Hakikat Guru
Keberadaan guru bagi suatu bangsa amatlah penting, apalagi suatu bangsa yang sedang membangun, terlebih bagi kehidupan bangsa ditengah-tengah pelintasan zaman dengan teknologi
yang
kian canggih
dan segala perubahan serta
pergeseran nilai yang cendrung memberi nuansa kehidupan yang menuntut ilmu dan seni dalam kadar dinamik untuk dapat mengadaptasikan diri.
Guru memiliki tugas, baik yang terikat dengan dinas maupun diluar dinas, dalam bentuk pengabdian. Apabila kita kelompokkan ada tiga jenis tugas guru,
yakni :
Tugas dalam bidang Profesi, (b). Tugas kemanusian, (c). Tugas dalam bidang Kemasyarakatan.
a.
Tugas dalam bidang profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik
berarti meneruskan dan mengembangkan nilai – nilai hidup. Mengajar berarti
meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi,
sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan – keterampilan pada siswa.
b.
Tugas guru dalam bidang kemanusian di sekolah harus menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua, ia harus mampu menarik
simpati sehingga ia menjadi
idola para
siswanya.
c.
Tugas guru dalam bidang kemasyarakatan, masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan dapat
memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti
guru berkewajiban
mencerdaskan bangsa menuju Indonesia seutuhnya yang berdasarkan pancasila.
Dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat
1 dan 2 dinyatakan bahwa :
1)
Tenaga pendidikan
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2)
Pendidik merupakan
tenaga profesional yang bertugas melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta penelitian dan pengabdian pada masyrakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
a.
Menjaga, mengontrol,
dan melindungi anak didik secara
lahiriah maupun batiniah selama proses pendidikan dan pelatihan, agar terhindar dari berbagai macam gangunaan.
b.
Menjelaskan secara bijak (hikmah) apa – apa
yang ditanyakan oleh anak
didiknya tentang persoalan
– persoalan yang belum dipahaminya.
c.
Menyediakan tempat dan waktu khusus bagi anak didik agar dapat
menunjang kesuksesan proses pendidikan sebagaimana diharapkan.
Sesengguhnya tugas guru dalam pedidikan sangatlah penting, seorang guru adalah kunci yang akan membukakan hakikat
pengetahuan dan ilmu
baik secara teoritis, praktis, maupun empiris.
Guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan, antara kemampuan mendidik, membimbing,
mengajar, dan melatih.
Keempat kemampuan tersebut merupakan kemampuan integrativ, yang satu sama lain tak dapat dipisahkan
dengan yang
lain.
Secara
komprehensif sebenarnya guru harus memiliki keempat kemampuan tersebut secara
utuh. Meskipun kemampuan mendidik harus lebih dominan dibandingkan dengan
kemampuan yang lainnya.
Educator merupakan peran yang utama dan terutama, khususnya untuk peserta didik pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP). Peran ini lebih
tampak
sebagai teladan bagi peserta didik, sebagai role model, memberikan contoh dalam hal sikap dan perilaku, dan membentuk kepribadian peserta didik.
Sebagai manager, pendidik memiliki peran untuk menegakkan ketentuan dan tata tertib yang telah disepakati
bersama di
sekolah,
memberikan arahan atau rambu-rambu ketentuan agar tata tertib di sekolah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh warga sekolah.
Sebagai administrator, guru memiliki peran untuk melaksanakan administrasi sekolah,
seperti mengisi buku presensi siswa, buku daftar nilai, buku rapor, administrasi kurikulum, administrasi
penilaian dan sebagainya. Bahkan secara administrative para guru juga sebaiknya memiliki
rencana mengajar, program smester dan program tahunan, dan yang paling penting adalah
menyampaikan rapor atau laporan pendidikan kepada orang tua siswa dan masyarakat.
Peran guru sebagai supervisor terkait dengan pemberian bimbingan dan pengawasan kepada peserta didik, memahami permasalahan yang dihadapi peserta
didik, menemukan permasalahan yang terkait dengan proses pembelajaran, dan akhirnya memberikan jalan keluar pemecahan masalahnya.
Peran sebagai leader bagi guru lebih tepat dibandingkan dengan peran sebagai manager.
Karena manager bersifat kaku dengan ketentuan yang ada. Dari aspek penegakan disiplin misalnya, guru lebih menekankan
disiplin mati. Sementara itu, sebagai leader guru lebih memberikan kebebasan secara
bertanggung jawab kepada peserta didik. Dengan demikian, disiplin yang telah ditegakkan oleh guru dari peran sebagai leader ini adalah disiplin hidup.
Dalam melaksanakan peran sebagai innovator, seorang guru harus memiliki kemauan belajar yang cukup tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya
sebagai guru.
Tanpa adanya
semangat belajar yang tinggi, mustahil bagi guru dapat menghasilkan inovasi-inovasi yang bermanfaat untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.
Adapun peran sebagai motivator terkait dengan peran sebagai educator dan supervisor. Untuk meningkatkan semangat dan gairah belajar yang tinggi, siswa perlu
memiliki motivasi yang tinggi, baik motivasi dari dalam dirinya sendiri (intrisik) maupun dari luar (ekstrinsik), yang utamanya berasal dari gurunya sendiri.
Semua orang yakin bahwa guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mencapai tujuan hidup secara optimal. Keyakinan ini muncul karena manusia
adalah makhluk lemah, yang dalam perkembangan senantiasa membutuhkan orang lain, sejak lahir, bahkan pada saat meninggal.
Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungan, sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Dalam interaksi tersebut banyak sekali factor yang mempengaruhi baik internal maupun eksternal.
Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya
perubahan perilaku bagi peserta didik. Umumnya pelaksanaan pembelajaraan mencangkup tiga hal yaitu :
a.
Pre Tes ( Tes Awal )
Pada umumnya
pelaksanaan proses pembelajaraan dimulai dengan pre tes. Pre tes ini mempunyai banyak kegunaan dalam menjajaki proses pembelajaran yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu pre tes memegang peranan yang cukup penting dalam proses pembelajaran.
b.
Proses
Proses pembelajaran perlu dilakukan dengan tenang dan menyenangkan. Hal tersebut tentu saja menurut aktifitas dan kreatifitas guru dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Proses pembelajaran dikatakan
efektif apabila seluruh peserta didik terlibat secara aktif, baik mental, fisik, maupun sosialnya.
Kualitas
pembelajaran dapat dilihat dari segi proses dan dari segi hasil. Dari segi proses, pembelajaran dapat dikatakan berhasil dan berkualitas apabila seluruhnya atau setidak – tidaknya sebagian besar (75%) peserta didik terlibat secara aktif, baik
fisik, mental maupun social dalam pembelajaran, disamping menunjukkan
kegairahan belajar yang tinggi, semangat belajar yang besar dan rasa
percaya pada diri sendiri.
Sedangkan dari segi hasil, proses pembelajaran dikatakan berhasil
apabila terjadi perubahan
perilakunya yang positif pada diri peserta didik seluruhnya atau setidak – tidaknya sebagaian
besar (75%). Lebih lanjut proses pembelajaran dikatakan berhasil dan berkualitas
apabial masukan merata, menghasilkan output yang banyak dan bermutu
tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan, perkembangan masyarakat dan pembangunan.
c.
Post Tes
Pada umumnya
pelaksanaan pembelajaran diakhiri dengan post tes. Sama halnya dengan pre tes, post tes juga memiliki banyak kegunaan, terutama dalam melihat
proses pembelajaran. Fungsi post tes antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui
tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditentukan, baik secara individu maupun kelompok.
2.
Untuk mengetahui
kompetensi dan tujuan – tujuan yang dapat
dikuasai oleh peserta didik, serta kompetensi dan tujuan – tujuan
yang belum dikuasainya.
3.
Untuk mengetahui
peserta didik – peserta didik yang perlu
remedial, dan peserta didik yang mengikuti pengayaan,
serta untuk mengetahui tingkat kesulitan dalam mengerjakan modul (kesulitan belajar).
4.
Sebagai bahan acuan untuk melakukan
perubahan terhadap komponen modul dan proses pembelajaran yang telah dilakuakn baik terhadap perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi.
Guru juga harus berpacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik,
agar dapat
mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini, guru harus kreatif,
professional, dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai berikut :
a.
Orang tua yang penuh kasih sayang pada peserta didiknya.
b.
Teman, tempat mengadu, dan mengutarakan perasaan bagi peserta didik.
c.
Fasilitator yang selalu siap memberikan
kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan, dan bakatnya.
d.
Memberikan sumbangan
pemikiran pada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
e.
Memupuk rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab.
f.
Membiasakan peserta
didik untuk selalu berhubungan (silaturahmi) dengan orang lain secara wajar.
g.
Mengembangkan proses
sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain, dan lingkungannya.
h.
Mengembangkan kreativitas.
i.
Menjadi pembantu
ketika diperlukan.
Untuk mengembangkan tuntutan diatas, guru harus mampu memaknai pembelajaran, serta menjadikan
pembelajaran sebagai ajang pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi peserta didik.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasbullah,
Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta
: Rajawali, 1999).
Indrakusuma, Amier Daien, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Surabaya :
Usaha Nasional, 1999).
Mulyasa, E.,
Kurikulum Berbasis Kompetensi : Konsep,
Karakteristik dan Implementasi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004).
Mulyasa, E., Menjadi Guru Professional, Menciptakan
Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2005).
Suparlan, Guru
Sebagai Profesi, ( Yogyakarta: Hikayat Publishing, 2006). Suparlan, Menjadi Guru Efektif, ( Yogyakarta:
Hikayat Publishing, 2005).
Undang-Undang
Sisdiknas Th 2003, (Jogjakarta: Media Wacana,
2003) Bab XI Pasal 39 Ayat 1
& 2.
Usman, Moh. Uzer, Menjadi G uru Profesional,( Bandung : PT
Remaja Rosdakarya, Edisi Kedua, 2005).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar