BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam
adalah agama yang sempurna yang meliputi dan mengatur segala aspek kehidupan
manusia (syumul), ia mengatur sistem berakidah (tauhid), beribadah dan juga
bermuamalah, dimana yang satu dan lainnya saling berhubungan erat. Muamalah
dalam islam memiliki porsi yang memadai sebagaimana terdapat dalam dua dimensi
lainnya. Bisnis (tijarah) merupakan salah satu komponen utama dalam sistem
muamalah. Oleh karena itu, islam menganjurkan pemeluknya untuk menggeluti
bidang ini secara professional (itqan), sehingga dapat memberikan manfaat bagi
dirinya, keluarganya, dan kaum muslimin secara umum.
Dalam
melakukan kegiatan bisnis dimanapun, tentunya memerlukan moral sebagai bentuk
kosopanan sebagai etika yang baik dalam berbisnis. Dalam islam
telah diajarkan tata cara untuk berakhlak karimah yang tepat dalam melakukan
bisnis. Etika sebagai bentuk dari perwujudan norma-norma sosial yang berlaku di
negara kita. Sehingga dalam melakukan kegiatan bisnis yang dilakukan tidak
terjadi kesalahan yang menimbulkan dosa.
Oleh
karena itu, hendaknya kita terapkan bentuk dasar dari etika dan moral serta
norma-norma bisnis dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai perwujudan dari bentuk
ketaatan kita sebagai makhluk sosial di dunia ini.
B. Rumusan Masalah
A.
Apa Konsep Dasar Etika dan Etika Profesi ?
B.
Bagaimana Etika dan Etos Kerja Dalam Islam
?
C.
Apaa Aturan-Aturan Terkait Etika Profesi
Perbankan ?
D.
Apa Ruang Lingkup Etika Profesi Perbankan?
E.
Apa Etika Pegawai Perbankan ?
a.
Front liner........................................................................
b.
Back Office.....................................................................
c.
Marketing........................................................................
d.
Suvervisor/ Pemimpin......................................................
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Etika dan Etiak Profesi
1. Etika
Etika berasal dari bahasa yunani kuno, ethos. Dalam
bentuk tunggal, kata tersebut mempunyai banyak arti, yaitu: kebiasaan, adat,
akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Dalam bentuk jamak ( ta
etha ) artinya adalah adat kebiasaan, arti terakhir inilah yang menjadi
latar belakang terbentuknya istilah ‘’etika’’ yang sudah dipakai oleh
Aristoteles (384-322 ) untuk menunjukkan filsapat moral.
2. Moral
Adapun moral yang berasal dari bahasa latin mos (jamaknya
mores ),secara etimologis bermakna kebiasaan jika di definisikan,
moral adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang
atau sekelompok dalam mengatur tingkah lakunya, dalam batasan ini pengertian
moral dan etika sama
Dalam pengertian sederhana moral adalah seperangkat tata
nilai yang sudah jadi dan siap pakai sedangkan etika mempertanyakan secara
kritis rumusan rumusan baik buruk yang telah mengkristal dalam kehidupan
sosial, untuk selanjutnya di rumuskn kembali tegasnya, jika moral lebih condong
kepada pengertian “ nilai baik dan buruk dari setiap perbuatan manusia
itu sendiri “ , maka etika merupan ilmu yang mempelajari tentang baik dan
buruk ( ethics atau ‘ilm al-akhlaq ) dan moral ( akhlak )
adalah praktiknya, etika tidak berbicara bagaimana seharusnya, namun apa
yang harus dilakukan, tentu saja dalam bingkaian baik dan buruk.[1]
3. Profesi
Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian.
a.
Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus.
b.
Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
c.
Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup.
d.
Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
Menurut
Akhmad Tafsir seseorang di sebut memiliki profesi bila ia memenuhi kriteria
sebagai berikut :
a. Profesi harus memiliki keahlian
yang khusus
b. Profesi harus sebagai pemenuhan
panggilan hidup, artinya lapangan pengabdian.
c. Profesi memiliki teori –teori
yang baku secara universal
d. Profesi adalah untuk masyarakat,
bukan untuk diri sendiri
e. Profesi harus di lengkapi dengan
kecakapan diagnostik dan kompotensi aplikatif
f. pemegang profesi memiliki otonom
dalam melakukan profesinya
g. Profesi hendaknya memiliki kode
etik
h. Profesi harus memiliki klien yang
jelas ( pemakai jasa profesi)
i. Profesi memerlukan organisasi
j. Mengenali hubungan profesi dengan
bidang – bidang lain.
Menurut Pakar Pendidikan Winarno
Surrakhmad (hermawan,1979 ) menyatakan bahwa sebuah profesi harus mempunyai
kriteria sebagai berikut :
a.
Profesi harus mempunyai bidang pekerjaan tertentu (spesifik) tidak
boleh sama dengan pekerjaan yang di lakukan oleh profesi yang lain.
.
bidang pekerjaan profesi itu harus bersifat pengabdian kepada masyarakat
(public sevice) pekerjaan yang bersifat pengabdian lazimnya lebih banyak
pengorbanannya dari pada keuntungan ekonomi finansialnya.
c. Profesi harus mempunyai keterampilan khusus, yang tidak dimiliki oleh
profesi yang lain.
e.
Profesi harus mempunyai sikap dan kpribadian yang khas, yang menandakan Profesi
itu berbeda dengan profesi yang lain.
f.
Profesi harus mempunyai organisasi profesi, yang akan berfungsi sebagai wadah
untuk menghimpun, mengelola dan melayani anggota profesinya.
g. Profesi harus mempunyai pedoman sikap dan tingkah laku bagi para anggotanya
yang di kenal dengan nama kode etik profesi.
h. Profesi harus mempunyai dewan kehormatan Profesi, yaitu organisasi yang bertugas
mengawasi perilaku para anggotanya dalam melaksakan tugasnya sehari- hari dan
memberikan pertimbangan kepada pengurus pusat pelanggaran kode etik yang
dilakukan para anggotanya.[2]
B. Ruang Lingkup Etika
tika sangat luas sehingga terbagi
atau terpecah menjadi beberapa bagian atau bidang atau bidang seperti :
1. Etika terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika Profesi
4. Etika Politik
5. Etika Lingkungan
6. Etika Ideologi
a.
Etika profesi Bank Syariah
Etika perbankan didefinisikan sebagai suatu kesepakatan para bankir yagn yang
merupan suatu norma sopan santun dalam menjalankan usahanya, dan merupakan
prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai mengenai hal-hal yang dianggap baik dan
mencegah yang tidak baik [3]
Bank
Syariah sebagai lembaga keuangan syariah yang mematuhi nilai-nilai Syariah
dalam menjalankan transaksi bisnisnya. Nilai-nilai syariah dalam perbankan
syariah secara otomatis memaksa perbankan syariah untuk mematuhi etika-etika
yang berlaku dalam Islam. Oleh karena itu etika bisnis dalam Islam menjadi
salah satu penilaian kesyariah-an suatu perbankan syariah.
b.
Berikut beberapa ketentuan Umum dari Etika Islam yang harus dipatuhi perbankan
syariah dalam menjalankan transaksi bisnis sehari-hari.
1)
Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam
hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang
memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi,
politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep
konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari
konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi
membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi
terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat
penting dalam sistem Islam.
2)
Keseimbangan (Equilibrium/adil)
Islam
sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat
curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan.
Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau
menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis
pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah
kepercayaan.
3) Kehendak
Bebas (Free will)
Kebebasan
merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu
tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak
adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya
dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan
manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas
dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya
melalui zakat, infak dan sedekah.
4)
Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan
tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak
menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan
keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara
logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas
semua yang dilakukannya.
5)
Kebenaran: Kebajikan dan Kejujuran
Kebenaran
dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan,
mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis
kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi
proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan
maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Dengan
prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif
terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi,
kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
Etika
pada sistem perbankan syariah digunakan sebagai tolak ukur kesyariahan suatu
perbankan syariah dalam operasional sehari-hari. Penting bagi tiap-tiap
individu di Perbankan syariah memahami akan pentingnya etika perbankan.
Dikarenakan pentingnya hal tersebut, maka pihak perbankan sudah sewajarnya
memberikan anggaran khusus yang digunakan untuk membentuk sumber daya insani yang
melek akan etika perbankan syariah.
Sebuah profesi hanya dapat
memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bila mana dalam diri para elit
profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada
saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan.
Tanpa etika profesi, apa yang semula
di kenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi
menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa yang sedikit pun tidak diwarnai
dengan nilai-nilai idealisme yang akhirnya tidak ada lagi kepercayaan masyarkat
terhadap elite profesional tsb.[4]
c.
Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok
profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana
seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka
kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu,
kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri.
Kode
Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku.
Dalam
kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan
nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart
perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk
memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai
professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981
mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1) Menghargai harkat dan martabata
2) Peduli dan bertanggung jawab
3) Integritas dalam hubungan
4) Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode
etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus
sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan
tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias
interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak
istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan
masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai
pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi
nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan,
tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu
profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola,
Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan
kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
Kode
etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan
penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah
dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan
diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki,
yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode
etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai
yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi
selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam
bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua
yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik. Bukan algoritma sederhana yang
dapat menghasilkan keputusan etis atau tidak etis Kadang-kadang bagian-bagian
dari kode etik dapat terasa saling bertentangan ataupun dengan kode etik
lain.Kita harus menggunakan keputusan yang etis untuk bertindak sesuai dengan
semangat kode etik profesi.Kode etik yang baik menggariskan dengan jelas
prinsip-prinsip mendasar yang butuh pemikiran, bukan kepatuhan membuta.[5]
C. Norma, Konflik Norma Dan Dekadensi
Moral.
Norama
adalah tata aturan yang kalau di ikkuti akan membuat seseorang atau sekelompok
orang menjadi normal. Sebaiknya yang melanggarnya dianggap abnormal. Setiap
orang cenderung mengikuti norma yang ingin terlihat normal. Nnorma yang dapat
dalam suatu masyarakat itu juga ada bermacam-macam sesuai dengan struktur
masyarakatnya.
Dalam
kehidupan sosial dapat dibedakan empat jenis norma yang paling umum norma adat
istiadat yang timbul dari kebiasaan dari turun temurun, yang paling kuat
sangsinay karena dipaksa oleh Negara adalah noram hukum, yang dalam
Negara kita mengikuti ( civil law system ) tertuang dalam perundang-undangan (
legal statuates ). Yang paling mendalam nilainya, karena terkait dengan sacral
adalah norma agama. Meskippun tidak memiliki sangsi langsung, tetapi norma
susila-apa yang dianggap baik oleh hatii nurani perorangan-juga sangat
menentukan pilihan banyak orang dalam bertingkah laku dan dalam menilai tingkah
laku orang lain yang terakhir inilah yang juga dikenal dengan budi
pekerti
Meskipun
empat norma diatas dibedakan untuk kepentingan analasisi, tetapi dalam
kehidupan sehari-hari keempatjenis norma ini saling tumpang tindih, bahkan
sering mennimbulkan mutasi, integrsi, maupun asimilasi. Contohnya, banyak norma
adat ataupun agama, yang kemudian diresmikan sebagai norma hukum suatu Negara
atau peraturan suatu daerah (perda). Norma hukum mengaruskan memakai helm,
tetapi bagi orang muslim yang mengenakan peci ketika pergi solat jum’at atau
orang india yang tradisinya mengharuskan ia memakai turban secara aformal
maupun informal di kecualikan ,juka keempat norma diatas sama atau sejajar,
maka bertambah kuatlah keberlakuan dan ketaatan masyarakat untuk mengikutinya
atau memberikan sangsi kepada mereka yang melanggarnya jika sesuatu dilarang
oleh dilarang oleh norma agama, dibenci oleh norma susila serta
dinistakan norma adat maka bertambah kuatlah pengakuan dan kepatuhan masyarakat
untuk menjauhinya
Dalam
kontek bisnis , konflik norma ini sering terjadi. Disatu sisi agama melarang
praktek bisnis curang namun tradisi yang berkembang menutut khilaian
seseorang untuk melihat peluang yagn ada, terlepas apakah merugikan orang lain,
ini pulalah yang di keluarkan Rosita mengunggah etika bisnis orde baru ia
menggambarkakn sangat gamblang bagaimana Pt Indofood Sukses Makmur ( Ism )salah
satu anak perusahaan grupp yang memproduksi mi instan bermerek Sarimi
menghambat dan membatsi gerak Sanmaru Dan Supermii Indonesia dengan jalan
mengganggu pasokan bahan bakku utama, tepung terigu dan produksi pabrik gandum
yang nota bene juga dimiliki oleh kelompok salim .
Contoh
lain yang menyangkut konflik yang terjadi antara norma adat, agama dan tradisi
bisnis yang berkembang terjadi pada kasus perkayaun baik noram adat dan
norma agama mengajarkan bahewa hutan dan segala isinya diperuntukkan utntuk
kesejahteraan manusia namun pengelolaan dan pemanfaatannya haruslah
mengindahkan keselamatan mahluk yang ada di sekitarnyay mengabikan kelestarian
alam tidak saja merusak alam itu sendir tetapi dapat mengakibatkan kehancuran
manusia seperti banjir tanah longsor dan sebagainya, inilah makna penting
kedudukan manusia sebagai khalifah yang memiliki tugas untuk memakmurkan bumi.
Namun
sering kali ini tidak disadari oleh pelaku bisnis, diakui kekayaan hutan memang
menjajikan keuntungan yang tidak bisa dikatakan kecil bagi pengusaha. Apalagi
pemerintah pasar kayu,, baik nasional maupun dunia semakin lam semakin
meningkat. Pilihan antara memelihara kelestrian hutan dan rangsangan keuntunga
yang cukup besar menjadi konflik tersendi bagi pelaku bisnis sanyangnya pilihan
dijatuhkan untuk meraih keuntunga yang besar walupun resiko kerugian yang
dihadapi seringkali yang merasakan akibatnya bukan pelaku tetapi rakyat kecil
jauh lebih besar
Konflik
norma membuat tingkah laku pelaku bisnis menjadi bertentangn dari yang
diharapkan tidaklah mengherakan jika berkembang suatu ungkapan, menjungjung
etika dalam kegiatan bisnis akan menghambat tujuan kegiatan bisnis itu sendiri
dalam kondisi yang seperti itu , pelaku bisnis memilih salah satu dari
norma-norma yang bertentnagn itu. Ini berarti mematuh yang satu dan melanggar
yang lain atau tidak mematuhi keduanya sama sekali dan beralih kenorma lain
dalam memlih mana yang dipatuhi dan mana yang dilanggar banyak factor yang
menentukan factor sangsi merupakan salah satu yang paling berpengaruh
Meskipun
seseorang mungkin saja telah mengakui dan mengetahui norma yang benar dan
berlaku, tetapi mengapa ia masih melanggarnya ? para pakar telah banyak
mengkajinya jawabannya sangat beragam. Ada yang mengatakan bahwa jahat itu
masalah tabiat yagn terdapat dalam kepribadian manusia lebiah umum adalah
pendapat yang mengatakan bahwa pada dasarnya setiap manusia ingin mengetaahui
norma ingin hidup normal, jika tidak maka ia pasti di jangkiti ‘pathos’ atau
penyakit di sebabkan factor tertentu , manusia tersebut beranni melanggar
norma-norma tersebut .
Konflik
norma lebih dipersulit dengan adanya kenyatan bahwa sebenarnya kehidupan
manusia, baik secara individual maupun sosial tidak ada yang statis normapun
terus mengalami perubahan .biaiasnya lamban, terkadang cepat masarakat akan
mengalami transisi, yang bisa membuat warga bingug atau ektsrim ketika
norma sudah goyah dan menarik, sedangkan norma baru belum kokoh dan di kenal.
Jjika keadaan makin memburuk malah bisa menimbulkan situasi anomie
.ketika tidak ada norma-norma yang jelas mengatur dan dipatuhi oleh masyarakat
, maka setiap orang akan semaunya bertindak. Akkhirnya masyarakat menjadi chaos
dan hukum rimbalah yang berkuasa.
Pada
situsi seperti inilah dibuthkan satu norma yang jelas, tegas meyakinkan,
sekaligus menyejukkan, inilah yang ditawarkan ole agama, hidayah tuhan dan
panduan agama memeberikan wawasan, arah, makna malah kaedah tinhkah ;aku dalam
situasi konflik dan kondisi anomi terseebiut, mereka yang tidak beragama, atau
tidak memperdulikan nilai-nilai religious biasanyalebih mudah mengalami stress,
bingung frustasi atau malah melakukan tindakan konfensatif atau memlih
alternatif yang salah dan membahayakan, bukan saja bagi orang lain tetapi
bahkan kepada dirinya sendiri.
Meskipun
peran dan fungsi agama bagi kehidupan manusia sangat bervariasi, dari satu
zaman kezaman berikutnya, secara umum semua agama berperan sebagai pemberi
makna medalam dan pembentuk identitas penganutnya. Disamping itu agama
berfungsi, dalam kadar yang berbeda, sebagai pembentuk solidaritas, pengaruh
keyakinan dan pengatur tingkah laku penganutnya.
Berbagai
hasil penelitian telah mengonfirmasikan bahwa berbagai upaya penanggulangan
problem sosial lebih berhasil jikka di dukung oleh semua perangkat norma,
terutama norma agama. Pentingnya norma agama ini sudah jelas terlebih lagi
masyarakat yang religius, seperti halnya Indonesia,meskipun begitu di berbagai
masyarak modern. Peran agama banyak diambil alih oleh perangkat sumber nilai
dan acuan lain, seperti iptek, paling tidak peranan agama telah dikucilkan dan
hanya mengurusi masalah masalah yang bersifat spiritual dan hubungan vertical
kepada tuhhan semata.
