BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Majaz
Lughawi
Majaz lughawi adalah
lafaz yang digunakan dalam makna yang bukan seharusnya karena adanya hubungan
disertai karinah yang menghalangi pemberian makna hakiki. Hubungan
antara makna hakiki dan makna majazi itu kadang-kadang karena adanya
keserupaan.
B.
Konsep Majaz
Secara leksikal majaz
bermakna “Melewati”. Majaz adalah suatu perkataan yang dipakai bukan
pada makna aslinya karena ada hubungan serta adanya qarinah yang melarang
penggunaan makna asal.Majaz (Konotatif) merupakan kebalikan dari haqiqi
(denotatif). Makna haqiqi adalah makna asal dari suatu lafal atau ungkapan yang
pengertiannya dipahami orang pada umumnya. Lafal atau ungkapan itu lahir untuk
makna itu sendiri. Sedangkan makna majazi adalah perubahan makna dari
makna asal ke mana kedua. Makna ini lahir bukan untuk pengertian pada umumnya.
Dalam makna ini ada proses perubahan makna. Muradif atau munasabah
tidak dikatakan memiliki makna majazi karena didalamnya tidak ada
perubahan dari makna asal kepada makna baru.
Suatu ungkapan atau
teks bisa dinilai mengandung makna haqiqi jika si pengucap atau
penulisnya menyatakan secara jelas bahwa maksud sesuai dengan makna asalnya,
atau juga tidak ada qarinah-qarinah (indikator) yang menunjukkan bahwa
ungkapan dari teks tersebut mempunyai makna majazi. Akan tetapi jika ada
qarinah-qarinah yang menunjukkan bahwa lafal atau ungkapan tersebut
tidak boleh dimaknai secara haqiqi, maka kita harus memaknainya secara majazi.[1]
Lafazh atau ungkapan majaz
muncul disebabkan dua hal, yaitu sabab lafzhi dan sabab tarkibi (isnadi).[2]
1. Sabab lafzhi, yaitu bahwa
lafal-lafal tersebut tidak bisa dan tidak boleh dimaknai secara haqiqi. Jika
lafal-lafal tersebut dimaknai secara haqiqi, maka akan muncul pengertian
yang salah. Qarinah pada ungkapan majaz jenis ini bersifat lafzhi
pula.
خَطَبَ الْأَسَدُ أَمَامَ النَّاسِ
Artinya :“Singa
berfidato didepan orang-orang”.
2. Sabab tarkibi, yaitu bahwa ungkapan
majaz terjadi bukan karena lafazh-lafazhnya yang tidak bisa dipahami
secara haqiqi, akan tetapi dari segi penisbatan. Penisbatan fi’il kepada
fa’il nya tidak bisa diterima secara rasional dan keyakinan. Contoh firman
Allah SWT :
وَأَخْرَجَتِ الْأَرْضُ أضثْقَالَهَا ( الزلزلة : 2 )
Artinya :“Dan bumi
mengeluarkan beban-bebannya”.( QS. al-Zalzalah : 2 )
Tidak bisa menisbatkan “أَخْرَجَتِ”
kepada “الْأَرْضُ” karena yang
mengeluarkan benda-benda itu pada hakikanya adalah Allah SWT.Didalam bahasa
Arab sering terjadi penggunaan suatu lafal atau jumlah (kalimat) bukan untuk
makna yang seharusnya dengan tujuan memperindah pengukapan. pengukapan ide dan
perasaan dengan tujuan tersebut dilakukan dengan cara taudhih al-ma’na, (memperjelas
makna), mubalaghah (hiperbola), tamtsili (eksposisi), dan
lain-lain. Objek bahasan yang dikaji dan dibahas dalam majaz hanyalah
pada tataran lafal. Sedangkan penggunaan suatu jumlah (kalimat) bukan untuk
makna yang seharusnya menjadi bahasan tersendiri dalam ilmu ma’ani.
Suatu ungkapan dinamakan majaz apabila memenuhi
beberapa syarat, yaitu :[3]
a.
Harus mengandung makna majazi.
b.
Mempunyai qarinah.
c.
Memindahkan makna
haqiqi pada makna majazi.
C. Contoh-contoh Majaz Lughawi
1. Ibnul-‘Amid berkata:
قَمَتْ تُظَلِّلُنِى مِنَ الشَّمسِ
* نَفْسٌ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ
نَفْسِى
قَامَتْ تُظَلِّلُنِى وَمِنْ عَجَبٍ
* شَمْسٌ تُظَلِّلُنِى مِنَ
الشَّمسِ
Artinya :Telah berdiri menaungiku dari teriknya
matahari, seseorang yang lebih aku cintai daripada diriku sendiri. Ia telah
menaungiku, amatlah mengherankan, bila ada matahari menaungiku dari terik
matahari.
Perhatikanlah baris
terakhir dari bait di atas, maka akan kita jumpai kata asy-syamsu yang
dipakai dengan dua makna; pertama adalah makna hakiki sebagaimana yang kita
kenal, dan makna yang kedua adalah orang yang bercahaya wajahnya, yang
menyerupai kecemerlangan matahari. Makna kedua ini bukanlah makna hakiki. Bila
kita perhatikan, maka akan kita temukan kaitan antara makna pertama yang hakiki
dan makna kedua yang bukan hakiki. Kaitan dan hubungan kedua makna ini disebut
dengan musyabahah (saling menyerupai/keserupaan) karena seseorang yang
bercahaya wajahnya itu menyerupai matahari dalam memancarkan cahaya, dan hal
ini tidak mungkin menimbulkan ketidakjelasan yang membawa pemahaman bahwa kata syamsun
tuzhalliluni adalah menunjukkan makna yang hakiki karena matahari yang
hakiki itu tidaklah akan menaungi.[4]
2. Al-Buhturi berkata dalam menyifati duel antara Fath bin Khaqan dengan
seekor singa:
فَلَمْ أَرَضِرْغَامَيْنِ أَصْدَقَ مِنْكُمَا
* عِرَاكًا إِذَا الْهَيَّابَةُ
النِّكْسُ كَذَّبَا
هِزَبْرٌ مَشَى يَبْغِى هِزَبْرًا وَأَغْلَبٌ
* مِنَ الْقَوْمِ يَغْشَى بَاسِلَ
الْوَجْهِ أَغْلَبَا
Artinya :Aku belum pernah melihat perkelahian dua
singa yang lebih sungguh-sungguh daripada kamu berdua (Fath dan singa) ketika
orang-orang penakut dan lemah itu tidak berani menghadapinya. Singa lawan
singa, yaitu singa (pemberani) dari kaum bertarung melawan singa
sungguhan, dan ia dapat mengalahkannya.
Bila kita perhatikan bait kedua dari syair Al-Buhturi
di atas, maka akan kita temukan kata hizabrun yang kedua, dimaksudkan
untuk menunjukkan makna hakiki, yakni
singa. Sedangkan makna kata hizabrun yang pertama adalah orang pemberani yang
dipuji, jadi bukan makna hakiki. Hubungan kedua makna itu adalah keserupaan
dalam keberanian, sedangkan karinah yang menghalangi pemberian makna
hakiki adalah bahwa susunan kalimat menghendaki pemberian makna baru yang bukan
hakiki. Demikian pula halnya pada kata aghlabun minal-qaum dan basil
al-wajhi aghlaba. Kata-kata kedua menunjukkan makna asli, yakni singa.
Sedangkan kata-kata yang pertama menunjukkan makna yang lain, yakni laki-laki
yang pemberani. Hubungan kedua makna itu adalah keserupaan dalam keberanian.
Karinah yang menghalangi pemberian makna hakiki terhadap kata-kata pertama
adalah lafaz minal qaum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar