BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bank
merupakan suatu lembaga yang mendapatkan izin untuk mengerahkan dana yang
berasal dari masyarakat berupa simpanan dan penyalurkan dana kepada masyarakat
yang berupa pinjaman, sehingga bank berfungsi sebagai alat untuk menghimpun dan
menyalurkan dana kepada masyarakat. Masyarakat pada umumnya memerlukan adanya
mekanisme yang dapat dijadikan perantara penyaluran tabungan dari penabung ke
investor, berdasarkan kesepakatan mengenai pembayaran dan pelunasannya.
Kesehatan bank
mencerminkan kinerja dan kondisi bank secara umum yang digunakan untuk
memutuskan strategi dan menjalankan pengawasan bank. Selain itu, kesehatan bank
merupakan kepentingan seluruh pihak, yaitu pemilik, pengelola, investor dan
nasabah untuk mengevaluasi kinerja bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian.
(POJK No. 8/POJK.03/2014). Menurut SE BI nomor. 13/24/DPNP, 25 oktober 2011,
tingkat kesehatan perbankan syariah dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara
lain adalah profil risiko bank, jumlah pembiayaan yang bermasalah, likuiditas,
tata kelola perusahaan, faktor permodalan dan faktor rentabilitas.[1]
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
permasalahan yang telah diuraikan pada latar belakang, maka yang menjadi
permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah:
1.
Apa Pengertian Kesehatan Bank ?
2.
Apa Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank ?
3.
Bagaimana Perkembangan Metode Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
4.
Apa itu Metode RGEC ?
5.
Jelaskan Laporan Keuangan?
6.
Apa Tujuan Laporan Keuangan?
7.
Sebutkan Jenis-Jenis Laporan Keuangan?
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A.
Pengertian Kesehatan Bank
Pendapat
Budi Santoso (2006:51), mengartikan kesehatan bank adalah;”Kemampuan suatu bank
untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi
semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan
yang berlaku.” Pengertian kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang
sangat luas, karena kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk
melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya.[2]
Tingkat
kesehatan bank ini merupakan hasil penelitian kualitatif berbagai aspek yang
berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor
permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian
terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah
mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan
signifikasi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya
seperti kondisi, industri perbankan, dan perekonomian nasional.
Penilaian
kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi
rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap
faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen
risiko, serta kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki metode
penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan
kuantitatif dari bank.[3]
B.
Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Pokok-pokok
pengaturan tingkat kesehatan bank di uraikan pada PBI No.13/1/PBI/2011 tentang
penilaian Tingkat kesehatan Bank umum, peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.8/POJK.03/2014 tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah dan
unit usaha syariah.
Menurut
pasal 10 Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 Tentang Penilaian Kesehatan
Bank, Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian Bank Indonesia
ditemukan permasalahan atau pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi
atau akan
mempengaruhi
operasional dan/atau kelangsungan usaha Bank, Bank Indonesia berwenang
menurunkan peringkat komposit tingkat kesehatan bank.
Predikat
tingkat kesehatan bank disesuaikan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bank
Indonesia No.6/23/DPNP sebagai berikut :
1. Untuk
predikat Tingkat Kesehatan “Sangat Sehat” dipersamakan dengan peringkat
komposit 1 (PK-1).
2. Untuk
predikat Tingkat Kesehatan “Sehat” dipersamakan dengan peringkat komposit 2
(PK-2).
3. Untuk
predikat Tingkat Kesehatan “Cukup Sehat”
dipersamakan dengan peringkat komposit 3 (PK-3).
4. Untuk
predikat Tingkat Kesehatan “Kurang Sehat” dipersamakan dengan peringkat
komposit 4 (PK-4).
5.
Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Tidak Sehat” dipersamakan dengan peringkat
komposit 5 (PK-5)..[4]
C.
Perkembangan Metode Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Dalam
sejarah perbankan di Indonesia terdapat beberapa metode penilaian kesehatan
bank diantaranya CAMEL, metode CAMELS (Capital,
Asset Quality, Management, Earning, Liquidity dan Sensitivity to Market Risk)
dan RGEC (Risk Profile, Good Corporate
Governance, Earning dan Capital).
