Senin, 23 Mei 2022

Penilaian Kesehatan Bank Syariah

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Bank merupakan suatu lembaga yang mendapatkan izin untuk mengerahkan dana yang berasal dari masyarakat berupa simpanan dan penyalurkan dana kepada masyarakat yang berupa pinjaman, sehingga bank berfungsi sebagai alat untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Masyarakat pada umumnya memerlukan adanya mekanisme yang dapat dijadikan perantara penyaluran tabungan dari penabung ke investor, berdasarkan kesepakatan mengenai pembayaran dan pelunasannya.

Kesehatan bank mencerminkan kinerja dan kondisi bank secara umum yang digunakan untuk memutuskan strategi dan menjalankan pengawasan bank. Selain itu, kesehatan bank merupakan kepentingan seluruh pihak, yaitu pemilik, pengelola, investor dan nasabah untuk mengevaluasi kinerja bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. (POJK No. 8/POJK.03/2014). Menurut SE BI nomor. 13/24/DPNP, 25 oktober 2011, tingkat kesehatan perbankan syariah dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain adalah profil risiko bank, jumlah pembiayaan yang bermasalah, likuiditas, tata kelola perusahaan, faktor permodalan dan faktor rentabilitas.[1]

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan pada latar belakang, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah:

1.      Apa Pengertian Kesehatan Bank ?

2.      Apa Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank ?

3.      Bagaimana Perkembangan Metode Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

4.      Apa itu Metode RGEC ?

5.      Jelaskan Laporan Keuangan?

6.      Apa Tujuan Laporan Keuangan?

7.      Sebutkan Jenis-Jenis Laporan Keuangan?

 

 

 


 


BAB II

LANDASAN TEORI

 

A.      Pengertian Kesehatan Bank

Pendapat Budi Santoso (2006:51), mengartikan kesehatan bank adalah;”Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Pengertian kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya.[2]

Tingkat kesehatan bank ini merupakan hasil penelitian kualitatif berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikasi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi, industri perbankan, dan perekonomian nasional.

Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan kuantitatif dari bank.[3]

 

B.       Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

Pokok-pokok pengaturan tingkat kesehatan bank di uraikan pada PBI No.13/1/PBI/2011 tentang penilaian Tingkat kesehatan Bank umum, peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8/POJK.03/2014 tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Menurut pasal 10 Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 Tentang Penilaian Kesehatan Bank, Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian Bank Indonesia ditemukan permasalahan atau pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi atau akan


mempengaruhi operasional dan/atau kelangsungan usaha Bank, Bank Indonesia berwenang menurunkan peringkat komposit tingkat kesehatan bank.

Predikat tingkat kesehatan bank disesuaikan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP sebagai berikut :

1. Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Sangat Sehat” dipersamakan dengan peringkat komposit 1 (PK-1).

2. Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Sehat” dipersamakan dengan peringkat komposit 2 (PK-2).

3. Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Cukup  Sehat” dipersamakan dengan peringkat komposit 3 (PK-3).

4. Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Kurang Sehat” dipersamakan dengan peringkat komposit 4 (PK-4).

5. Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Tidak Sehat” dipersamakan dengan peringkat komposit 5 (PK-5)..[4]

 

C.      Perkembangan Metode Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

Dalam sejarah perbankan di Indonesia terdapat beberapa metode penilaian kesehatan bank diantaranya CAMEL, metode CAMELS (Capital, Asset Quality, Management, Earning, Liquidity dan Sensitivity to Market Risk) dan RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning dan Capital).

Metode CAMEL pertama kali diperkenalkan pada bulan februari 1991 mengenai sifat kehati-hatian bank. Metode CAMEL tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan 27 oktober 1988. CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir tahun 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter.[5]

 Seiring perkembangan usaha dan kompleksitas usaha bank membuat pengguna metode CAMELS kurang efektif dalam menilai kinerja bank. Karena metode CAMELS tidak memberikan kesimpulan yang mengarah pada satu penilaian, antar faktor yang sifatnya berbeda. Berdasarkan  PBI No. 13/1/PBI/2011 bank umum memiliki aturan baru mengenai penilaian tingkat kesehatan. Penilaian tingkat kesehatan bank ini dikenal dengan metode RGEC. Sejak diterbitkan POJK Nomor 8/03/2014 barulah bank syariah memiliki pedoman baru dalam penilaian tingkat kesehatannya yaitu dengan menggunakan metode RGEC yang merupakan model penilaian kesehatan bank dengan sarat manajemen risiko.[6]

 

D.      Metode RGEC

Penggunaan analisa rasio keuangan sebagai alat untuk mengetahui kondisi bank atau sering dikenal dengan Analisis Tingkat Kesehatan Bank merupakan penilaian terhadap hasil usaha bank dalam kurun waktun tertentu dan faktor yang memengaruhinya dengan menggunakan alat analisis yang disebut RGEC yaitu, Risk Profile,Good Corporate Govenance, Earning, Capital. Tahap-tahap penilaian ini yang dikenal sebagai metode RGEC merupakan model penilaian kesehatan bank dengan syarat manajemen resiko, dengan cakupan penilaian terhadap faktor-faktor sebagai berikut:[7]

1.         Profil Resiko (Risk Profile)

Penilaian terhadap faktor profil resiko merupakan penilaian terhadap resiko inhern dan kualitas penerapan manajemen resiko dalam operasional bank yang dilakukan terhadap 8 (delapan). Resiko yaitu;

a)         Risiko Kredit ( Credit Risk)

Risiko Kredit didefinisikan sebagai resiko ketidakmampuan debitur atau counterparty melakukan pembayaran kembali kepada bank (counterparty default).

Risiko kredit dihitung dengan rasio Non Performing Financing berikut:

𝑁𝑃𝐹 = Pembiayaan Bermasalah  x 100%

Total Pembiayaan

Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Profil Risiko (NPF) Peringkat Keterangan Kriteria

1 Sangat Sehat NPF < 2%

2 Sehat 2% ≤ NPF < 5%

3 Cukup Sehat 5% ≤ NPF < 8%

4 Kurang Sehat 8% ≤ NPF <12%

5 Tidak Sehat NPF ≥ 12%

 Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia No.13/24/DPNP Tahun 2011

 

 

b)        Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)

Risiko Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaa arus kas dan/ dari asset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunankan tanpa mengganggu aktifitas dan kondisi keuangan bank. Rumus perhitungannya sebagai berikut;

𝐹𝐷𝑅 = Total Pembiayaan X 100%

Dana Pihak Ketiga

Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Resiko (FDR)

1 Sangat Sehat FDR < 75%

2 Sehat 75% ≤ FDR < 85%

3 Cukup Sehat 85% ≤ FDR < 100%

4 Kurang Sehat 100% ≤ FDR < 120%

5 Tidak sehat FDR ≥ 120%

 Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia No.13/24/DNDP tahun 201

2.         Good Corporate Governance (GCG)

Penilaian pada faktor GCG merupakan penilaian terhadap manajemen bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Dalam pendekatan RGEC didasarkan kedalam tiga aspek utama yaitu, Governance Structure, Govarnance Process, dan Governance Output. Governance Process mencakup fungsi kepatuhan bank, penanganan kebenturan bank, penerapan fungsi audit intern dan ekstern, penyediaan dana kepada pihak terkait dan dana besar, serta rencana strategi bank. Aspek terakhir Governance Output mencakup transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan GCG yang memenuhi prinsip transparency, accountability, responbility, independency, dan fairness (TARIF).”

Matriks kriteria penetapan peringkat GCG

1 Sangat Baik Nilai komposit < 1,5

2 Baik Nilai komposit 1,5 – 2,5

3 Cukup Baik Nilai komposit 2,5 – 3,5

4 Kurang Baik Nilai komposit 3,5 – 4,5

5 Tidak Baik Nilai komposit 4,5 – 5

 Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia No.12/13/Dpbs tahun 2010

 

 

 

3.             Rentabilitas (Earnings)

Penilaian terhadap faktor rentabilitas (Earnings) meliputi penilaian terhadap kinerja earnings, sumber-sumber earnings, dan sustainability earnings bank. Rentabilitas adalah kemampuan bank untuk menghasilkan laba. Penilaian faktor rentabilitas bank dapat menggunakan parameter diantaranya sebagai berikut :

1)   Net Operating Margin (NOM)

Rasio utama dalam penilaian rentabilitas suatu bank adalah rasio Net Operating Margin (NOM). Rasio ini diperoleh dari pendapatan operasional dikurangi beban operasional (disetahunkan) dibagi rata-rata aktiva produktif.

Rumus untuk menghitung besarnya nilai NOM adalah sebagai berikut :

𝑁𝑂𝑀 = Pend. Operasional Bersih – Beban Operasional × 100%

Rata-Rata Aktiva Produktif

Pendapatan operasional bersih diperoleh dari pendapatan operasional setelah distribusi bagi hasil dikurangi dengan beban operasional. Aktiva produktif yang diperhitungkan adalah pembiayaan yang disalurkan, surat berharga syariah dan penyertaan modal.

Matriks Kriteria penetapan Peringkat Rentabilitas (NOM)

1 Sangat Sehat NOM  < 5%

2 Sehat NOM 2,01% - 5%

3 Cukup Sehat NOM 1,5% - 2%

4 Kurang Sehat NOM 0% - 1,49%

5 Tidak Sehat NOM > 0%

 Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/24/DNDP tahun 2011

2)   Return on Asset (ROA)

Return On Asset adalah rasio yang menggambarkan kemampuan bank dalam  mengelola dana yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva yang menghasilkan keuntungan. ROA adalah gambaran produktifitas bank dalam mengelola dana sehingga menghasilkan keuntungan. Rasio ini dirumuskan dengan :

𝑅𝑂𝐴 = Laba Sebelum pajak × 100

Total Asset

Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Rentabilitas (ROA)

1 Sangat Sehat ROA <  1,5%

2 Sehat 1,25% ≤ ROA < 1,5%

3 Cukup Sehat 0,5% ≤ ROA < 1,25%

4 Kurang Sehat 0% ≤ ROA < 0,5%

5 Tidak Sehat ROA ≥ 0%         

Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia No.12/24/DPNP Tahun 2011

3)    Return On Equity Return On Equity (ROE) 

ROE merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh keuntungan bersih dikaitkan dengan pembayaran deviden. Rasio ini dirumusan dengan :

       𝑅𝑂𝐸 =  Laba setelah Pajak × 100%

𝑀𝑜𝑑𝑎𝑙 𝑆𝑒𝑛𝑑𝑖𝑟𝑖

Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komponen Rentabilitas (ROE)

1 Sangat Sehat ROE  < 20%

2 Sehat 12,51% ≤ ROE < 20%

3 Cukup Sehat 5,1% ≤ ROE < 12,5%

4 Kurang Sehat 0% ≤ ROE < 5%

5 Tidak Sehat ROE > 0%

Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia No.13/24/DNDP tahun 2011

4)   Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)

Beban operasional terhadap pendapatan operasional adalah rasio yang digunakan untuk mengukur efisien dan kemampuan bank dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Rasio ini dirumuskan dengan :

𝐵𝑂𝑃𝑂 = Beban Operasional        × 100%

Pendapatan Operasional

Matriks Kriteria penetapan Peringkat Komponen Rentabilitas (BOPO)

1 Sangat Sehat BOPO  > 83%

2 Sehat BOPO 83% - 85%

3 Cukup Sehat BOPO 85% - 87%

4 Kurang Sehat BOPO 87% - 89%

5 Tidak Sehat BOPO < 89%

 Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/24/DNDP tahun 2011

4.    Permodalan

Penilaian terhadap faktor permodalan (capital) meliputi penilaian terhadap tingkat kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan. CAR adalah rasio kinerja bank untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan risiko. Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan rumus sebagai berikut: [8]

𝐶𝐴𝑅 =                              Modal                                  × 100%

Aktiva Tertimbang Menurut Resiko

Matriks Kriteria penetapan peringkat modal (CAR)

1 Sangat sehat CAR > 12%

2 Sehat CAR 9% - 12%

3 Cukup sehat CAR 8% - 9%

4 Kurang sehat CAR 6% - 8%

5 Tidak sehat CAR < 6%

 Sumber : Surat Edaran Bank Indonesia No.13/24/DNDP Tahun 2011

 

E.     Laporan Keuangan

Laporan Keuangan merupakan laporan yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan saat ini atau dalam suatu periode tertentu. Kemudian Rosset.al(2009) berpendapat bahwa laporan keuangan merupakan sumber informasiyang penting bagi  keputusan-keputusan keuangan, sehingga sasaran untuk mengamati laporan keuangan tersebut secara singkat dan menunjukkan fitur-fitur laporan keuangan yang lebih relevan.

Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) (2011), menyatakan  bahwa tujuan laporan keuangan menurut kerangka dasar peyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. [9]

 

F.        Tujuan Laporan Keuangan

Tujuan Laporan Keuangan Tujuan laporan utama keuangan adalah untuk meyediakan informasi, menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi seluruh pemakai dalampengambilan keputusan ekonomi. Beberapa tujuan lainnya adalah (Nurhayati dan Wasilah, 2008):

1.      Meningkatnya kepatuhan terhadapat prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.

2.      Informasi kepatuhan entitas sraiah terhadap prinsip syariah, serta informasi asset, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana perolehan dan penggunaannya.

3.      Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap ancaman dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.

4.      Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi social entitas syariah termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf.[10]

G.           Jenis-Jenis Laporan Keuangan

Laporan keuangan yang disusun oleh manajemen suatu perusahaan menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (2011) :

1)      Neraca

2)      Laporan laba rugi

3)      Laporan perubahan ekuitas

4)      Laporan arus kas

5)      Catatan atas laporan keuangan

Laporan keuangan bank adalah media yang dipakai untuk meneliti kondisi kesehatan perusahaan yang terdiri dari posisi keuangan, perhitungan laba rugi, dan ikhtisar laba yang diatahan[11]


5.               

PENUTUP

 

A.      Kesimpulan

Berdasarkan analisis data pembahasan maka dapat diambil simpulan bahwa penilaian tingkat kesehatan PT. Bank Syariah Mandiri pada tahun 2020 secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa PT. Bank Syariah Mandiri merupakan bank yang Sehat. Hal ini mencerminkan kondisi bank yang secara umum baik sehingga dinilai mampu mengahadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. Pernyataan tersebut di dukung dengan data-data sebagai berikut :

Penilaian faktor Risk Profile dengan menggunakan rasio NPF dan rasio FDR dari tahun 2020 memperoleh kategori sehat. Hal ini menggambarkan bahwa PT. Bank Syariah Mandiri memiliki manajemen resiko yang baik.

Faktor Good Corporate Governance menggunakan self assessment yang tercantum dalam laporan pelaksanaan Good Corporate Governance tahun 2020 memperoleh kategori sangat sehat, hal ini mencerminkan bahwa PT. Bank Syariah Mandiri telah menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara baik.  

Faktor Earning dengan menggunakan rasio NOM, ROA, ROE, dan BOPO dari tahun 2020 memperoleh peringkat sehat, hal ini mencerminkan rentabilitas yang memadai, laba memenuhi target dan dapat diandalkan serta memerlukan peningkatan kinerja laba segara untuk memastikan kelangsungan usaha bank. 

Faktor Capital tahun 2020 memperoleh kategori sangat sehat, hal ini mencerminkan bahwa PT. Bank Syariah Mandiri memiliki kualitas dan kecukupan permodalan yang sangat memadai relative terhadap profil resikonya


DAFTAR PUSTAKA

 

 

Awliya, Wanda. 2019. Analisis Tingkat Kesehatan Bank Menggunakan Metode RGEC(Risk Profile,Good Corporate Governance,Earning dan Capital) Studi Kasus Pada PT.Bank Syariah Mandiri. Skripsi. Tidak Diterbitkan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Universitas Islam Negeri Sumtera Utara: Medan

Faizti, Usy Izzani. 2019. HUKUM PERBANKAN DAN SURAT BERHARGA. Yogyakarta:CV BUDI UTAMA

Husain, Muhammad Rizky, Nor Hikmah, Chairina. ” PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH MANDIRI: PENDEKATAN METODE RGEC (RISK PROFILE, GOOD CORPORATE GOVERNANCE, EARNING DAN CAPITAL)”. MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance. Vol. 2 No. 1, 2018, hlm.69-70.

Said, Khaerunnisa. 2012. Analisis Tingkat Kesehatan Bank Dengan Mengunakan Metode CAMEL Pada PT Bank Syariah Mandiri. Skripsi. Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Hasanudin: Makasar

Siregar, Prima, dkk. 2021. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Medan:Yayasan Kita Menulis

Yunita, Nur Afni. 2018. Analisis Tingkat Kesehatan Bank Dengan Mengunakan Metode CAMELS dan PEARLS Pada Bank Umum di Indonesia. Aceh: SEFA BUMI PERSADA

 

 



[1] Muhammad Rizky Husain, Nor Hikmah, Chairina, ” PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH MANDIRI: PENDEKATAN METODE RGEC (RISK PROFILE, GOOD CORPORATE GOVERNANCE, EARNING DAN CAPITAL)”. MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance. Vol. 2 No. 1, 2018, Hlm.69-70.

[2] Usy Izzani Faizti, HUKUM PERBANKAN DAN SURAT BERHARGA (Yogyakarta:CV BUDI UTAMA,2019), hlm. 41

[3] Usy Izzani Faizti, loc. cit.

[4] Wanda Awliya,Analisis Tingkat Kesehatan Bank Menggunakan Metode RGEC(Risk Profile,Good Corporate Governance,Earning dan Capital) Studi Kasus Pada PT.Bank Syariah Mandiri, Skripsi, Medan,2019,hlm. 23-25

[5] Wanda Awliya, Ibid, hlm. 27

[6] Prima Andreas Siregar, dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Medan:Yayasan Kita Menulis,2021),hlm. 25

[7] Prima Andreas Siregar, dkk, Ibid, hlm.24

[8] Wanda Awliya, Op.Cit.hlm. 29-53

[9] Nur Afni Yunita, Analisis Tingkat Kesehatan Bank Dengan Mengunakan Metode CAMELS dan PEARLS Pada Bank Umum di Indonesia (Aceh: SEFA BUMI PERSADA,2018), hlm. 15

[10] Nur Afni Yunita, Ibid, hlm. 16

[11] Nur Afni Yunita, Ibid, hlm. 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Silahkah di download file higgsdomino  Link download 64 bit https://www.mediafire.com/file/ncws8zo286b86mg/Higgs+Games+Island_64bit_2.49.zi...