Senin, 16 Mei 2022

ADOPSI

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Pengangkatan anak atau bahwa pengangkatan anak dalam istilah Hukum Perdata Barat disebut Adopsi. Adopsi adalah penciptaan hubungan orang tua anak oleh perintah pengadilan antara dua pihak yang biasanya tidak mempunyai hubungan keluarga.

Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

Anak angkat ialah seorang anak dari seorang ibu dan bapak diambil oleh manusia lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri.



 

 

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

ADOPSI

 

A.      Pengertian Adopsi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Adopsi adalah pemungutan atau pengangkatan anak orang lain secara sah sebagai anak sendiri penerimaan suatu saran atau usul.[1]

Sedangkan menurut Kamus Istilah Fiqih Adopsi terdapat dua pengertian:

1.        Mengambil anak orang lain untuk di asuh dan didik dengan penuh perhatian dan kasih sayang, dan si orang tua angkat memperlakukan seperti anaknya sendiri tanpa memberi status anak kandung kepadanya.

2.        Mengambil anak orang lain untuk diberi status sebagai anak kandung. Dengan begitu, ia berhak memakai nasab oarang tua angkatnya dan mewarisi harta peninggalannya, dan hak-hak lain sebagaimana berlaku dalam hubungan anak dengan orangtua.[2]

Ada beberapa definisi yang berbeda dari beberapa sumber yang berbeda pula terkait dengan istilah adopsi anak. Perbedaan ini dikarenakan pemakaian istilah adopsi anak disesuaikan dengan kondisi dan situasi masyarakat tertentu sebagai pihak–pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan adopsi. Namun walaupun berbeda, keseluruhan definisi ini saling mengisi sehingga mampu memberikan definisi utuh yang lebih mendalam mengenai adopsi anak.

Definisi pertama adalah pengertian adopsi anak yang paling sederhana yaitu, pengangkatan anak orang lain untuk dijadikan anak sendiri berdasarkan proses hukum (Salim, 1991). Selanjutnya pengertian adopsi anak didefinisikan lebih luas lagi sebagai pengangkatan anak secara resmi dan disahkan melalui keputusan pengadilan, sehingga hak–hak anak secara hukum diakui terutama dalam pembagian harta (Majalah Anggun, p.18, Oktober, 2005), sedangkan Gosita (2004) memberikan definisi yang lebih kompleks lagi mengenai adopsi anak yaitu bahwa adopsi anak adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak turunannya sendiri, berdasarkan ketentuan–ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan.[3]

Berdasarkan definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa istilah adopsi anak identik dengan prosedur hukum yang sah, sehingga seorang anak dapat dikatakan sebagai anak adopsi bila proses pengadopsiannya dilakukan dengan proses hukum yang berlaku, namun hal yang menarik adalah pada definisi terakhir yang dikemukakan oleh Gosita. Gosita menyinggung masalah proses hukum dengan tidak sebatas pada hukum pemerintahan (negara), namun pengertian hukum menurut Gosita lebih fleksibel karena didasarkan pada hukum yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan, yang juga berarti budaya atau adat istiadat masyarakat yang bersangkutan. Hal ini terkait dengan masalah adopsi anak di Indonesia yang lebih didominasi pelaksanaannya berdasarkan adat istiadat dan budaya masyarakatnya yang plural (beraneka ragam), sehingga masalah adopsi anak di Indonesia akan memiliki definisi yang berbeda lagi bila dikaitkan dengan masalah budaya atau adat istiadat masyarakatnya. 

Adopsi, pengangkatan anak orang lain oleh suatu keuarga dengan maksud memelihara dan mendidiknya dengan penuh kasih sayang seperti mereka memperlakukan anak kandung sendiri. Dalam Fiqih adopsi disebut dengan istilah tabanni.[4]

Mahmud Syaltut, ulama dan pemikir Islam dari Mesir, mengemukakan dua pengertian adopsi.

a.       Mengambil anak orang lain untuk diasuh dan didik dengan penuh perhatian dan kasing sayang, dan diperlakukan sebagai anak sendiri oleh orang tua angkatnya tanpa memberi status anak kandung kepadanya. Cuma ia diberlakukan oleh orang tua anaknya sebagai anak sendiri.

b.      Mengambil anak orang lain untuk diberi status anak kandung, sehingga ia berhak memakai nasab orang tua angkatnya dan mewarisi harta peninggalannya dan hak-hak lainnya sebagai hubungan anak dengan orang tua.[5] Pengertian yang kedua itu berangkat dari pengertian yang dipakai sebelum Islam.

Anak angkat dalam pengertian yang pertama lebih didasari oleh perasaan seseorang yang menjadi orang tua angkat untuk membantu orang tua kandung dari anak angkatnya atau bagi pasangan yang tidak dikarunia anak,agar anak itu bisa di didik dan disekolahkan. Anak angkat dalam pengertian kedua terkait dngan masalah hukum, seperti statusnya, akibat hukumnya,dan sebagainya.

 

B.       Dalil-Dalil Tentang Adopsi

Persoalan adopsi atau tabbani telah dikenal sejak zaman Jahiliah. Orang yang mengadopsi anak pada zaman itu memberlakukannya sebagai anak kandung, sehingga ibu angkat tidak bisa kawin dengan anak angkat, anak angkat dapat mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya, atau sebaliknya, dan anak angkat memakai nasab ( keturunan ) orang tua angkatnya, sedangkan hubungan dengan orang tua aslinya terputus sama sekali.

Kasus anak angkat pada awal Islam adalah kasus keluarga Rasulullah SAW sendiri. Rasulullah SAW mempunyai seorang anak angkat bernama Zaid bin Harisah. Oleh para sahabat, Zaid telah dianggap sebagai anak Rasulullah SAW (sebagaimana yang berlaku dizaman Jahilia ), sehingga Zaid dinasabkan kepada Muhammad SAW. Dengan memanggilnya Zain Bin Muhammad. Ibnu Umar menceritakan dalam sebuah riwayat “kami tidak memanggil Zaid Bin Harisah kecuali dengan nama Zaid Bin Muhammad” ( HR. Abu Daud). [6]

Kemudian turunlah firman Allah SWT dalam  surat al-ahzab ayat 4-5

$¨B Ÿ@yèy_ ª!$# 9@ã_tÏ9 `ÏiB Éú÷üt7ù=s% Îû ¾ÏmÏùöqy_ 4 $tBur Ÿ@yèy_ ãNä3y_ºurør& Ï«¯»©9$# tbrãÎg»sàè? £`åk÷]ÏB ö/ä3ÏG»yg¨Bé& 4 $tBur Ÿ@yèy_ öNä.uä!$uŠÏã÷Šr& öNä.uä!$oYö/r& 4 öNä3Ï9ºsŒ Nä3ä9öqs% öNä3Ïdºuqøùr'Î/ ( ª!$#ur ãAqà)tƒ ¨,ysø9$# uqèdur Ïôgtƒ Ÿ@Î6¡¡9$# ÇÍÈ   öNèdqãã÷Š$# öNÎgͬ!$t/Ky uqèd äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# 4 bÎ*sù öN©9 (#þqßJn=÷ès? öNèduä!$t/#uä öNà6çRºuq÷zÎ*sù Îû ÈûïÏe$!$# öNä3Ï9ºuqtBur 4 }§øŠs9ur öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%Ÿ2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JŠÏm§ ÇÎÈ  

 

Artinya:

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[7]

Berdasarkan kedua ayat ini, jumhur ulama menyatakan bahwa hubungan anatara ayah dan ibu angkat dan anak angkatnya tidak lebih dari hubungan kasih sayang. Hubungan antara ayah/ibu angkat dan anak angkat tidak memberikan akibat hukum yang berkitan dengan warisan, nasab dan tidak saling mengharamkan perkawinan. Apabila ayah atau ibu angakat meninggal dunia anak agnkat tidak termasuk sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan. Demikian juga dalam hal nasab, anak angkat tidak bisa memakai nasab ayah/ibu angkatnya.