Metode
CAMEL pertama kali diperkenalkan pada bulan februari 1991 mengenai sifat
kehati-hatian bank. Metode CAMEL tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan
27 oktober 1988. CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1
januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir tahun 1997
sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter.[5]
Seiring perkembangan usaha dan kompleksitas
usaha bank membuat pengguna metode CAMELS kurang efektif dalam menilai kinerja
bank. Karena metode CAMELS tidak memberikan kesimpulan yang mengarah pada satu
penilaian, antar faktor yang sifatnya berbeda. Berdasarkan PBI No. 13/1/PBI/2011 bank umum memiliki
aturan baru mengenai penilaian tingkat kesehatan. Penilaian tingkat kesehatan
bank ini dikenal dengan metode RGEC. Sejak diterbitkan POJK Nomor 8/03/2014
barulah bank syariah memiliki pedoman baru dalam penilaian tingkat kesehatannya
yaitu dengan menggunakan metode RGEC yang merupakan model penilaian kesehatan
bank dengan sarat manajemen risiko.[6]
D.
Metode RGEC
Penggunaan
analisa rasio keuangan sebagai alat untuk mengetahui kondisi bank atau sering
dikenal dengan Analisis Tingkat Kesehatan Bank merupakan penilaian terhadap
hasil usaha bank dalam kurun waktun tertentu dan faktor yang memengaruhinya
dengan menggunakan alat analisis yang disebut RGEC yaitu, Risk Profile,Good Corporate Govenance, Earning, Capital.
Tahap-tahap penilaian ini yang dikenal sebagai metode RGEC merupakan model
penilaian kesehatan bank dengan syarat manajemen resiko, dengan cakupan
penilaian terhadap faktor-faktor sebagai berikut:[7]
1.
Profil
Resiko (Risk Profile)
Penilaian
terhadap faktor profil resiko merupakan penilaian terhadap resiko inhern dan
kualitas penerapan manajemen resiko dalam operasional bank yang dilakukan
terhadap 8 (delapan). Resiko yaitu;
a)
Risiko
Kredit ( Credit Risk)
Risiko
Kredit didefinisikan sebagai resiko ketidakmampuan debitur atau counterparty
melakukan pembayaran kembali kepada bank (counterparty
default).
Risiko kredit
dihitung dengan rasio Non Performing Financing berikut:
𝑁𝑃𝐹
= Pembiayaan
Bermasalah x 100%
Total Pembiayaan
Matriks
Kriteria Penetapan Peringkat Profil Risiko (NPF) Peringkat Keterangan Kriteria
1
Sangat Sehat NPF < 2%
2
Sehat 2% ≤ NPF < 5%
3
Cukup Sehat 5% ≤ NPF < 8%
4
Kurang Sehat 8% ≤ NPF <12%
5
Tidak Sehat NPF ≥ 12%
Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia
No.13/24/DPNP Tahun 2011
b)
Risiko
Likuiditas (Liquidity Risk)
Risiko
Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban
yang jatuh tempo dari sumber pendanaa arus kas dan/ dari asset likuid
berkualitas tinggi yang dapat diagunankan tanpa mengganggu aktifitas dan
kondisi keuangan bank. Rumus perhitungannya sebagai berikut;
𝐹𝐷𝑅
= Total Pembiayaan X 100%
Dana Pihak Ketiga
Matriks
Kriteria Penetapan Peringkat Resiko (FDR)
1
Sangat Sehat FDR < 75%
2
Sehat 75% ≤ FDR < 85%
3
Cukup Sehat 85% ≤ FDR < 100%
4
Kurang Sehat 100% ≤ FDR < 120%
5
Tidak sehat FDR ≥ 120%
Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia
No.13/24/DNDP tahun 201
2.
Good Corporate Governance
(GCG)
Penilaian
pada faktor GCG merupakan penilaian terhadap manajemen bank atas pelaksanaan
prinsip-prinsip GCG. Dalam pendekatan RGEC didasarkan kedalam tiga aspek utama
yaitu, Governance Structure, Govarnance
Process, dan Governance Output. Governance Process mencakup fungsi
kepatuhan bank, penanganan kebenturan bank, penerapan fungsi audit intern dan
ekstern, penyediaan dana kepada pihak terkait dan dana besar, serta rencana
strategi bank. Aspek terakhir Governance
Output mencakup transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, laporan
pelaksanaan GCG yang memenuhi prinsip
transparency, accountability, responbility, independency, dan fairness (TARIF).”
Matriks
kriteria penetapan peringkat GCG
1
Sangat Baik Nilai komposit < 1,5
2
Baik Nilai komposit 1,5 – 2,5
3
Cukup Baik Nilai komposit 2,5 – 3,5
4
Kurang Baik Nilai komposit 3,5 – 4,5
5
Tidak Baik Nilai komposit 4,5 – 5
Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia
No.12/13/Dpbs tahun 2010
3.
Rentabilitas
(Earnings)
Penilaian
terhadap faktor rentabilitas (Earnings)
meliputi penilaian terhadap kinerja earnings, sumber-sumber earnings, dan
sustainability earnings bank. Rentabilitas adalah kemampuan bank untuk
menghasilkan laba. Penilaian faktor rentabilitas bank dapat menggunakan
parameter diantaranya sebagai berikut :
1) Net
Operating Margin (NOM)
Rasio
utama dalam penilaian rentabilitas suatu bank adalah rasio Net Operating Margin
(NOM). Rasio ini diperoleh dari pendapatan operasional dikurangi beban
operasional (disetahunkan) dibagi rata-rata aktiva produktif.
Rumus untuk
menghitung besarnya nilai NOM adalah sebagai berikut :
𝑁𝑂𝑀
= Pend. Operasional Bersih – Beban Operasional × 100%
Rata-Rata
Aktiva Produktif
Pendapatan
operasional bersih diperoleh dari pendapatan operasional setelah distribusi
bagi hasil dikurangi dengan beban operasional. Aktiva produktif yang
diperhitungkan adalah pembiayaan yang disalurkan, surat berharga syariah dan
penyertaan modal.
Matriks
Kriteria penetapan Peringkat Rentabilitas (NOM)
1 Sangat Sehat NOM < 5%
2 Sehat NOM 2,01% - 5%
3 Cukup Sehat NOM 1,5% - 2%
4 Kurang Sehat NOM 0% - 1,49%
5 Tidak Sehat NOM > 0%
Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia No.
13/24/DNDP tahun 2011
2) Return
on Asset (ROA)
Return
On Asset adalah rasio yang menggambarkan kemampuan bank dalam mengelola dana yang diinvestasikan dalam
keseluruhan aktiva yang menghasilkan keuntungan. ROA adalah gambaran
produktifitas bank dalam mengelola dana sehingga menghasilkan keuntungan. Rasio
ini dirumuskan dengan :
𝑅𝑂𝐴
= Laba
Sebelum pajak × 100
Total Asset
Matriks
Kriteria Penetapan Peringkat Rentabilitas (ROA)
1 Sangat Sehat
ROA < 1,5%
2 Sehat 1,25% ≤
ROA < 1,5%
3 Cukup Sehat
0,5% ≤ ROA < 1,25%
4 Kurang Sehat
0% ≤ ROA < 0,5%
5
Tidak Sehat ROA ≥ 0%
Sumber : Surat
Edaran Bank Indonesia No.12/24/DPNP Tahun 2011
3) Return
On Equity Return On Equity (ROE)
ROE
merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh
keuntungan bersih dikaitkan dengan pembayaran deviden. Rasio ini dirumusan
dengan :
𝑅𝑂𝐸
= Laba setelah Pajak × 100%
𝑀𝑜𝑑𝑎𝑙
𝑆𝑒𝑛𝑑𝑖𝑟𝑖
Matriks
Kriteria Penetapan Peringkat Komponen Rentabilitas (ROE)
1 Sangat Sehat
ROE < 20%
2 Sehat 12,51% ≤
ROE < 20%
3 Cukup Sehat
5,1% ≤ ROE < 12,5%
4 Kurang Sehat
0% ≤ ROE < 5%
5 Tidak Sehat
ROE > 0%
Sumber : Surat
Edaran Bank Indonesia No.13/24/DNDP tahun 2011
4) Beban Operasional terhadap Pendapatan
Operasional (BOPO)
Beban
operasional terhadap pendapatan operasional adalah rasio yang digunakan untuk
mengukur efisien dan kemampuan bank dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Rasio ini dirumuskan dengan :
𝐵𝑂𝑃𝑂
= Beban Operasional × 100%
Pendapatan Operasional
Matriks
Kriteria penetapan Peringkat Komponen Rentabilitas (BOPO)
1 Sangat Sehat
BOPO > 83%
2 Sehat BOPO 83%
- 85%
3 Cukup Sehat
BOPO 85% - 87%
4 Kurang Sehat
BOPO 87% - 89%
5 Tidak Sehat
BOPO < 89%
Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia No.
13/24/DNDP tahun 2011
4. Permodalan
Penilaian
terhadap faktor permodalan (capital) meliputi penilaian terhadap tingkat
kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan. CAR adalah rasio kinerja bank
untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang
mengandung atau menghasilkan risiko. Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur
dengan rumus sebagai berikut: [8]
𝐶𝐴𝑅
= Modal × 100%
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko
Matriks
Kriteria penetapan peringkat modal (CAR)
1 Sangat sehat
CAR > 12%
2 Sehat CAR 9% -
12%
3 Cukup sehat
CAR 8% - 9%
4 Kurang sehat
CAR 6% - 8%
5 Tidak sehat
CAR < 6%
Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia
No.13/24/DNDP Tahun 2011
E.
Laporan Keuangan
Laporan
Keuangan merupakan laporan yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan saat
ini atau dalam suatu periode tertentu. Kemudian Rosset.al(2009) berpendapat
bahwa laporan keuangan merupakan sumber informasiyang penting bagi keputusan-keputusan keuangan, sehingga
sasaran untuk mengamati laporan keuangan tersebut secara singkat dan
menunjukkan fitur-fitur laporan keuangan yang lebih relevan.
Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI) (2011), menyatakan
bahwa tujuan laporan keuangan menurut kerangka dasar peyusunan dan
penyajian laporan keuangan syariah adalah menyediakan informasi yang menyangkut
posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah
yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan
ekonomi. [9]
F.
Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan
Laporan Keuangan Tujuan laporan utama keuangan adalah untuk meyediakan
informasi, menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan
suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi seluruh pemakai dalampengambilan
keputusan ekonomi. Beberapa tujuan lainnya adalah (Nurhayati dan Wasilah,
2008):
1. Meningkatnya kepatuhan terhadapat
prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
2. Informasi kepatuhan entitas sraiah
terhadap prinsip syariah, serta informasi asset, kewajiban, pendapatan dan
beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana perolehan
dan penggunaannya.
3. Informasi untuk membantu mengevaluasi
pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap ancaman dalam mengamankan
dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.
4. Informasi mengenai tingkat keuntungan
investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan
informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi social entitas syariah termasuk
pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf.[10]
G.
Jenis-Jenis Laporan Keuangan
Laporan
keuangan yang disusun oleh manajemen suatu perusahaan menurut Ikatan Akuntansi
Indonesia (2011) :
1) Neraca
2) Laporan laba rugi
3) Laporan perubahan ekuitas
4) Laporan arus kas
5) Catatan atas laporan keuangan
Laporan
keuangan bank adalah media yang dipakai untuk meneliti kondisi kesehatan
perusahaan yang terdiri dari posisi keuangan, perhitungan laba rugi, dan
ikhtisar laba yang diatahan[11]
5.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
analisis data pembahasan maka dapat diambil simpulan bahwa penilaian tingkat
kesehatan PT. Bank Syariah Mandiri pada tahun 2020 secara keseluruhan dapat
dikatakan bahwa PT. Bank Syariah Mandiri merupakan bank yang Sehat. Hal ini
mencerminkan kondisi bank yang secara umum baik sehingga dinilai mampu
mengahadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan
faktor eksternal lainnya. Pernyataan tersebut di dukung dengan data-data
sebagai berikut :
Penilaian
faktor Risk Profile dengan
menggunakan rasio NPF dan rasio FDR dari tahun 2020 memperoleh kategori sehat.
Hal ini menggambarkan bahwa PT. Bank Syariah Mandiri memiliki manajemen resiko
yang baik.
Faktor
Good Corporate Governance menggunakan
self assessment yang tercantum dalam laporan pelaksanaan Good Corporate Governance tahun 2020 memperoleh kategori sangat
sehat, hal ini mencerminkan bahwa PT. Bank Syariah Mandiri telah menerapkan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance
secara baik.
Faktor
Earning dengan menggunakan rasio NOM,
ROA, ROE, dan BOPO dari tahun 2020 memperoleh peringkat sehat, hal ini
mencerminkan rentabilitas yang memadai, laba memenuhi target dan dapat
diandalkan serta memerlukan peningkatan kinerja laba segara untuk memastikan
kelangsungan usaha bank.
Faktor
Capital tahun 2020 memperoleh
kategori sangat sehat, hal ini mencerminkan bahwa PT. Bank Syariah Mandiri
memiliki kualitas dan kecukupan permodalan yang sangat memadai relative terhadap profil resikonya
DAFTAR PUSTAKA
Awliya,
Wanda. 2019. Analisis Tingkat Kesehatan
Bank Menggunakan Metode RGEC(Risk Profile,Good Corporate Governance,Earning dan
Capital) Studi Kasus Pada PT.Bank Syariah Mandiri. Skripsi. Tidak
Diterbitkan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Universitas Islam Negeri
Sumtera Utara: Medan
Faizti, Usy Izzani.
2019. HUKUM PERBANKAN DAN SURAT BERHARGA.
Yogyakarta:CV BUDI UTAMA
Husain,
Muhammad Rizky, Nor Hikmah, Chairina. ”
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH MANDIRI: PENDEKATAN METODE RGEC (RISK
PROFILE, GOOD CORPORATE GOVERNANCE, EARNING DAN CAPITAL)”. MALIA: Journal of Islamic Banking and
Finance. Vol. 2 No. 1, 2018, hlm.69-70.
Said, Khaerunnisa.
2012. Analisis Tingkat Kesehatan Bank
Dengan Mengunakan Metode CAMEL Pada PT Bank Syariah Mandiri. Skripsi.
Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Hasanudin: Makasar
Siregar, Prima, dkk.
2021. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Medan:Yayasan
Kita Menulis
Yunita, Nur Afni. 2018.
Analisis Tingkat Kesehatan Bank Dengan
Mengunakan Metode CAMELS dan PEARLS Pada Bank Umum di Indonesia. Aceh: SEFA
BUMI PERSADA
[1] Muhammad Rizky
Husain, Nor Hikmah, Chairina, ” PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH
MANDIRI: PENDEKATAN METODE RGEC (RISK PROFILE, GOOD CORPORATE GOVERNANCE,
EARNING DAN CAPITAL)”. MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance. Vol. 2
No. 1, 2018, Hlm.69-70.
[2] Usy Izzani
Faizti, HUKUM PERBANKAN DAN SURAT
BERHARGA (Yogyakarta:CV BUDI UTAMA,2019), hlm. 41
[3] Usy Izzani
Faizti, loc. cit.
[4] Wanda
Awliya,Analisis Tingkat Kesehatan Bank Menggunakan Metode RGEC(Risk Profile,Good Corporate
Governance,Earning dan Capital)
Studi Kasus Pada PT.Bank Syariah Mandiri, Skripsi,
Medan,2019,hlm. 23-25
[5] Wanda Awliya,
Ibid, hlm. 27
[6] Prima Andreas
Siregar, dkk, Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya (Medan:Yayasan Kita Menulis,2021),hlm. 25
[7] Prima Andreas
Siregar, dkk, Ibid, hlm.24
[8] Wanda Awliya,
Op.Cit.hlm. 29-53
[9] Nur Afni
Yunita, Analisis Tingkat Kesehatan Bank
Dengan Mengunakan Metode CAMELS dan PEARLS Pada Bank Umum di Indonesia (Aceh:
SEFA BUMI PERSADA,2018), hlm. 15
[10] Nur Afni
Yunita, Ibid, hlm. 16
[11] Nur Afni
Yunita, Ibid, hlm. 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar