Minggu, 19 Juni 2022

makalah al-qur'an dan kerja

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Bekerja adalah kewajiban bagi setiap muslim. Sebab dengan bekerja setiap muslim akan mengaktualisasikan kemuslimannya sebagai manusia, ciptaan Allah yang paling sempurna dan mulia di muka bumi ini. Jika setiap muslim bekerja yang baik untuk mengaktualisasikan kemuslimannya sebagai makhluk Allah maka ia sudah melakukan ibadah kepada-Npa. Karena setiap pekerjaan bsik yang dilakukan muslim karena Allah, berarti ia sudah berjihad di jalan Allah.

Sebuah jihad tentu memerlukan motivasi, dan motivasi membutuhkan pandangan hidup yang jelas dalam memandang sesuatu, yaitu Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi umat muslim, karena di dalamnya mengandung semua aspek kehidupan umat muslim termasuk masalah kerja. Maka seorang muslim yang bekerja harus melakukan pekerjaan yang dibolehkan dalam Al-Qur’an.

Berdasarkan Pedoman Al-Qur’an tersebutlah akan menciptakan  etika kerja dalam Islam, Lalu bagaimanakah sebenarnya etika seorang muslim dalam melakukan pekerjaannya.

 

 

 

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

Al-Qur’an Dan kerja

 

A.      Pengertian Kerja

Pada zaman dahulu kerja dipahami hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti pangan, sandang dan papan. Sejalan dengan peradabannya yang masih sederhana, tujuan kerja bagi manusia hanyalah untuk menjaga kelangsungan hidup. Pada masa itu kebutuhan hidup manusia tidak menjadi persoalan yang serius karena alam menyediakan semuanya dan jumlah manusia relatif sedikit.

Persoalan mulai muncul ketika jumlah penduduk terus bertambah dan alam tidak lagi mampu menyediakan kebutuhan hidup manusia, kalaupun ada, kebutuhan tersebut tidak cukup memadai sehingga manusia pun berupaya untuk memproduksinya sendiri. Disinilah kerja menjadi persoalan serius bagi manusia, karena tidak semua manusia mampu menciptakan lapangan kerja untuk dirinya sendiri. Dan ternyata kebutuhan manusia tidak hanya sebatahan kebutuhan primer, manusia harus memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier.

Pada zaman modern manusia bekerja memiliki bebrapa tujuan, yaitu:

1.        Memenuhi kebutuhan primer seperti makan, minum, rumah dan pakaian.

2.        Memenuhi kebutuhan sekunder seperti rekreasi, memilik barang-barang mewah, kesehatan dan pendidikan.

3.        Mememnuhi kebutuhan tersier seperti ingin gengsi,terlihat mewah, aksesoris-aksesoris dan lain-lain.

4.        meneguhkan jati diri sebagai manusia.

Hampir setiap sudut kehidupan kita akan menyaksikan begitu banyak orang yang bekerja. Para salesman yang hilir mudik mendatangi toko dan rumah-rumah, para guru yang tekun berdiri di depan kelas, polisi yang mengatur lalu lintas dalam selingan hujan dan panas terik serta segudang profesi lainnya. Mereka semua melakukan kegiatan (aktivitas), tetapi lihatlah bahawa dalam setiap aktivitasnya ituada sesuatu yang dikejar, ada tujuan serta usaha (ikhtiar) yang sangat bersungguh-sungguh untuk mewujudkan aktivitasnya tersebut mempunyai arti.

Walau demikian, tidaklah semua aktivitas manusia dapat dikategorikan sebagai pekerjaan. Karena didalam makna pekerjaan terkandung tiga aspek yang harus dipenuhi secara nalar, yaitu:

1.        Bahwa setiap aktivitasnya dilakukan karena ada dorongan tanggung jawab (motivasi).

2.        Bahwa apa yang dilakukan tersebut dilakukan karena kesengajaan, sesuatu yang direncanakan, karenanya terkandung di dalamnya suatu gabungan rasa dan rasio.

3.        Bahwa yang dilakukan itu, dikarenakan adanya sesuatu arah dan tujuan yang luhur.[1]

Nurcholis Majid mengungkapkan, kerja dalam pandangan Islam adalah mode of existence (bentuk keberadaan). Harga manusia sangat ditentukan oleh amal atau kerja yang dilakukannya. Jika ia melakukan sesuatu pekerjaan yang baik dengan penuh kesungguhan, ia akan mendapatkan balasan yang baik pula di dunia dan di akhirat. Sebaliknya, Jika ia melakukan pekerjaan yang buruk, maka ia akan memperoleh balasannya. Lebih dari itu harga kemanusiaannya menjadi turun.

Atas dasar pemikiran tersebut dalam Islam kerja dipandang sebagai ibadah. Sejatinya seorang muslim yang bekerja keras hruslah berangkat dari kesadarannya bahwa kerja tersebut merupakan ibadah. Ini tidak berarti bahwa seseorang dilarang untuk mengharapkan reward (penghargaan) baik materil maupun nonmateril seperti gaji atau penghasilan, karier dan kedudukan yang lebih baik serta pujian Dn sebagainya.

 

B.       Kerja Menurut Al-Qur’an

Di dalam kaitan dengan kerja, Al-Qur’an banyak membicarakan tentang aqidah dan keimanan yang diikuti oleh ayat-ayat tentang kerja, pada bagian lain ayat tentang kerja tersebut dikaitkan dengan masalah kemaslahatan, terkadang dikaitkan juga dengan hukuman dan pahala di dunia dan di akhirat. Al-Qur’an juga mendeskripsikan kerja sebagai suatu etika kerja positif dan negatif.

Di dalam Al-Qur’an ditemukan setidaknya ada dua kata kunci untuk menjelaskan konsep kerja dalam pandangan Islam yaitu amal dan sun’. Kedua kata tersebut diungkap dalam Al-Qur’an lebih kurang 602 kali, suatu jumlah yang cukup besar. Kata taqwa (al-taqwa) dan kata-kata kerja serta kata-kata benda yang dikaitkan dengannya memiliki tiga arti, menurut Abdullah Yusuf Ali pertama, takut kepada Allah, merupakan awal dari ke’arifan. Kedua, menahan atau menjaga lidah, tangan dan hati dari segala kejahatan. Ketiga, ketaqwaan, ketaatan dan kelakuan baik.[2] , sedangkan sun’ adalah membuat atau memproduksi sesuatu dengan mengolah bahan baku atau mengolah ulang bahan yang sudah jadi. Salah satu bentukan dari kata sun’ adalah sina’áh yang berarti pabrik.

 

C.      Ayat Tentang Kerja

Di dalam Al-Qur’an ayat tentang kerja seluruhnya yang berjumlah 602 kata, bentuknya sebagai berikut:

1.        Terdiri 22 kata ‘amilu (bekerja) di antaranya di dalam

a.       surat al-Baqarah: 62

¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä šúïÏ%©!$#ur (#rߊ$yd 3t»|Á¨Z9$#ur šúüÏ«Î7»¢Á9$#ur ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# Ÿ@ÏJtãur $[sÎ=»|¹ öNßgn=sù öNèdãô_r& yYÏã óOÎgÎn/u Ÿwur ì$öqyz öNÍköŽn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtøts ÇÏËÈ  

Artinya:

Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin[3] siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah[4], hari kemudian dan beramal saleh[5], mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

b.      an-Nahl: 97

ô`tB Ÿ@ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @Ÿ2sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhŠsÛ ( óOßg¨YtƒÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$Ÿ2 tbqè=yJ÷ètƒ ÇÒÐÈ  

Artinya

: Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[6] dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.

 

c.       dan al-Mukmin: 40.

tA$s% $£Jtã 9@Î=s% £`ßsÎ6óÁã©9 tûüÏBÏ»tR ÇÍÉÈ  

Artinya:

Allah berfirman: "Dalam sedikit waktu lagi pasti mereka akan menjadi orang-orang yang menyesal."

 

2.        Kata ‘amal (perbuatan) kita temui sebanyak 17 kali, di antaranya

a.       surat Hud: 46

b.      dan al-Fathir: 10.

3.        Kata wa’amiluu (mereka telah mengerjakan) kita temui sebanyak 73 kali, diantaranya

a.       surat al-Ahqaf: 19 dan

b.      an-Nur: 55.

4.        Kata Ta’malun dan Ya’malun seperti dalam

a.       surat al-Ahqaf: 90

b.      Hud: 92.

5.        Kita temukan sebanyak 330 kali kata a’maaluhum, a’maalun, a’maluka, ‘amaluhu, ‘amalikum, ‘amalahum, ‘aamul dan amullah. Diantaranya dalam

a.       surat Hud: 15

b.      al-Kahf: 102

c.       Yunus: 41

d.      Zumar: 65

e.       Fathir: 8, dan

f.       at-Tur: 21.

g.        Terdapat 27 kata ya’mal, ‘amiluun, ‘amilahu, ta’mal, a’malu seperti dalam

a.       surat al-Zalzalah: 7

b.      Yasin: 35, dan

c.       al-Ahzab: 31.

d.        Disamping itu, banyak sekali ayat-ayat yang mengandung anjuran dengan istilah seperti shana’a, yasna’un, siru fil ardhi ibtaghu fadhillah, istabiqul khoirot, misalnya ayat-ayat tentang perintah berulang-ulang dan sebagainya.

Selain itu, didalam Al-Qur’an juga banyak terdapat contoh-contoh tentang kerja. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, ayat cukup populer yang berbunyi “Barang siapa yang bertaqwa niscaya Allah akan memberinya rezeki secara tidak disangka-sangka.”. Sekilas taqwa dalam ayat ini memang diartikan sebatas ibadah mahdah  saja, bersujud dan berdo’a di atas sajadah lalu rezeki yang tak disangka-sangka akan turun dari langit. Namun inti taqwa di sini adalah upaya keras untuk menerapkan nilai etika dalam bisnis secara menguntungkan, yakni dibarengi oleh aspek-aspek skill (Kemampuan).

Kedua, perekaman Al-Qur’an dalam satu surat utuh tentang suksesnya Yusuf as. menjadi perdana menteri (Mesir Kuno) yang diawali dengan penderitaan  memilukan ketika beliau mendapat jabatan terhormat , Al-Qur’an mengatakan bahwa, kesenangan atau kemudahan itu dipetik setelah lulus melewati kesulitan, sesungguhnya di dalam kesulitan ada kemudahan.

Ketiga, dalam surat Al-Baqarah ayat 25 dikatakan bahwa kelak para penghuni sungai ketika memakan buah-buahan surga akan mengatakan bahwa, “mereka di duni juga pernah mencicipi buah-buahan serupa.”. Pedagang yang jujur oleh sebuah hadis digolongkan ke dalam jajaran para nabi. Hal ini menunjukkan bahwa pedagang yang jujur pun, satu di antara yang akan masuk surga,tidak hanya akan mendapatkan pahala akhirat tapi bahkan kenikmatan duniawi.

Keempat, para nabi adalah profesional. Al-Qur’an sering menyebutkan profesi atau jenis pekerjaan para nabi, misalnya Nabi Daud sebagai pandai besi, Nabi Musa sebagai pengembala, Nabi Sulaiman sebagai raja, dan tadi Nabi Yusuf sebagai menteri. Seandainya etika yang harus ada pada diri nabi akan selalu merugikan, tentunya profesi mereka tidak akan sukses. Tapi kenyataannya sebaliknya. Mereka sukses sebagai nabi juga sebagai pekerja.

Demikian juga dengan para sufi, mereka biasanya mempunyai keahlian atau profesi tertentu. Junaid Al-Baghdadi misalnya dijuluki “al-qawariri”, si penjual barang-barang pecah. Fariduddin al-Aththar disebut al-Aththar atau tukang minyak wangi. ada juga yang dijuluki si pemintal kapas atau penenun. Ini semua menunjukkan bahwa nilai-nilai etis tidak selalu bertentangan dengan keuntungan bisnis, asalkan dijalankan sesuai dengan skill  nilai etis itu.[7] Dalam praktek mu’amalah umat Islam sejak berabad-abad, terdapat empat macam pekerja, yaitu:

1.        Al-Hirafiyyin: mereka yang mempunyai lapangan kerja, seperti penjahit, tukang kayu, dan para pemilik restoran. Dewasa ini pengertiannya menjadi lebih luas, seperti mereka yang bekerja dalam jasa angkutan dan kuli.

2.        Al-Muwadzofin: mereka yang secara legal mendapatkan gaji tetap seperti para pegawai dari suatu perusahaan dan pegawai negeri.

3.        Al-Kasbah: para pekerja yang menutupi kebutuhan makanan sehari-hari dengan cara jual beli seperti pedagang keliling.

Al-Muzarri’un: para petani.

 

D.      Pengertian Bisnis

Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rezeki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien[8]. Skinner mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut Anoraga dan Soegiastuti, bisnis memiliki makna dasar sebagai ”the buying and selling of goods and services”. Adapun dalam pandangan Straub dan Attner, bisnis taka lain adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit

 

E.       Pengertian Bisnis Dalam Al-qur’an

Kata bisnis dalam Al-Qur’an yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).

Menurut ar-Raghib al-Asfahani dalam al-mufradat fi gharib al-Qur’an , at-Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan.

Menurut Ibnu Farabi, yang dikutip ar-Raghib , fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya.

Al-Qur’an dalam mengajak manusia untuk mempercayai dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya dalam segala aspek kehidupan seringkali menggunakan istilahistilah yang dikenal dalam dunia bisnis, seperti jual-beli, untung-rugi dan sebagainya. Dalam surat at-Taubah ayat 111 ditegaskan bahwa, ”Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin harta dan jiwa mereka... Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) Allah maka bergembiralah dengan jual-beli yang kamu lakukan. Dan itulah kemenangan yang besar.

Pada ayat ini orang yang hanya bertujuan keuntungan semata dalam hidupnya, ditantang dengan tawaran suatu bursa yang tidak mengenal kerugian dan penipuan[9]. Dijelaskan pula bahwa al-Qur’an tidak memberi peluang sedikitpun untuk menganggur dalam kehidupan dunia.

Dalam surah Al-insyirah ayat 5 dan 6  ditegaskan “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” yang disebut dua kali. Hal ini merupakan prinsip usaha tanpa adanya keputusasaan. Selain itu dalam diri manusia terdapat fitrah yang dihiaskan kepada manusia yaitu, hubb asy-syahawat QS. Ali-Imran ayat 14 yang merupakan bahan bakar yang melahirkan dorongan bekerja, tetapi bekerja asal bekerja tetapi bekerja yang serius sehingga melahirkan keletihan. Penggunaan kata asy-syahawat, mengandung pengertian bahwa, segala aktivitas manusia memerlukan daya, melangkahkan kaki atau menunjuk dengan jaripun memerlukan daya[10]

Dengan demikian prinsip dasar hidup yang ditekankan al-Qur’an adalah kerja dan kerja keras[11]. Dalam surah An-najm ayat 39 dijelaskan  “Dan bahwasanya seorang manusia tiada yang akan memperoleh kecuali selain apa (hasil) yang diusahakannya sendiri”. Selain itu bekerja oleh al-Qur’an dikaitkan dengan iman. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara iman dan kegiatan bagaikan hubungan antara akar tumbuhan dan buahnya. Ditegaskan al-Qur’an bahwa, amal-amal yang tidak disertai iman tidak akan berarti di sisi-Nya. Karena itu dalam surat al-Jumu’ah ayat 9-10, al-Qur’an memerintahkan; yang artinya,

“ Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”

 Ayat ini memberi pengertian agar berbisnis (mencari kelebihan karunia Allah) dilakukan setelah melakukan shalat dan dalam pengertian tidak mengesampingkan dan tujuan keuntungan yang hakiki yaitu keuntungan yang dijanjikan Allah. Karena itu walaupun mendorong melakukan kerja keras atau bisnis, al-Qur’an menggarisbawahi bahwa dorongan yang seharusnya lebih besar adalah memperoleh apa yang berada di sisi Allah. Atas dasar hal ini maka, pandangan orang yang bekerja dan berbisnis harus melampaui masa kini, dan masa depannya yang dekat. Dengan demikian visi masa depan dalam berbisnis merupakan etika pertama dan utama yang digariskan al-Qur’an, sehingga pelaku-pelakunya tidak sekedar mengejar keuntungan sementara yang akan segera habis tetapi selalu berorientasi masa depan[12]

Dari sudut pandang terminologis tentang bisnis, al-Qur’an mempunyai terma-Rekonstruksi Etika Bisnis: Perspektif Al-Qur’an terma yang mewakili apa yang dimaksud dengan bisnis. Terma-terma itu adalah altijarah, al-bai’u, tadayantum, dan isytara. Selain terma-terma ini bila ditelusuri lebih lanjut masih terdapat pula terma-terma lain yang dapat dianggap mempunyai persesuaian maksud dengan bisnis, seperti ta’kulu, infaq, al-ghard. Hanya sama dalam tulisan ini membatasi pada empat terma di atas. Terma tijarah, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijaratan, yang bermakna berdagang, berniaga. At-tijaratun walmutjar; perdagangan, perniagaan, attijariyy wal mutjariyy; mengenai perdaganganatau perniagaaan[13].

Menurut ar-Raghib al-Asfahani dalam alMufradat fi gharib al-Qur’an, at-tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan. Demikian pula menurut Ibnu Arabi, yang dikutip ar-Raghib; fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya[14]

 

F.       Ayat-Ayat Al-Qur’an Yang Membahas Mengenai Bisnis

Berikut adalah beberapa ayat-ayat yang menjelaskan mengenai segala jenis bisnis dan perniagaan:

1.        QS. Al-Baqarah : 282

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u Ÿwur ó§yö7tƒ çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& Ÿw ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ  

 

Artinya :

“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[15] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”

2.        QS. An-Nisaa : 29

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  

 

Artinya

:“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[16]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. “

 

Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin memakan harta sesamanya dengan cara yang bathil dan cara mencari keuntungan yang tidak sah dan melanggar syari'at seperti riba, perjudian dan yang serupa dengan itu dari macam-macam tipu daya yang tampak seakan-akan sesuai dengan hukum syari'at tetapi Allah mengetahui bahwa apa yang dilakukan itu hanya suatu tipu muslihat dari sipelaku untuk menghindari ketentuan hokum yang telah digariskan oleh syari'at Allah. Allah mengecualikan dari larangan ini pencaharian harta dengan jalan perdagangan (perniagaan) yang dilakukan atas dasar suka sama suka oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.

3.        QS At-Taubah : 24

ö@è% bÎ) tb%x. öNä.ät!$t/#uä öNà2ät!$oYö/r&ur öNä3çRºuq÷zÎ)ur ö/ä3ã_ºurør&ur óOä3è?uŽÏ±tãur îAºuqøBr&ur $ydqßJçGøùuŽtIø%$# ×ot»pgÏBur tböqt±øƒrB $ydyŠ$|¡x. ß`Å3»|¡tBur !$ygtRöq|Êös? ¡=ymr& Nà6øs9Î) šÆÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur 7Š$ygÅ_ur Îû ¾Ï&Î#Î7y (#qÝÁ­/uŽtIsù 4Ó®Lym šÎAù'tƒ ª!$# ¾Ín͐öDr'Î/ 3 ª!$#ur Ÿw Ïöku tPöqs)ø9$# šúüÉ)Å¡»xÿø9$# ÇËÍÈ  

 

Artinya :

“ Katakanlah: "Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan Keputusan NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. “

 

Allah SWT memerintahkan orang-orang mukmin menjauhi orang-orang kafir, walaupun mereka itu bapak-bapak, anak-anak, atau saudara-saudara mereka sendiri, dan melarang untuk berkasih saying kepada mereka yang masih lebih mengutamakan kekafiran mereka daripada beriman.

4.        QS An-Nur : 37

×A%y`Í žw öNÍkŽÎgù=è? ×ot»pgÏB Ÿwur ììøt/ `tã ̍ø.ÏŒ «!$# ÏQ$s%Î)ur Ío4qn=¢Á9$# Ïä!$tGƒÎ)ur Ío4qx.¨9$#   tbqèù$sƒs $YBöqtƒ Ü=¯=s)tGs? ÏmŠÏù ÛUqè=à)ø9$# ㍻|Áö/F{$#ur ÇÌÐÈ  

 

Artinya :

“ Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. “

 

Allah SWT berfirman menceritakan tentang hamba-hamba-Nya dan memperoleh pancaran nur iman dan takwa di dada mereka, bahwa mereka itu tekun dalam ibadahnya, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan selalu beri'tikaf di dalam masjidbertasbih, bertahmid dan bertahlil. Mereka sekali-kali tidak tergoda dan tidak akan dilalaikan dari ibadah itu, kegiatan yang mereka lakukan untuk mencari nafkah, berusaha dan berdagang (berniaga). Mereka itu benar-benar cakap membagi waktu di antara kewajiban ukhrawi dan kewajiban duniawi, sehingga tidak sedikitpun tergesr amal dan kewajiban ukhrawi mereka oleh usaha duniawi mereka.

5.        QS Fatir : 29

¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqè=÷Gtƒ |=»tGÏ. «!$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qà)xÿRr&ur $£JÏB öNßg»uZø%yu #uŽÅ  ZpuŠÏRŸxtãur šcqã_ötƒ Zot»pgÏB `©9 uqç7s? ÇËÒÈ  

 

Artinya :

“ Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang kami anuge- rahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, “

 

Allah SWT berfirman tentang hamba-hamba-Nya yang mukmin yang selalu membaca kitab Allah dengan tekunnya, beriman bahwasanya kitab itu adalah wahyu dari sisi-Nya kepada Rasul-Nya dan mengerjakan apa yang terkandung di dalamnya seperti perintah shalat dan menafkahkan sebagian rezeki yang Allah karuniakan kepadanya untuk tujuan-tujuan yang baik yang membawa ridha Allah dan restu-Nya, menafkahkan secara diam-diam tidak diketahui orang lain atau secara terang-terangan, mereka itulah dapat mengharapkan perdagangan (perniagaan) yang tidak akan merugi dan akan disempurnakanlah oleh Allah pahala mereka serta akan ditambah bagi mereka karunia-Nya berlipat ganda. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri amal-amal baik hamba-hamba-Nya yang sekecil-kecilnya pun.


 

BAB III

KESIMPULAN

 

Kerja dalam pandangan Islam adalah mode of existence (bentuk keberadaan). Al-Qur’an mendeskripsikan kerja sebagai suatu etika kerja positif dan negatif. Di dalam Al-Qur’an ditemukan setidaknya ada dua kata kunci untuk menjelaskan konsep kerja dalam pandangan Islam yaitu amal dan sun’. Kedua kata tersebut diungkap dalam Al-Qur’an lebih kurang 602 kali. Jika merujuk kepada Al-Qur’an akan ditemukan beberapa tuntutan ajaran Islam tentang etika kerja diantaranya adalah:

1.      Niat yang baik dan ikhlas.

2.      Tidak melalaikan kewajiaban kepada Allah SWT.

3.      Suka sama suka (tidak ada keterpaksaan).

4.      Akhlak yang baik.

5.      Tidak curang dan tidak pula memberi mudharat kepada orang lain.

6.      Menerapkan administrasi dan manajemen yang baik.

7.      Obyek usaha haruslah yang halal.

Sikap kerja keras dan berusaha untuk mengubah nasib, rajin, dan sungguh-sungguh dalam melakukan pekerjaan merupakan anjuran dan kewajiban bagi insan yang beragama Islam

Sebagai akhir dari makalah ini, akan diajukan sebuah persoalan bagaimanakah relevansi etika bisnis dalam upaya membangun bisnis yang islami untuk menghadapi tantangan bisnis di masa depan. Sebahagian besar wilayah kehidupan kita, telah sekian lama didominasi oleh pandangan hidup Materialisme pada satu sisi dan pandangan keterpisahan antara kehidupan dunia dan kehidupan agama. Kedua sisi ini harus disadari telah membenamkan kesadaran kita kepada ‘keyakinan’ bahwa bisnis merupakan aktivitas duniawi yang hanya diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan hidup yang bersifat jasmaniah semata.

Karena itu untuk melakukan suatu perubahan diperlukan pertama, suatu rekonstruksi kesadaran baru tentang bisnis.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir, Yogyakarta: 1984

 

Badroen , Faisal,Etika Bisnis dalam Islam.(Jakjarta: Kencana.2012)

 

Harahap, Syahrin Islam Dinamis.(Yogyakarta: Tiara Wacana.1996)

 

Karim, Adiwarman,  Ekonomi Islam, Suatu Kajian Ekonomi Makro, (Jakarta: IIIT Indonesia, 2002

 

Mustafa Al-Maraghi, Tafsir AlMaraghi, pent. Bahrum dkk. Semarang: 1998

 

Shihab,  Quraish “Etika Bisnis dalam Wawasan al-Qur’an”, Jurnal Ulumul Qur’an, No. 3/VII

 

Tasmara, Toto, Etos Kerja Pribadi Muslim. Jakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.1995



[1]Toto Tasmara,Etos Kerja Pribadi Muslim.(Jakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.1995). hlm. 26-27.

[2] Syahrin Harahap, Islam Dinamis.(Yogyakarta: Tiara Wacana.1996).  hlm. 110.

[3] Shabiin ialah orang-orang yang mengikuti syari'at nabi-nabi zaman dahulu atau orang-orang yang menyembah bintang atau dewa-dewa

[4] Orang-orang mukmin begitu pula orang Yahudi, Nasrani dan Shabiin yang beriman kepada Allah Termasuk iman kepada Muhammad s.a.w., percaya kepada hari akhirat dan mengerjakan amalan yang saleh, mereka mendapat pahala dari Allah

[5] Ialah perbuatan yang baik yang diperintahkan oleh agama Islam, baik yang berhubungan dengan agama atau tidak

[6] Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman

[7] Faisal Badroen,Etika Bisnis dalam Islam.(Jakjarta: Kencana.2012). hlm. 136-137

[8]Adiwarman Karim, Ekonomi Islam, Suatu Kajian Ekonomi Makro, (Jakarta: IIIT Indonesia, 2002), hlm.3.

[9] Quraish Shihab, “Etika Bisnis dalam Wawasan al-Qur’an”, Jurnal Ulumul Qur’an, No. 3/VII. Hal 4-5

[10]Ibid., Hal 6

[11] Ibid.,. Hal 5-6

[12] Ibid.,. Hal 4-5

[13]Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir, Yogyakarta: 1984, hal 139

[14]Mustafa Al-Maraghi, Tafsir AlMaraghi, pent. Bahrum dkk. Semarang: 1998, hal 73

[15]Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya

[16] larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan

 Silahkah di download file higgsdomino  Link download 64 bit https://www.mediafire.com/file/ncws8zo286b86mg/Higgs+Games+Island_64bit_2.49.zi...