Kasus Zaid bin Harisah yang dinasabkan para sahabat kepada Rasulullah SAW dengan panggilan Zaid Bin Muhammad dan telah dianggap para sahabat sebagai anak angkat Nabi Muhammad SAW. Di bantah oleh ayat di atas, sehingga Zaid tetap dinasabkan kepada ayahnya, Harisah. Bahkan untuk membantah anggapan bahwa anak angkat itu sama statusnya dengan anak kandung, Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW mengawini Zainab Binti Jahsy, bekas istri Zaid Bin Harisah, Pernyataan Allah SWT itu terdapat dalam surah al-ahzab ayat 37

øŒÎ)ur ãAqà)s? üÏ%©#Ï9 zNyè÷Rr& ª!$# Ïmøn=tã |MôJyè÷Rr&ur Ïmøn=tã ô7Å¡øBr& y7øn=tã y7y_÷ry È,¨?$#ur ©!$# Å"øƒéBur Îû šÅ¡øÿtR $tB ª!$# ÏmƒÏö7ãB Óy´øƒrBur }¨$¨Z9$# ª!$#ur ,ymr& br& çm9t±øƒrB ( $£Jn=sù 4Ó|Ós% Ó÷ƒy $pk÷]ÏiB #\sÛur $ygs3»oYô_¨ry ös5Ï9 Ÿw tbqä3tƒ n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# Óltym þÎû Ælºurør& öNÎgͬ!$uÏã÷Šr& #sŒÎ) (#öqŸÒs% £`åk÷]ÏB #\sÛur 4 šc%x.ur ãøBr& «!$# ZwqãèøÿtB ÇÌÐÈ  

 

Artinya:

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu Menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya]. dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.[8]

Menurut Masjfuk Zuhdi, pemikir hukum Islam asal dari Indonesia, ayat ini menjelaskan dua hal, Yaitu;

a.       Adopsi seperti praktek dan tradisi dizaman Jahiliah yang memberi status anak kandung tidak dibenarkan ( dilarang) dan tidak diakui oleh Islam.dan

b.      Hubungan anak angkat dengan orang tua angkat dan keluarganya tetap seperti sebelum di adopsi, tidak mempengaruhi hubungan kemahraman (bukan muhrim) dan hubungan kewarisan (tidak berhak mndapat warisan), baik anak angkat itu diambil dari kerabat sendiri maupun dari luar lingkukngan kerabat.

Menurut  Wahbah az-Zuhaili, ahli fiqih Mesir, sekalipun hak anak angkat tidak sama dengan hak anak kandung, baik dari segi warisan dan nasab maupun dari segi perkawinan, Islam sangat menganjurkan untuk berbuat baik (ihsan) kepada anak angkat. Berbuat ihsan yang diberikan Islam kepada orang tua angkat atau anak angkat sendiri tidak terbatas hanya dalam bentuk kasih sayang, tetapi juga bisa berbentuk materil, apabila ayah angkat misalnya, meninggal dunia, secara hukum anak angkat tidak termasuk ahki waris. Akan tetapi demi ihsan tersebut, pihak ahli waris dapatmerelakan hati untuk memberi bagian dari harta peninggalan harta ayah angkatnya tesebut sebagai rasa kemanusiaan, bukan atas ahli waris. Pilihan lain adalah orang tua angkat boleh meninggalkan wasiat atau hibah dalam jumlah harta tertentu ( tidak boleh lebih dari sepertiga harta) bagi anak angkatnya apabila orang tua angkat itu meninggl dunia.

Demikian juga sebaliknya, anak angkat yang mempunyai harta juga dapat berbuat ihsan kepada orang tua angkatnya, baik semasa hidup maupun setelah wafat melalui wasiat atau hibah, bukan atas dasar ahli waris.

Menurut Hasanain Muhammad Makhluf, ahli fiqih mesir, hal seperti ini perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh para orang tua angkat atau para anak angkat agar konflik antara anak angkat dan ahli waris orang tua angkat atau antara ahli waris anak angkat dan orang tua angkatnya dapat dihindari. Apalagi bagi mereka yang hidup disuatu wilayah yang hukum adat setempatnya membolehkan anak angkat dengan orang tua angkat maupun dengan orang tua angkat saling mewarisi, sehingga baik orang tua tuntutan pmbagiabn warisan melalui hukum adat.[9]

Oleh sebab itu, menurut Wahbah az-Zuhaili, mengadopsi anak merupakan perbuatan terpuji dalam Islam, apalagi anak yang di adopsi itu adalah anak kecil yang tidak diketahui sama sekali orang tuanya. Perbuatan mengadopsi itu terpuji karena mengasuh, memelihara, dan mendidika anak kecil yang tidak mempunyai orang tua ini seperti memelihara dan mendidik anak sendiri, merupakan perwujudan rasa tanggung jawab antara sesama muslim sangat dianjurkan Islam. Hal inilah menurut Wahbah az-Zuhaili, yang dimaksudkan Alah SWT dalam Firman-Nya:

ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4... ÇÌËÈ  

Artinya;

Dan Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya......[10]

Adapun mengadopsi anak dengan memberinya status hukum sebagai anak kandung, sebagai mana yang berlaku pada masyarakat non-Islam. Menurut Wahbah az-Zuhaili dan Mahmud Syaltut, tidak dapat dibenarkan Islam seperti yang telah ditegaskan oleh Allah SWT melalui Firman Nya. ( QS.33:4-5).

 

C.      Adopsi Di Dunia Islam

1.        Turki

Peraturan anak angkat di turki di atur dalam pasal 92 dan 121, menurut undang-undang tersebut adopsi diakui dan dianggap sebagai salah satu penghalang dalam penghalang dalam perkawinan, meskipun hukum Islam tidak melarang perkawinan seperti itu. Artinya seseorang yang akan melakukan perkawinan, namun diantara keduanya ada hubungan keluarga atas dasar adopsi, maka perkawinan tersebut dapat tidak dibolehkan.

2.        Tunisia

Anak angkat diperkenalkan ke dalam hukum Islam di Tunisia melalui UU Perwalian dan Adopsi tahun 1958. Tata cara dan syarat pengangkatan anak secara detail disebutkan dalam pasal 8-16. Adopsi diperkenalkan dalam kondisi-kondisi tertentu dengan persyaratan. Pihak yang mengadopsi boleh seorang laki-laki atau perempan dengan dengan keharusan sudah dewasa, sudah menikah serta memiliki hak sipil secara penuh, bermoral baik, sehat jasmani maupun rohani dan secara inansial mampu memenuhi kebutuhan anak yang diadopsi. Pihak pengadilan juga bisa membolehkan seorang janda atau duda (karena kematian pasangannya) atau orang yang telah bercerai untuk mengangkat anak. Dalam hal ini pengadilan mewajibkan orang-orang tersebut untuk memenuhi semua aspek adopsi yang diusulkan yang dipandang sebagai keperluan anak yang akan diadopsi. Izin dari pasangan (suami/istri) disyaratkan untuk sahnya sebuah adopsi.

3.        Somalia

Keberadaan anak angkat diSomalia diatur berdasarkan UU keluarga tahun 1975 scara rinci hal ini dituangkan dalambeberapa ketentuan dan syarat-syarat tertent, baik bagi orang yang mau melakukan adopsi maupun seseorang yang akan diadopsi. Demikian pula tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kehidupan rumah tangga stelah proses adopsi berlangsung. Ketentuan-ketentuan tersebut dituangkan dalam pasal 110 dan 114 UU keluarga Somalia tahun 1975.

4.        Indonesia

Indonesia adalah negara republik yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kurang lebih berjumlah 88% dari 220 juta rakyatnya. Mayoritas mereka bermazhab Syafi’i.

Intitusi anak angkat di Indonesia diakomodasi ke dalam ketentusan KHI, pasal 171 hruf h memberikan definisi tentang anak angkat dengan: “anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan”.

5.        Arab Saudi

Sehubungan dengan masalah anak angkat (adopsi), hampir tidak ditemukan pembahsan yang berkaitan dengannya. Hal ini tampaknya dikarenakan sudah jelasnya ketntuan dari aat-ayat Al-Quran maupun hai yang menjelaskan tentang adopsi. Dengan demikian tidak ada perubahan sedikitpun dari ketentuan yang berlaku umum itu.[11]

 

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

 

Kesimpulannya ada dua adalah mengadopsi anak adalah mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian, kasih sayang, dan diperlakukan oleh orangtua angkatnya seperti anaknya sendiri tanpa memberi status anak kandung kepadanya, sedangkan pengertian kedua: Adopsi anak adalah mengambil anak orang lain untuk diberi status sebagai anak kandung sehingga anak tersebut berhak memakai nasab (pertalian keluarga) orangtua angkatnya dan mewarisi harta peninggalannya serta hak–hak lainnya selayaknya hubungan anak dengan orang tua.

Berdasarkan pengertian ini maka dapat diambil pemahaman bahwa, istilah adopsi menurut budaya di masyarakat kita identik dengan pemberian status sebagai anak kandung atau tidak, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa, dalam adopsi anak secara budaya, ada pihak–pihak yang mengambil anak bukan untuk diberi status sebagai anak kandung secara sah menurut hukum yang ada, namun mereka mengambil anak hanya untuk dipelihara dan ditanggung kesejahteraan hidupnya, sedangkan status anak kandung tetap murni menjadi milik orangtua kandung anak yang bersangkutan, namun ada pula yang memberikan status anak kandung terhadap anak yang diadopsinya Pada pelaksanaannya, terdapat perbedaan–perbedaan tata cara pada masyarakat kita bila hendak menjalankan proses adopsi anak. Perbedaan tata cara tersebut disebabkan karena perbedaan budaya dan adat istiadat yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.

 

 

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Aziz Dahlan Abdul, Ensiklopedi  Hukum Islam, Jakarta, Ikhtiar Baru van Hoeve, 1996

 

Adil Muhammad, Hukum Keluarga Islam, Palembang, IAIN Raden Fatah Press, 2006

 

http://www.psikologmalang.com/2013/01/definisi-adopsi-anak-by-3us_11.html

 

Marhijanto Bambang, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Masa Kini, Surabaya, Terbit Terang, 1999.

 

M.Abdul Mujieb Mabruri Tholhah Syafi’ah AM, Kamus Istilah Fiqih, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2010

 

Said  M, Terjamah Quran Al-KARIM, PT Alma’arif,Bandung, 1987


 

 



[1]M.Said, Terjamah..., hal. 381

[2]Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi ..., hal. 21

[3]M.Said, Terjamah.., hal.103

[4]Muhammad Adi, Keluarga.., hal.163

[5]Muhammad Adil, Hukum Keluarga Islam, Palembang, IAIN Raden Fatah Press, 2006, hal. 106

[6]Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi ..., hal 20

[7]M.Said, Terjamah Quran Al-KARIM, PT Alma’arif, Bandung, 1987, hal. 377

[8]Bambang Marhijanto, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Masa Kini, Surabaya, Terbit Terang, 1999,hal.10

[9]M.Abdul Mujieb Mabruri Tholhah Syafi’ah AM, Kamus Istilah Fiqih, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2010, hal.3

[11]Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi  Hukum Islam, Jakarta, Ikhtiar Baru van Hoeve, 1996, hal. 22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Silahkah di download file higgsdomino  Link download 64 bit https://www.mediafire.com/file/ncws8zo286b86mg/Higgs+Games+Island_64bit_2.49.zi...