Monitoring dan Evaluasi Pendidikan
BAB I
PENDAULUAN
A. Latar belakang
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini terbagi menjadi 3 (tiga) kategori. Kategori
tersebut adalah pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Penetapan kategori ini
didasarkan atas kondisi laporan hasil proses belajar mengajar yang disampaikan
kepada pemerintah, dimana dari analisis laporan tersebut dapat diketahui
program studi mana yang aktif, tidak lengkap, tidak aktif. Setiap program studi
akan diberikan instrument monev sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan
dan hasilnya akan dievaluasi melalui penilaian kualitas program yang dilakukan dengan
metode yang sesuai untuk meningkatkan kualitas operasional program dan kegiatan
yang berkontribusi penting
Oleh sebab itu pelaksanaan monev dilakukan secara terintegratif dengan
menyusun rencana sasaran, mendesain instrumen evaluasi, melakukan observasi di
lapangan, kemudian menganalisis hasilnya, sehingga hasilnya diharapkan dapat
memberi gambaran tentang cerminan terhadap output kualitas operasional program, kegiatan, dan layanan,
tetapi sekaligus juga untuk mengetahui apakah indikator keberhasilan program
dan kegiatan sesuai dengan hasil yang diharapkan (outcome), termasuk evaluasi
terhadap kinerja perguruan tinggi swasta dalam menyelenggarakan proses
pendidikan, apakah telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Monitoring dan
evaluasi ?
2.
Bagaimana pelaksanaan monitoring dan
evaluasi ?
3.
Bagaimana Pelaksanaan Monitoring Dinas Pendidikan
Kabupaten Kota ?
4.
Bagaimana Pengukuran Kinera ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian monitoring dan Evaluasi
1. Pengertian Monitoring
Monitoring adalah
pemantauan yang dapat dijelaskan sebagai kesadaran (awareness) tentang apa yang
ingin diketahui, pemantauan berkadar tingkat tinggi dilakukan agar dapat
membuat pengukuran melalui waktu yang menunjukkan pergerakan ke arah tujuan
atau menjauh dari it[1]u.
Definisi dan Konsep Dasar Monitoring
Merupakan fungsi manajemen yang dilakukan pada saat suatu kegiatan sedang
berlangsung apabila dilakukan oleh pimpinan maka mengandung fungsi
pengendalian. Mencakup antara lain:
(a) penelusuran pelaksanaan kegiatan
dan keluarannya (outputs)
(b) pelaporan tentang kemajuan
(c) identifikasi masalah-masalah
pengelolaan dan pelaksanaan.
Evaluasi berasal dari kata evaluation yang
artinya suatu upaya untuk menentukan nilai atau jumlah. Kata - kata yang
terkandung didalam defenisi tersebut pun menunjukkan bahwa kegiatan evaluasi
harus dilakukan secara hati - hati, bertanggung jawab, menggunakan strategi,
dan dapat dipertanggung jawabkan. Evaluasi dilaksanakan untuk menyediakan
informasi tentang baik atau buruknya proses dan hasil kegiatan. Evaluasi lebih
luas ruang lingkupnya dari pada penilaian, sedangkan penilaian lebih terfokus
pada aspek tertentu saja yang merupakan bagian dari lingkup tersebut[2].
Suchman dalam Arikunto dan Jabar memandang,
“evaluasi sebagai sebuah proses menentukan hasil yang telah dicapai beberapa
kegiatan yang direncanakan untuk mendukung tercapainya tujuan”. Defenisi lain dikemukakan
oleh Stutflebeam dalam Arikunto dan Jabar mengatakan bahwa, “evaluasi merupakan
proses penggambaran, pencarian dan pemberian informasi yang sangat bermanfaat
bagi pengambil keputusan dalam menentukan alternatife keputusan”.
Pengertian evaluasi lebih dipertegas lagi oleh
Sudjana dalam Dimyati dan Mudjiono, “ dengan batasan sebagai proses memberikan
atau menentukan nilai kepada objek tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu”. Lebih lanjut Arifin mengatakan, “evaluasi adalah suatu proses bukan suatu
hasil ( produk ). Hasil yang diperoleh dari kegiatan evaluasi adalah kualitas
sesuatu, baik yang menyangkut tentang nilai atau arti, sedangkan kegiatan untuk
sampai pada pemberian nilai dan arti itu adalah evaluasi”. Hal yang senada juga
disampaikan oleh Purwanto,
Kegiatan evaluasi merupakan proses yang
sistematis. Evaluasi merupakan kegiatan yang terencanadan dilakuakan secara
berkesinambungan. Evaluasi bukan hanya merupakan kegiatan akhir atau penutup
dari suatu program tertentu, melainkan merupakan kegiatan yang dilakukan pada
permulaan, selama program berlangsung dan pada akhir program setelah program
itu selesai.
B. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
1.
Pelaksanaan Monitoring
Sebagai contoh: Untuk setiap program
pembangunan, monitoring dapat berupa pelaporan setiap enam bulan tentang
kegiatan yang telah dilakukan dan/atau keluaran (outputs) yang telah dicapai
dalam hal seperti imunisasi, perbaikan sekolah, pengadaan sistem air bersih.[3]
1.
Langkah Pertama Rencana monitoring sebaiknya mencakup
langkah-langkah sebagai berikut: Langkah 1: Tentukan kegiatan dan keluaran
utama yang harus dimonitor Untuk sektor kesehatan, misalnya, monitoring dapat
difokuskan pada hal-hal seperti prasarana yang telah ditingkatkan, di mana
peningkatan prasarana itu dilakukan, klien mana saja yang menerima pelayanan
dan untuk apa, dan/atau obat gratis apa yang telah disediakan, untuk siapa dan
untuk penyakit apa saja. Yang perlu kita ingat adalah jangan berusaha untuk
memonitor segala aspek. Yang penting, kita memonitor apa yang telah dilakukan,
keluaran apa yang dihasilkan, di mana, kapan, oleh siapa, dan untuk siapa.
Kemudian, hasil monitoring itu dibandingkan dengan rencana semula, selisih
antara rencana dan hasil monitoring dibuat laporannya, dan kemudian sejauh
mungkin faktor-faktor penyebab perbedaan itu diidentifikasi. Tata cara
penyimpanan data juga penting untuk mempermudah penyusunan laporan yang akurat
dan tepat waktu. Sedapat mungkin sumber data yang telah dikumpulkan secara
rutin dimanfaatkan. Ciptakan format pelaporan yang tidak terlalu rumit, dengan
sebagian hasilnya disajikan secara visual/grafik.
2.
Rencana Monitoring Langkah 2: Tentukan pihak mana yang
akan melakukan monitoring, dan kapan. Sebaiknya pihak yang melakukan monitoring
yang dimaksud di sini bukan pihak pengelola program langsung, untuk menjaga
independensi. Dengan menganut asas partisipatif, wakil-wakil penerima manfaat
program/kegiatan sedapat mungkin bersama-sama melakukan monitoring. Mengenai
frekuensi, hal ini sebaiknya dilakukan paling tidak setiap enam bulan sekali
untuk sebuah program jangka menengah atau jangka panjang.
3.
Rencana Monitoring Langkah 3: Tentukan siapa saja yang
akan menerima laporan hasil monitoring. Sebaiknya laporan hasil monitoring
disebarkan tidak hanya pada pihak-pihak pemerintah (eksekutif dan legislatif),
tetapi juga pada pihak pelaksana (misalnya: rumah sakit, kontraktor), instansi
pemerintah pusat serta wakil-wakil kelompok penerima manfaat, dan juga OMS
untuk meminta umpan balik. Buatlah pertemuan berkala untuk meninjau kembali
tingkat kemajuan serta memutuskan apakah rencana implementasi perlu
disesuaikan.
Monitoring akan
memberikan informasi tentang status dan kecenderunganbahwa pengukuran
dan evaluasi yang diselesaikan berulang dari waktu ke waktu, pemantauan umumnya
dilakukan untuk tujuan tertentu. Monitoring
menyediakan data dasar untuk menjawab permasalahan, sedangkan evaluasi adalah memposisikan data-data tersebut agar dapat
digunakan dan diharapkan memberikan nilai tambah. Evaluasi adalah mempelajari
kejadian, memberikan solusi untuk suatu masalah, rekomendasi yang harus dibuat,
menyarankan perbaikan. Namun tanpa monitoring, evaluasi tidak dapat dilakukan
karena tidak memiliki data dasar untuk dilakukan analisis, dan dikhawatirkan
akan mengakibatkan spekulasi, oleh karena itu Monitoring dan Evaluasi harus berjalan seiring
2.
Pelaksanaan
Evaluasi
1. Kesahihan
Kesahihan menggantikan kata validitas ( validity
) yang dapat diartikan sebagai ketepatan evaluasi mengevaluasi apa yang
seharusnya di evaluasi. untuk memperoleh hasil evaluasi yang sahih,
dibutuhkaninsturmen yang memiliki /
memenuhi syarat - syarat kesahihan suatu instrumental evaluasi. Kesahihan
instrument evaluasi diperoleh melalui hasil pemikiran dan hasil pengalaman.[4]
2. Keterandalan
Keterandalan evaluasi berhubungan dengan masalah
kepercayaan, yakni tingkat kepercayaan bahwa suatu instrument evaluasi mampu
memberikan hasil yang tepat. Gronlund dalam Dimyati dan Mudjiono mengemukakan
bahwa, “keterandalan menunjukkan kepada konsistensi ( keajegan ) pengukuran yakni
bagaimana keajegan skor tes atau hasil evaluasi lain yang berasal dari
pengukuran yang satu ke pengukuran yang lain”. Dengan kata lain, keterandalan
dapat kita artikan sebagai tingakat kepercayaan keajegan hasil evaluasi yang
diperoleh dari suatu instrument evaluasi.
3. Kepraktisan
Kepraktisan evaluasi dapat diartikan sebagai
kemudahan-kemudahan yang ada pada instrument evaluasi baik dalam mempersiapkan,
menggunakan, menginterpretasi/ memperoleh hasil, maupun kemudahan dalam
menyimpanya.
Sementara menurut Arikunto dan Jabar evaluasi
memiliki cirri - ciri dan persyaratan sebagai berikut :
1. Proses kegiatan penelitian tidak menyimpang dari
kaidah-kaidah yang berlaku bagi penelitian pada umumnya.
2. Dalam melaksanakan evaluasi, peneliti harus berpikir
secara sistematis yaitu memandang program yang diteliti sebagai sebuah kesatuan
yang terdiri dari beberapa komponen atau unsur yang saling berkaitan satu sama
lain dalam menunjang kinerja dari objek yang dievaluasi.
3. Agar dapat mengetahui secar rinci kondisi dari objek
yang dievaluasi, perlu adanya identifikasi komponen yang berkedudukan sebagai
faktor penentu bagi keberhasilan program.
4. Menggunakan standar, Kiteria, atau tolak ukur sebagai
perbandingan dalam menentukan kondisi nyata dari data yang diperoleh dan untuk
mengambil kesimpulan.
5. Kesimpulan atau hasil penelitian
digunakan sebagai masukan atau rekomendasi bagi sebuah kebijakan atau rencana
program yang telah ditentukan.
6. Agar informasi yang diperoleh dapat menggambarkan
kondisi nyata secara rinci untuk mengetahui bagian mana dari program yang belum
terlaksana, maka perlu ada identifikasi komponen yang dilanjutkan dengan
identifikasi subkomponen, sampai pada indikator dari program evaluasi.
7. Standar, kriteria, atau tolak ukur diterapkan pada
indicator, yaitu bagian yang paling kecil dari program agar dapat dengan cermat
diketahui letak kelemahan dari proses kegiatan.
8. Dari hasil penelitian harus dapat disusun sebuah
rekomendasi secara rinci dan akurat sehingga dapat ditentukan tindak lanjut
secara tepat.
C.
Pelaksanaan Monitoring Dinas Pendidikan Kabupaten Kota
?
Penyelenggaraan
MSPD pada prinsipnya merupakan bagian dari siklus kegiatan penjaminan-peningkatan
mutu pendidikan nasional yang menempatkan pemerintah kab/kota berperan aktif
memfasilitasi sekolah meningkatkan kinerjanya dalam penerapan SPM dan SNP.
Penyelenggaraan MSPD merupakan kegiatan satu tahunan yang berkelanjutan
sehingga terbentuk budaya mutu pendidikan. Siklus kegiatan tergambar pada model
di bawah ini.[5]
A. PROSES PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan MSPD
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
1. 1. Mengumpulkan hasil EDS
Pengawas mengumpulkan
data hasil EDS yang berkaitan dengan mutu pendidikan di sekolah-sekolah
(khususnya sekolah-sekolah yang menjadi binaannya).
1. 2. Mengkaji hasil EDS per sekolah
Hasil pengumpulan data
EDS dan catatan hasil monitoring lainnya dikaji oleh pengawas sebagai dasar
untuk membuat laporan MSPD ke tingkat Kabupaten/Kota.
–
Pencapaian SPM dan SNP
–
Rekomendasi EDS oleh sekolah
–
Tindak lanjut
1. 3. Mengisi Laporan MSPD Per-Sekolah
–
Pengawas menganalisa hasil EDS untuk bahan penyusunan laporan MSPD dari
sekolah-sekolah binaannya.
–
Pengawas memilah-milah usulan/rekomendasi yang dapat dilakukan oleh sekolah dan
yang dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag
–
Laporan MSPD dibuat dengan mengacu pada hasil EDS
1. 4. Melakukan Agregasi Laporan MSPD
Setelah membuat
laporan MSPD tiap sekolah, selanjutnya pengawas melakukan Agregasi/Penggabungan
dari Laporan MSPD.
Hasil agregasi/penggabungan tersebut dipilah berdasarkan kelompok
permasalahan yang ada dari masing-masing sekolah.
1. 5. Melakukan Agregasi Hasil MSPD menurut jenjang dan jenis sekolah
Untuk laporan kepada
Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag tingkat Kabupaten/Kota, Pengawas melakukan
Agregasi/ Rangkuman Hasil MSPD menurut jenjang dan jenis sekolah-SD, SMP,
MI, dan MTs.
Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
juga dapat menggunakan laporan MSPD sebagai salah satu sumber informasi
mengenai dampak dan efektivitas inisiatif program pendidikan di daerahnya.
Laporan MSPD yang berisi data
kualitatif dan kuantitatif menjadi dasar yang solid bagi Dinas Pendidikan/Kantor
Kemenag Kab/Kota dalam membuat perencanaan peningkatan mutu pendidikan di
kabupaten/kota.
1. 6. Identifikasi Prioritas Kebutuhan Pengembangan Sekolah
Kabupaten/Kota serta Mempertimbangkan Informasi Lainnya
Berdasarkan laporan
MSPD dan informasi dari sumber lain yang relevan, Dinas Pendidikan/Kantor
Kemenag Kab/Kota dapat mengidentifikasi hal-hal yang menjadi prioritas
kebutuhan untuk pengembangan sekolah dan peningkatan mutu pendidikan.
Dengan demikian, Dinas
Pendidikan/Kantor Kemenag akan memiliki bahan rancangan program yang lebih
terarah dalam pengembangan dan peningkatan mutu sekolah.
1. 7. Penyusunan Program Pengembangan Sekolah
Berdasarkan hasil
identifikasi prioritas kebutuhan pengembangan sekolah dan bahan rancangan
program, Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota menyusun Rencana Program
Pengembangan sekolah dan Peningkatan Mutu Pendidikan di tingkat Kab/Kota
1. 8. Implementasi Program Peningkatan Mutu
Dinas
Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota melaksanakan Rencana Program Pengembangan
Sekolah dan Peningkatan Mutu Pendidikan berdasarkan hasil identifikasi
prioritas kebutuhan Pengembangan Sekolah.
Pelaksanaan MSPD
dipantau Tim dari Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag/Kantor Kemenag Tingkat
Kab/Kota yang hasilnya digunakan untuk perbaikan pelaksanaan MSPD selanjutnya.
1. B. Sumber Daya yang Diperlukan
Sumber daya yang
diperlukan untuk melaksanakan MSPD terdiri dari :
1. Sumber Daya Manusia
–
Pelaksanaan MSPD perlu didukung oleh pengawas dan tenaga kependidikan lainnya
yang profesional.
1. Sumber Dana
–
Dana pelaksanaan MSPD bersumber dari APBD sesuai dengan kebutuhan.
1. Sumber Daya Lainnya
D.
Pengukuran Kinerja
Agar penyelenggaraan MSPD berjalan
dengan efektif, Tim MSPD Kab/Kota perlu menyusun rencana kegiatan tahunan dan
rencana kerja jangka menengah (empat tahun).[6]
1. A. Ruang Lingkup Perencanaan
Salah satu tanggung
jawab Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dalam rangka melakukan
persiapan penjaminan mutu pendidikan melalui kegiatan MSPD. Ruang lingkup
kegiatan perencanaan sekurang-kurangnya meliputi ;
1)
Nama kegiatan
2)
Ruang Lingkup Perencanaan
3)
Dasar kegiatan perencanaan
Langkah kegiatan
perencanaan merupakan langkah penting agar seluruh rangkaian pelaksanaan MSPD
terlaksana secara efektif dalam mencapai tujuan yang diharapkan.
4)
Tujuan, target dan kriteria keberhasilan
Pemerintah daerah hendaknya
menetapkan tujuan, target dan kriteria keberhasilan sesuai dengan
prinsip-prinsip penjaminan mutu. Tiap daerah dapat menetapkan tujuanyang sesuai
dengan kepentingan pelaksanaan kegiatan.
5)
Langkah kegiatan
Dalam pengembangan perencanaan
pemerintah daerah hendaknya menetapkan prosedur yang sesuai dengan POS
penyelenggaraan MSPD. (tahapan kegiatan tercantum pada kolom no. 5)
6)
Jadwal kegiatan
7)
Sumber daya dan anggaran yang dibutuhkan
8) Perencanaan anggaran
9) Pelaporan
Dasar Kegiatan
Langkah kegiatan perencanaan merupakan langkah penting agar seluruh
rangkaian pelaksanaan MSPD terlaksana secara efektif dalam mencapai tujuan yang
diharapkan.
Tujuan, Target dan Kriteria Keberhasilan
Tujuan ditetapkan oleh masing-masing
pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kepentingan penjaminan mutu. Selain
tujuan pemerintah daerah menetapkan target dan criteria keberhasilan yang
terukur.
Contoh
Tujuan:
Terpetakannya mutu
sekolah tingkat kab/kota dalam menerapkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Target:[7]
1. Setiap tahun, Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag kab/kota mampu memetakan
kinerja Sekolah sehingga menghasilkan informasi sebagai dasar penetapan
kebijakan pengembangan pendidikan daerah
2. Pelaksanakan kegiatan dimulai bulan Januari s.d. April 2010.
Kriteria Keberhasilan:
1. Tersedianya informasi hasil pemetaan mutu dalam bentuk dokumen sistem
informasi tentang kinerja Sekolah dalam menerapkan SNP.
2. Pelaksanaan kegiatan 4 bulan
Langkah Kegiatan Perencanaan
Dalam pengembangan perencanaan
pemerintah daerah hendaknya menetapkan prosedur operasional standar yang sesuai
dengan Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan MSPD yang meliputi
tahap-tahap kegiatan berikutnya:
1. Membentuk tim kerja MSPD yang dibentuk melalui penetapan oleh pemerintah
daerah sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan daerah.
2. Merencanakan pengkajian Hasil EDS Per-sekolah
3. Merencanakan pengisian Format MSPD per-sekolah
4. Merencanakan kegiatan pengawas melakukan agregasi MSPD pada sekolah-sekolah
binaannya
5. Merencanakan agregasi hasil MSPD menurut jenjang dan jenis yang
dilaksanakan setelah pengawas melaksanakan kegiatan agregasi di sekolah
6. Merencanakan kegiatan lokakarya untuk mengidentifikasi prioritas kebutuhan
pengembangan sekolah (kab/kota) dan menyusun rancangan Kebijakan Pengembangan
Sekolah di tingkat kab/kota
7. Mempersiapkan implementasi program peningkatan mutu sekolah
8. Merancang pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi
9. Merancang evaluasi kegiatan
10. Menyusun
laporan dan rekomendasi
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Monitoring
perencanaan adalah adalah pemantauan
yang dapat dijelaskan sebagai kesadaran (awareness) tentang apa yang ingin
diketahui, pemantauan berkadar tingkat tinggi dilakukan agar dapat membuat
pengukuran melalui waktu yang menunjukkan pergerakan ke arah tujuan atau
menjauh dari itu
Evaluasi
perencanaan artinya suatu upaya untuk menentukan nilai atau jumlah. Kata - kata
yang terkandung didalam defenisi tersebut pun menunjukkan bahwa kegiatan
evaluasi harus dilakukan secara hati - hati, bertanggung jawab, menggunakan strategi,
dan dapat dipertanggung jawabkan.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainal, 2010, Evaluasi Pembelajaran Prinsip,Teknik,Prosedur, Remaja
Rosdakarya, Bandung.
Arikunto, Suharsimi dan Jabar, Safruddin Abdul,
2010,Evaluasi Progaram Pendidikan Pedoman Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi
pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta.
Arifin, Zainal, 2010, Evaluasi Pembelajaran Prinsip,Teknik,Prosedur, Remaja
Rosdakarya, Bandung.
Dimyati dan Mudjiono, 2006, Belajar dan Pembelajaran, Rineka Cipta, Jakarta.
Dimyati dan Mudjiono, 2006, Belajar dan Pembelajaran, Rineka Cipta, Jakarta.
Purwanto, Ngalim, 2010, Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran,Remaja
Rosdakarya, Bandung
[1] Arifin, Zainal,
2010, Evaluasi Pembelajaran Prinsip,Teknik,Prosedur, (Remaja
Rosdakarya, Bandung.), hlm., 88
[2] Ibid.
[3]
Arikunto, Suharsimi
dan Jabar, Safruddin Abdul, ,Evaluasi Progaram Pendidikan Pedoman Praktis Bagi
Mahasiswa dan Praktisi pendidikan, (Bumi Aksara, Jakartam, 2010), hlm, 67
[4] Arifin, Zainal, , Evaluasi
Pembelajaran Prinsip,Teknik,Prosedur, (Remaja Rosdakarya, Bandung, 2010), hlm.
56
[5] Dimyati dan
Mudjiono,, Belajar dan Pembelajaran, (Rineka Cipta, Jakarta, 2006), hlm. 77
[6] Ibid, hlm. 80
[7] Purwanto,
Ngalim, Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran,Remaja
Rosdakarya, Bandung, 2010), hlm. 45