pihak rahin berhak mengambil
manfaat dari barang yang telah dijaminkannya selama pihak rahin
menanggung segala resikonya.
2. Kelompok yang melarang
Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa jumhur
ulama membolehkan pemanfaatan barang
jaminan karena didasarkan pada hadis yang artinya “ Abu hurairah r.a ia berkata, bersabda
Rasulullah SAW: barang gadai itu tidak dimiliki
(oleh penerima gadai),
baginya keuntungan atas kerugian. (HR Hakim).
Bagi imam Abu Hanifah perawi hadis ini
kurang terpercaya sehingga ia tidak mengunakannya sebagai dasar hukum atau
hujjah.
Hanafiah berpendapat bahwa
murtahin tidak dapat
memanfaatkan barang jaminan
yang dapat digunakan, dikendarai, maupun ditempati, kecuali mendapat ijin rahin karena
murtahin sebatas memiliki
hak menahan barang
bukan memanfaatkannya. Kemudian,
jika barang jaminan
itu dimanfaatkan hingga
rusak, maka murtahin
harus mengganti nilai barang
tersebut karena dianggap sebagai ghasib (pengguna barang
yang bukan menjadi hak miliknya). Menurut sebagian
besar sarjana Muslim ( Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah), menolak hak rahin memanfaatkan barang jaminan. Ketidakbolehan pemanfaatan barang jaminan olen rahin adalah
mutlak kecuali adanya
izin dari murtahin. Demikian juga sebaliknya, murtahin tidak
dapat memanfaatkan barang jaminan kecuali adanya izin dari rahin.
Proposisi ini diyakini sebagian besar pengikut
Hanafi. Alasan pengikut
Hanafi menyatakan bahwa
menahan ( Al – habs) barang jaminan
itu diperlukan, jika dalam perjanjian gadai tersebut tidak
memakai batasan waktu.
Selain itu jika rahin memanfaatkan barang jaminan tanpa izin, misalnya
meminum susu sapi atas barang
yang digadaikan atau memakan buah dari pohon yang digadaikan
dan sebagainya, maka rahin harus menggantikan apa yang telah dimanfaatkan
tersebut. Hal ini disebabkan telah melampaui hak sebagai murtahin.
Tidak ada perbedaan secara hokum
terhadap jenis barang jaminan, baik itu berupa barang maupun memanfaatkan sesuatu yang dapat mengurangi nilai
atau tidak. Namun, jika rahin
memiliki izin dari murtahin, maka
pemanfaatan barang jaminan jadi sah secara hukum. [8]
3.
Kelompok yang memberi
syarat
Menurut
Al – Jaziri, terhadap permasalahan pemanfaatan barang jaminan
terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi. Malikyyah
menyatakan bahwa barang
jaminan dan derivasinya merupakan hak rahin,
selama tidak ada syarat. dari murtahin. Jika murtahin mensyaratkan bahwa barang jaminan itu untuknya, hal ini dimungkinkan dengan
beberapa syarat diantaranya : (1) utang yang disebabkan jual – beli bukan karena al – qard (pinjaman
yang menguntungkan), sebagai contoh jika seorang menjual rumah kepada orang lain secara kredit kemudian orang tersebut meminta gadai dengan
suatu barang sesuai dengan utangnya, hal ini dibolehkan; (2) murtahin mensyaratkan manfaat barang jaminan untuknya, maka jika
rahin melakukan hal tersebut menjadi tidak sah pemanfaatannya ; (3)
jangka waktu mengambil manfaat yang telah
di syaratkan harus ditentukan. Jika tidak ditentukan dan tidak diketahui batas waktunya, maka akad rahn menjadi tidak sah. Dengan terpenuhi
ketiga persyaratan terseburt, maka
sah bagi murtahin untuk memanfaatkan
barang jaminan .
Imam Ahmad Hanbali
menyatakan bahwa murtahin tidak
dapat mengambil manfaat dari
barang jaminan kecuali hanya pada hewan yang dapat ditunggangi dan di perah susunya karena atas pertimbangan biaya
– biaya yang di keluarkannya.
G. Keuntungan Gadai Syariah
( Rahn ) dibandingkan dengan Lembaga Pembiayaan lain untuk Menunjang Perekonomian Masyarakat
Dengan
seiring perkembangan dan kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya yang bersifat komsumtif maupun sebagai penunjang
perekonomian masyarakat. Masyarakat banyak membutuhkan pembiayaan baik secara Konvensional maupun secara syariah.
Menurut Akram Khan : menyatakan bahwa
gadai syariah sebagai konsep hutang piutang
yang sesuai dengan
syariah, karena bentuknya yang lebih tepat
adalah skim qardhul hasan disebabkan kegunaannya untuk keperluan yang sifatnya
sosial. Dijabarkan bahwa pinjaman tersebut diberikan gadai syariah untuk tujuan
kesejahteraan, seperti pendidikan, kesehatan dan kebutuhan
darurat lainnya, terutama
diberikan untuk kepentingan membantu meringankan beban
ekonomi para orang yang berhak menerim zakal ( Mustahiq
). Maka dapat disimpulkan bahwa dalam bentuk skim qardhul
hasan. Utang yang telah disepakati diwajibkan dilunasi pada waktu jatuh tempo tanpa ada tambahan
bunga. Peminjam hanya membayarkan atau menanggung biaya yang secara
nyata merupakan kewajiban yaitu biaya
administrasi, biaya peminjaman yang semua itu
di bayarkan dalam
bentuk uang, bukan presentase atau bunga.
Keuntungan gadai syariah apabila
dibandingkan dengan lembaga
lainnya
1. Waktu
yang relatif singkat untuk memperoleh uang pinjaman, yaitu pada hari itu peminjam datang ke pegadaian pada hari itu juga uang yang dibutuhkan cair, ini
karena pegadaian prosedurmya yang sederhana.
2. Bila
dilihat dari persyaratannya pun sangat sederhana, sehingga masyarakat untuk menunjang perekonomian.
3. Apabila
dilihat dari pegadaian konversional tidak ada kewajiban masyarakat memberi tahu kepada pihak pegadaian uang
yang diberikan untuk keperluan apa,
tetapi dalam pegadaian syariah penggunaan dana yang akan digunakan lebih baik di beritahukan agar pihak
pegadaian mengetahui jenis akad apa yang lebih tepat untuk masyarakat tersebut.[9]
H. Tujuan dan Manfaat
Pegadaian
Sifat
usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Oleh karena itu Pegadaian bertujuan
sebagai berikut:
1. Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional
pada umumnya melalui
penyaluran uang pembiayaan / pinjaman atas dasar hokum gadai.
2.
Pencegahan peraktik ijon, pegadaian gelap,
dan pinjaman tidak
wajar lainnya.
3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki
efek jaring pengaman
sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat
pinjaman / pembiayaan
berbasis bunga.
4. Membantu orang
– orang yang membutuhkan pinjaman
dengan syarat mudah.
Adapun manfaat gadai antara lain:
1. Bagi nasabah
: Tersedianya dana dengan prosedur
yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit
perbankan. Disamping itu, nasabah juga mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak
secara profesional. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak
yang aman dan dapat dipercaya.
2. Bagi perusahaan pegadaian :
a.
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang di bayarkan oleh peminjam dana.
b.
Penghasilan yang bersumber dari
ongkos yang di bayarkan oleh nasabah memperoleh
jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat peminjaman emas
c.
Pelaksanaan misi perum penggadaian sebagai BUMN yang bergerak dibidang pembiayaan berupa pemberian
bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur
yang relative sederhana.
d.
Berdasarkan PP No. 10 Tahun
1990, laba yang diperoleh digunakan untuk :
1)
Dana pembangunan semesta
( 55 %)
2)
Cadangan umum ( 20 %)
3)
Cadangan tujuan ( 5 %)
4)
Dana sosial ( 20 %). 12
Dari paparan materi diatas dapat disimpulkan bahwa rahn ialah menjadikan
suatu benda bernilai menurut pandangan syara‟ sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi
tanggungan itu, maka seluruh atau sebagian utang
dapat diterima.
Islam
memberikan kemudahan kepada umatnya dengan mengadakan penggadaian syariah sesuai dengan hukum syara‟. Dalam hal ini penggadaian syariah mengandung beberapa prinsip yaitu
prinsip saling membantu dan tolong menolong.
Maka dengan itu akan sangat membantu mereka yang membutuhkan bantuan bisa menggadaikan beberapa barang
miliknya untuk melunasi hutang- hutangnya.
Dengan ini masyarakat tidak akan khawatir dengan masalah pinjaman bahkan
dalam keadaan terdesak
sekalipun.
B.
Saran
Demikian makalah ini disusun
untuk bahan perkuliahan sekaligus menambah
ilmu pengetahuan. Apabila ada kritik dan saran, silahkan disampaikan langsung
kepada penulis, karena penulis sadar makalah ini jauh dari kata sempurna dan memang tidak ada yang
sempurna di dunia ini. Meskipun demikian penulis
sangat mengharapkan saran dari para pembaca agar untuk kedepannya dapat menjadi pelajaran
sekaligus bisa mengoreksi setiap kesalahan dalam pembuatan makalah.
Mohon maaf atas salah dan khilaf penulis
sampaikan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Ru‟fah, Sahrani
Sohari, Fikih Muamalah , Bogor: Penerbit
Ghalia Indonesia, 2011.
Lestari Dwi Emilia,
Yuniwati Nuroh, dkk, Pegadaian Syariah; Penerapan
Akad rahn pada rahn pegadaian
syariah, Jurnal Perbankan
Syariah, Vol.2, No.2, Juni
2021.
Mulazid Ade Sofyan, Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah
Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia, Kementrian Agama RI, Desember
2012.
Manahhar Pamonaran, Implementasi Gadai Syariah (rahn) untuk Menunjang
Perekonomian di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol.1. No.2, April
2019.
Soemitra
Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,
Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2010.
Surepno, Studi Implementasi Akad Rahn (Gadai Syariah) Pada Lembaga Keuangan
Syariah, Journal Of Sharia Ecinomic
Law, Vol.1. No. 2, September
2018.
[1] Ibid
[2] Sohari Sahrani,
Ru‟fah Abdullah, Fikih Muamalah, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011), hlm. 159.
[3] Nuroh
Yuniwati, dan Emilia Dwi Lestari, dkk, Pegadaian
Syariah : Penerapan Akad Rahn Pada Pegadaian Syariah,
Jurnal Perbankan Syariah,
Vol . 2, No. 2 / Juli 2021, hlm. 193.
[6] Nuroh Yuniwati,
Op.cit, hlm. 194.
[7] Andri Soemitra, Op.cit, hlm. 398.
[8] Ade Sofyan Mulazid, Op.cit, hlm. 42.
[9] Pamonaran
Manahhar, Implementasi Gadai Syariah (Rahn)
Untuk Menunjang Perekonomian Masyarakat di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 10, No. 2, April
2019, hlm. 104.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar