BAB I
PENDAHULUAN
Pengangkatan anak atau
bahwa pengangkatan anak dalam istilah Hukum Perdata Barat disebut Adopsi. Adopsi adalah penciptaan hubungan orang tua anak oleh perintah pengadilan
antara dua pihak yang biasanya tidak mempunyai hubungan keluarga.
Pengangkatan anak
adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan
kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas
perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan
keluarga orang tua tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Anak angkat ialah
seorang anak dari seorang ibu dan bapak diambil oleh manusia lain untuk
dijadikan sebagai anak sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
ADOPSI
A.
Pengertian
Adopsi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Adopsi
adalah pemungutan atau pengangkatan anak orang lain secara sah sebagai anak
sendiri penerimaan suatu saran atau usul.[1]
Sedangkan menurut Kamus
Istilah Fiqih Adopsi terdapat dua pengertian:
1.
Mengambil anak orang lain untuk di asuh dan didik dengan penuh perhatian
dan kasih sayang, dan si orang tua angkat memperlakukan seperti anaknya sendiri
tanpa memberi status anak kandung kepadanya.
2.
Mengambil anak orang lain untuk diberi status sebagai anak kandung. Dengan
begitu, ia berhak memakai nasab oarang tua angkatnya dan mewarisi harta
peninggalannya, dan hak-hak lain sebagaimana berlaku dalam hubungan anak dengan
orangtua.[2]
Ada beberapa definisi
yang berbeda dari beberapa sumber yang berbeda pula terkait dengan istilah adopsi anak. Perbedaan ini dikarenakan pemakaian istilah
adopsi anak disesuaikan dengan kondisi dan situasi masyarakat tertentu sebagai
pihak–pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan adopsi. Namun walaupun berbeda,
keseluruhan definisi ini saling mengisi sehingga mampu memberikan definisi utuh
yang lebih mendalam mengenai adopsi anak.
Definisi pertama adalah
pengertian adopsi anak yang paling sederhana yaitu, pengangkatan anak orang
lain untuk dijadikan anak sendiri berdasarkan proses hukum (Salim, 1991).
Selanjutnya pengertian adopsi anak didefinisikan lebih luas lagi sebagai
pengangkatan anak secara resmi dan disahkan melalui keputusan pengadilan,
sehingga hak–hak anak secara hukum diakui terutama dalam pembagian harta
(Majalah Anggun, p.18, Oktober, 2005), sedangkan Gosita (2004) memberikan
definisi yang lebih kompleks lagi mengenai adopsi anak yaitu bahwa adopsi anak
adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan
diperlakukan sebagai anak turunannya sendiri, berdasarkan ketentuan–ketentuan
yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang
bersangkutan.[3]
Berdasarkan definisi
diatas dapat diambil kesimpulan bahwa istilah adopsi anak identik dengan
prosedur hukum yang sah, sehingga seorang anak dapat dikatakan sebagai anak
adopsi bila proses pengadopsiannya dilakukan dengan proses hukum yang berlaku,
namun hal yang menarik adalah pada definisi terakhir yang dikemukakan oleh
Gosita. Gosita menyinggung masalah proses hukum dengan tidak sebatas pada hukum
pemerintahan (negara), namun pengertian hukum menurut Gosita lebih fleksibel
karena didasarkan pada hukum yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan,
yang juga berarti budaya atau adat istiadat masyarakat yang bersangkutan. Hal
ini terkait dengan masalah adopsi anak di Indonesia yang lebih didominasi
pelaksanaannya berdasarkan adat istiadat dan budaya masyarakatnya yang plural
(beraneka ragam), sehingga masalah adopsi anak di Indonesia akan memiliki
definisi yang berbeda lagi bila dikaitkan dengan masalah budaya atau adat
istiadat masyarakatnya.
Adopsi, pengangkatan anak orang lain oleh suatu
keuarga dengan maksud memelihara dan mendidiknya dengan penuh kasih sayang
seperti mereka memperlakukan anak kandung sendiri. Dalam Fiqih adopsi disebut
dengan istilah tabanni.[4]
Mahmud Syaltut, ulama dan pemikir Islam dari
Mesir, mengemukakan dua pengertian adopsi.
a.
Mengambil anak
orang lain untuk diasuh dan didik dengan penuh perhatian dan kasing sayang, dan
diperlakukan sebagai anak sendiri oleh orang tua angkatnya tanpa memberi status
anak kandung kepadanya. Cuma ia diberlakukan oleh orang tua anaknya sebagai
anak sendiri.
b.
Mengambil anak
orang lain untuk diberi status anak kandung, sehingga ia berhak memakai nasab
orang tua angkatnya dan mewarisi harta peninggalannya dan hak-hak lainnya
sebagai hubungan anak dengan orang tua.[5] Pengertian
yang kedua itu berangkat dari pengertian yang dipakai sebelum Islam.
Anak angkat dalam pengertian yang pertama lebih
didasari oleh perasaan seseorang yang menjadi orang tua angkat untuk membantu orang
tua kandung dari anak angkatnya atau bagi pasangan yang tidak dikarunia
anak,agar anak itu bisa di didik dan disekolahkan. Anak angkat dalam pengertian
kedua terkait dngan masalah hukum, seperti statusnya, akibat hukumnya,dan
sebagainya.
B.
Dalil-Dalil Tentang
Adopsi
Persoalan adopsi atau tabbani telah
dikenal sejak zaman Jahiliah. Orang yang mengadopsi anak pada zaman itu
memberlakukannya sebagai anak kandung, sehingga ibu angkat tidak bisa kawin
dengan anak angkat, anak angkat dapat mewarisi harta peninggalan orang tua
angkatnya, atau sebaliknya, dan anak angkat memakai nasab ( keturunan ) orang
tua angkatnya, sedangkan hubungan dengan orang tua aslinya terputus sama
sekali.
Kasus anak angkat pada awal Islam adalah kasus
keluarga Rasulullah SAW sendiri. Rasulullah SAW mempunyai seorang anak angkat
bernama Zaid bin Harisah. Oleh para sahabat, Zaid telah dianggap sebagai anak
Rasulullah SAW (sebagaimana yang berlaku dizaman Jahilia ), sehingga Zaid
dinasabkan kepada Muhammad SAW. Dengan memanggilnya Zain Bin Muhammad. Ibnu
Umar menceritakan dalam sebuah riwayat “kami tidak memanggil Zaid Bin
Harisah kecuali dengan nama Zaid Bin Muhammad” ( HR. Abu Daud). [6]
Kemudian turunlah firman Allah SWT dalam surat al-ahzab ayat 4-5
$¨B @yèy_ ª!$# 9@ã_tÏ9 `ÏiB Éú÷üt7ù=s% Îû ¾ÏmÏùöqy_ 4 $tBur @yèy_ ãNä3y_ºurør& Ï«¯»©9$# tbrãÎg»sàè? £`åk÷]ÏB ö/ä3ÏG»yg¨Bé& 4 $tBur @yèy_ öNä.uä!$uÏã÷r& öNä.uä!$oYö/r& 4 öNä3Ï9ºs Nä3ä9öqs% öNä3Ïdºuqøùr'Î/ ( ª!$#ur ãAqà)t ¨,ysø9$# uqèdur Ïôgt @Î6¡¡9$# ÇÍÈ öNèdqãã÷$# öNÎgͬ!$t/Ky uqèd äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# 4 bÎ*sù öN©9 (#þqßJn=÷ès? öNèduä!$t/#uä öNà6çRºuq÷zÎ*sù Îû ÈûïÏe$!$# öNä3Ï9ºuqtBur 4 }§øs9ur öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JÏm§ ÇÎÈ
Artinya:
Allah
sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan
Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia
tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang
demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang
sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak
angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil
pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka
(panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu dan
tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada
dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.[7]
Berdasarkan kedua ayat
ini, jumhur ulama menyatakan bahwa hubungan anatara ayah dan ibu angkat dan
anak angkatnya tidak lebih dari hubungan kasih sayang. Hubungan antara ayah/ibu
angkat dan anak angkat tidak memberikan akibat hukum yang berkitan
dengan warisan, nasab dan tidak saling mengharamkan perkawinan. Apabila ayah
atau ibu angakat meninggal dunia anak agnkat tidak termasuk sebagai ahli waris
yang berhak menerima warisan. Demikian juga dalam hal nasab, anak angkat tidak
bisa memakai nasab ayah/ibu angkatnya.
Kasus Zaid bin Harisah
yang dinasabkan para sahabat kepada Rasulullah SAW dengan panggilan Zaid Bin
Muhammad dan telah dianggap para sahabat sebagai anak angkat Nabi Muhammad SAW.
Di bantah oleh ayat di atas, sehingga Zaid tetap dinasabkan kepada ayahnya,
Harisah. Bahkan untuk membantah anggapan bahwa anak angkat itu sama statusnya
dengan anak kandung, Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW mengawini Zainab
Binti Jahsy, bekas istri Zaid Bin Harisah, Pernyataan Allah SWT itu terdapat
dalam surah al-ahzab ayat 37
øÎ)ur ãAqà)s? üÏ%©#Ï9 zNyè÷Rr& ª!$# Ïmøn=tã |MôJyè÷Rr&ur Ïmøn=tã ô7Å¡øBr& y7øn=tã y7y_÷ry È,¨?$#ur ©!$# Å"øéBur Îû Å¡øÿtR $tB ª!$# ÏmÏö7ãB Óy´ørBur }¨$¨Z9$# ª!$#ur ,ymr& br& çm9t±ørB ( $£Jn=sù 4Ó|Ós% Ó÷y $pk÷]ÏiB #\sÛur $ygs3»oYô_¨ry ös5Ï9 w tbqä3t n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# Óltym þÎû Ælºurør& öNÎgͬ!$uÏã÷r& #sÎ) (#öqÒs% £`åk÷]ÏB #\sÛur 4 c%x.ur ãøBr& «!$# ZwqãèøÿtB ÇÌÐÈ
Artinya:
Dan (ingatlah),
ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya
dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu
dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu Menyembunyikan di dalam hatimu
apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang
Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah
mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu
dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini)
isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah
menyelesaikan keperluannya daripada isterinya]. dan adalah ketetapan Allah itu
pasti terjadi.[8]
Menurut Masjfuk Zuhdi,
pemikir hukum Islam asal dari Indonesia, ayat ini menjelaskan dua hal, Yaitu;
a.
Adopsi seperti praktek dan
tradisi dizaman Jahiliah yang memberi status anak kandung tidak dibenarkan (
dilarang) dan tidak diakui oleh Islam.dan
b.
Hubungan anak angkat
dengan orang tua angkat dan keluarganya tetap seperti sebelum di adopsi, tidak
mempengaruhi hubungan kemahraman (bukan muhrim) dan hubungan kewarisan (tidak
berhak mndapat warisan), baik anak angkat itu diambil dari kerabat sendiri
maupun dari luar lingkukngan kerabat.
Menurut Wahbah az-Zuhaili, ahli fiqih Mesir,
sekalipun hak anak angkat tidak sama dengan hak anak kandung, baik dari segi
warisan dan nasab maupun dari segi perkawinan, Islam sangat menganjurkan untuk
berbuat baik (ihsan) kepada anak angkat. Berbuat ihsan yang diberikan Islam
kepada orang tua angkat atau anak angkat sendiri tidak terbatas hanya dalam
bentuk kasih sayang, tetapi juga bisa berbentuk materil, apabila ayah angkat
misalnya, meninggal dunia, secara hukum anak angkat tidak termasuk ahki waris.
Akan tetapi demi ihsan tersebut, pihak ahli waris dapatmerelakan hati untuk memberi
bagian dari harta peninggalan harta ayah angkatnya tesebut sebagai rasa
kemanusiaan, bukan atas ahli waris. Pilihan lain adalah orang tua angkat boleh
meninggalkan wasiat atau hibah dalam jumlah harta tertentu ( tidak boleh lebih
dari sepertiga harta) bagi anak angkatnya apabila orang tua angkat itu meninggl
dunia.
Demikian juga sebaliknya,
anak angkat yang mempunyai harta juga dapat berbuat ihsan kepada orang tua
angkatnya, baik semasa hidup maupun setelah wafat melalui wasiat atau hibah,
bukan atas dasar ahli waris.
Menurut Hasanain Muhammad
Makhluf, ahli fiqih mesir, hal seperti ini perlu diperhatikan dan dilaksanakan
oleh para orang tua angkat atau para anak angkat agar konflik antara anak
angkat dan ahli waris orang tua angkat atau antara ahli waris anak angkat dan
orang tua angkatnya dapat dihindari. Apalagi bagi mereka yang hidup disuatu
wilayah yang hukum adat setempatnya membolehkan anak angkat dengan orang tua
angkat maupun dengan orang tua angkat saling mewarisi, sehingga baik orang tua
tuntutan pmbagiabn warisan melalui hukum adat.[9]
Oleh sebab itu, menurut
Wahbah az-Zuhaili, mengadopsi anak merupakan perbuatan terpuji dalam Islam,
apalagi anak yang di adopsi itu adalah anak kecil yang tidak diketahui sama
sekali orang tuanya. Perbuatan mengadopsi itu terpuji karena mengasuh,
memelihara, dan mendidika anak kecil yang tidak mempunyai orang tua ini seperti
memelihara dan mendidik anak sendiri, merupakan perwujudan rasa tanggung jawab
antara sesama muslim sangat dianjurkan Islam. Hal inilah menurut Wahbah
az-Zuhaili, yang dimaksudkan Alah SWT dalam Firman-Nya:
ô`tBur $yd$uômr& !$uK¯Rr'x6sù $uômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4... ÇÌËÈ
Artinya;
Dan Barang
siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya......[10]
Adapun mengadopsi anak
dengan memberinya status hukum sebagai anak kandung, sebagai mana yang berlaku
pada masyarakat non-Islam. Menurut Wahbah az-Zuhaili dan Mahmud Syaltut, tidak
dapat dibenarkan Islam seperti yang telah ditegaskan oleh Allah SWT melalui
Firman Nya. ( QS.33:4-5).
C. Adopsi Di Dunia Islam
1.
Turki
Peraturan anak angkat di turki di atur dalam pasal 92 dan
121, menurut undang-undang tersebut adopsi diakui dan dianggap sebagai salah
satu penghalang dalam penghalang dalam perkawinan, meskipun hukum Islam tidak
melarang perkawinan seperti itu. Artinya seseorang yang akan melakukan
perkawinan, namun diantara keduanya ada hubungan keluarga atas dasar adopsi,
maka perkawinan tersebut dapat tidak dibolehkan.
2.
Tunisia
Anak angkat diperkenalkan ke dalam hukum Islam di Tunisia
melalui UU Perwalian dan Adopsi tahun 1958. Tata cara dan syarat pengangkatan
anak secara detail disebutkan dalam pasal 8-16. Adopsi diperkenalkan dalam
kondisi-kondisi tertentu dengan persyaratan. Pihak yang mengadopsi boleh
seorang laki-laki atau perempan dengan dengan keharusan sudah dewasa, sudah
menikah serta memiliki hak sipil secara penuh, bermoral baik, sehat jasmani
maupun rohani dan secara inansial mampu memenuhi kebutuhan anak yang diadopsi.
Pihak pengadilan juga bisa membolehkan seorang janda atau duda (karena kematian
pasangannya) atau orang yang telah bercerai untuk mengangkat anak. Dalam hal
ini pengadilan mewajibkan orang-orang tersebut untuk memenuhi semua aspek
adopsi yang diusulkan yang dipandang sebagai keperluan anak yang akan diadopsi.
Izin dari pasangan (suami/istri) disyaratkan untuk sahnya sebuah adopsi.
3.
Somalia
Keberadaan anak angkat diSomalia diatur berdasarkan UU
keluarga tahun 1975 scara rinci hal ini dituangkan dalambeberapa ketentuan dan
syarat-syarat tertent, baik bagi orang yang mau melakukan adopsi maupun seseorang
yang akan diadopsi. Demikian pula tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak
dalam kehidupan rumah tangga stelah proses adopsi berlangsung.
Ketentuan-ketentuan tersebut dituangkan dalam pasal 110 dan 114 UU keluarga
Somalia tahun 1975.
4.
Indonesia
Indonesia adalah negara republik yang mayoritas
penduduknya beragama Islam, kurang lebih berjumlah 88% dari 220 juta rakyatnya.
Mayoritas mereka bermazhab Syafi’i.
Intitusi anak angkat di Indonesia diakomodasi ke dalam
ketentusan KHI, pasal 171 hruf h memberikan definisi tentang anak angkat
dengan: “anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya
sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari
orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan”.
5.
Arab Saudi
Sehubungan dengan masalah anak angkat (adopsi), hampir
tidak ditemukan pembahsan yang berkaitan dengannya. Hal ini tampaknya
dikarenakan sudah jelasnya ketntuan dari aat-ayat Al-Quran maupun hai yang
menjelaskan tentang adopsi. Dengan demikian tidak ada perubahan sedikitpun dari
ketentuan yang berlaku umum itu.[11]
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulannya
ada dua adalah mengadopsi anak adalah mengambil anak orang lain untuk diasuh
dan dididik dengan penuh perhatian, kasih sayang, dan diperlakukan oleh
orangtua angkatnya seperti anaknya sendiri tanpa memberi status anak kandung
kepadanya, sedangkan pengertian kedua: Adopsi anak adalah mengambil anak orang
lain untuk diberi status sebagai anak kandung sehingga anak tersebut berhak
memakai nasab (pertalian keluarga) orangtua angkatnya dan mewarisi harta
peninggalannya serta hak–hak lainnya selayaknya hubungan anak dengan orang tua.
Berdasarkan
pengertian ini maka dapat diambil pemahaman bahwa, istilah adopsi menurut
budaya di masyarakat kita identik dengan pemberian status sebagai anak kandung
atau tidak, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa, dalam adopsi anak secara
budaya, ada pihak–pihak yang mengambil anak bukan untuk diberi status sebagai
anak kandung secara sah menurut hukum yang ada, namun mereka mengambil anak
hanya untuk dipelihara dan ditanggung kesejahteraan hidupnya, sedangkan status anak
kandung tetap murni menjadi milik orangtua kandung anak yang bersangkutan,
namun ada pula yang memberikan status anak kandung terhadap anak yang
diadopsinya Pada pelaksanaannya, terdapat perbedaan–perbedaan tata cara pada
masyarakat kita bila hendak menjalankan proses adopsi anak. Perbedaan tata cara
tersebut disebabkan karena perbedaan budaya dan adat istiadat yang dianut oleh
masyarakat yang bersangkutan.
DAFTAR
PUSTAKA
Aziz Dahlan
Abdul, Ensiklopedi Hukum Islam,
Jakarta, Ikhtiar Baru van Hoeve, 1996
Adil Muhammad, Hukum
Keluarga Islam, Palembang, IAIN Raden Fatah Press, 2006
http://www.psikologmalang.com/2013/01/definisi-adopsi-anak-by-3us_11.html
Marhijanto
Bambang, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Masa Kini, Surabaya, Terbit
Terang, 1999.
M.Abdul Mujieb
Mabruri Tholhah Syafi’ah AM, Kamus Istilah Fiqih, Pustaka Firdaus,
Jakarta, 2010
Said M, Terjamah Quran Al-KARIM, PT
Alma’arif,Bandung, 1987
[1]M.Said, Terjamah...,
hal. 381
[2]Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi
..., hal. 21
[3]M.Said, Terjamah..,
hal.103
[4]Muhammad Adi, Keluarga..,
hal.163
[5]Muhammad Adil, Hukum Keluarga Islam,
Palembang, IAIN Raden Fatah Press, 2006, hal. 106
[6]Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi ...,
hal 20
[7]M.Said, Terjamah Quran Al-KARIM, PT
Alma’arif, Bandung, 1987, hal. 377
[8]Bambang Marhijanto, Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia Masa Kini, Surabaya, Terbit Terang, 1999,hal.10
[9]M.Abdul Mujieb Mabruri Tholhah Syafi’ah AM,
Kamus Istilah Fiqih, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2010, hal.3
[11]Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta, Ikhtiar Baru van
Hoeve, 1996, hal. 22

Tidak ada komentar:
Posting Komentar