Salah
satu yang bisa kita lakukan adalah melakukn formulasi norma-norma tersebut dan
memberikan tekanan yang lebih pada norma agama, Karena ia memiliki sumber yang
absolute yaitu Allah SWt. Dalam kegiatan ekonomi, keberadaan norma agama sangat
penting . Sayyid Qutub telah meengingatkan “bisnis/ kegiatan ekonomi “
merupakan aktivitas pertama yang menanggalkan etika.[6]
D. Tiga Kaedah Untuk Mengukur Baik
Dan Buruk
Persoalan yan ghendak dikemukan
disini adalah bagaimana mengukur dan menentukan sebuah perbuatan ini baik dan
buruk terlebih lagi berhadapan dengan kasus-kasus bisnis ? menurut Bertens ada
tiga alat ukur yang dapat digunakan untuk menentukan perbuatan baik atau buruk
Pertama, hati nurani, suatu
perbuatan baik jika dilakakan sesuai dengan hati nurani (hati yang
disinari atau diberi cahaya ), dan suatu perbuatan lain adalah buruk, jika di
lakukan bertentangan dengan suara hati nuranni, kita menghancurkan identitas
pribadi, karena kita menyimpang dengan keyakinan kita yang mendalam. Hati
nurani mengikat kita dalam arti, kita harus melakukan apa yang diperintahkan
oleh hati nurani dan tidak boleh melakukan apa-apa yang dilarang oleh hati
nurani
Kedua, kaedah emas, cara yang
lebih obyektif untuk menilai baik buruknya perilaku moral adalah mengukurnya
dengan kaedah emas yang berbunyi “ hendaklah memperlakukan orang lain
sebagaimana sebagaimana anda ingin diperlakukan”. Perilaku saya bisa dianggap
secara moral baik, bila saya memperlakukan orang lain tertentu sebagaiman saya
sendiri ingin diperlakukan orang secara baik, maka saya harus memperlakukan
orang juga secara baik kaedah emas ini juga dapat dirumuskan secara negativ, “
janganlah melakukan terhadap oorang lain apa yang anda sendiri tidak ingin akan
dilakukan terhadap diri anda”. Jika tidak ingin disakiti oleh orang lain, maka
jangan menyakiti orang lain.
Ketiga, penilaian umum, cara ini dipandang
paling ampuh untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan ataupun perilaku
dengan menyerahkannya kepda masyarakat umum untuk menilainya. Cara ini bisa
juga disebut “audit sosial” asumsi kaedah ini adalah masyarakat umum dalam arti
jumlah yang cukup banyak tidakk mungkin sepakat untuk berdusta sehingga
menyebut sesuatu yang baik itu buruk dan sesuatu yang buruk itu baik.
Sejatinya sebuah
perbutan baik haruslah sesuai dengan ketiga macam ukuran yang telah disebut
dimuka, baik menurut hati nurani, kaedah emas, maupun penilaian umum. Dalam
konteks islam harus ditambahkan lagi perbuatan itu baik jika sesuai dengan
bingkaian syariat. Namun jika sebuah periaku sesuai dengan tiga ukuran yagn
telah di sebut di muka itu, bisa dipastikan, menurut agama juga baik.[7]
DAFTAR
PUSTAKA
Nur Ahmad Fadhil Lubis dan Azhari
Akmal Taringan, Etika Bisinis Dalam Islam (Jakarta: Hijri Pustaka Utama,
2002),hlm 27
Nur Ahmad Fadhil Lubis dan Azhari
Akmal Taringan, Op. Cit., hlm 39-44
Nur Ahmad Fadhil Lubis dan Azhari
Akmal Taringan, Op. Cit., hlm 45
[1] Nur Ahmad Fadhil Lubis dan Azhari
Akmal Taringan, Etika Bisinis Dalam Islam (Jakarta: Hijri Pustaka Utama,
2002),hlm 27
[2] http://666rza.blogspot.co.id/2011/08/etika-profesi-dan-ruang-lingkupnya.html, di akses 17 februari 2016 pukul
10.12 WIB
[3] http://bahyati75.blogspot.co.id/2012/09/ruang-lingkup-etika.html, diakses 17 februari
2016pukul 10. 30 WIB
[4] http://cokelat-hijau.blogspot.co.id/2015/06/etika-dalam-sistem-perbankan-syariah.html diakses 17 februari 2016 pukul 10.
40 WIB
[5] http://amelia086.blogspot.co.id/2009/05/makalah-pentingnya-etika-profesi.html diakses 17 februari 2016 pukul 10.
45 WIB
[6] Nur Ahmad Fadhil Lubis dan Azhari
Akmal Taringan, Op. Cit., hlm 39-44
[7] Nur Ahmad Fadhil Lubis dan
Azhari Akmal Taringan, Op. Cit., hlm 45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar