Selasa, 14 Juni 2022

Sertifikasi Guru

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang Masalah

Sebagai di kemukakan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ( PMPTK ) Depdiknas Fasli Jalal ( PR. 6 Oktober 2006 ), bahwa kenaikan gaji akan di berikan kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Dengan cara meningkatkan besaran satu gaji pokok, di tambah tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional, tunjangna profesi, dan tunajangan guru khusus untuk guru-guru yang berada di daerah tertentu ( khusus ).

Lebih lannjut di kemukakan bahwa anggara yang akan di gunakan untuk kenaikan gaji tersebut di ambil dari APBN di bantu sharing oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Adapaun jumlah guru yang akan menerima kenaikan gaji menurut Fasli sesuatu spesifikasi teknis kompetensi yang bakukan ( BSN, 2001 ) yang di susun berdasarkan konsensus semua pihak yang terbaik dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, keamanan perkembangan IPTEK, pekembangan masa kini dan masa akan datang untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana prosedur dalam program sertifikasi ?

2.      Bagaimana instrumen penilaian dalam portofolio ?

3.      Bagaimana Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru ?

4.      Apa Lembaga Pembinaan Guru ?

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Guru

Sertifikasi gurumerupakan amanat Undang-Undang Repulik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikasi dapat berbentuk ijazah atau sertifikasi kompetensi, tetapi bukan sertifikasi yang di peroleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan simposium[1]. Sertifikasi guru merupakan kegiatan bersama antara Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga kependidikan ( Ditjen PMPTK ) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sebagai pengelolaan guru dan Ditjen Dikti/ perguruan Tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi[2].

Prosedur atau kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan S1 kependidikan maupun lulusan non kependidikan dapat di jelaskan sebagai berikut[3] :

1.      Lulusan program sarjan kependidikan sudah mengalami pembentukn kompetensi mengajar ( PKM ). Oleh karena itu, mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang di laksanakan oleh kependidikan tinggi yang memiliki PPTK terakreditasi dan di tunjuk oleh Dikjen Dikti.Depdiknas.

2.      Lulusan program sarjana non kependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses pembentukan kompetensi mengajar ( PKM ) pada perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan (PPTK) secara terstruktur. Setelah di nyataka lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan S1 non kependidikan boleh mengikuti uji sertifikat. Sedangkan lulusan sarjana kependidikan tentu sudah mengalami proses pembentukan kompetensi mengajar ( PKM ), tetapi tetap wajib mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi.

3.      Program peyelenggaraan PKM di persyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi. (Depdiknas,2004)

4.      Peserta uji kompetensi yang telah di nyatakan lulus, baik yang berasal dari lulusan program sarjana pendidikan maupun non pendidikan di berikan sertifikasi kompetensi sebagai bukti yang bersangkuta memiliki wewenang utnuk melakukan peraktik dalam bidang profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

5.      Peserta ui kompetensi Yng berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval (10-15) tahun sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran kemabali sesuai dengan tuntutan kemajuan IPTEK serta persyaratan dunia kerja.

Prinsip uji kompetensi guru di selenggaraka secara komperehensif, terbuka, kooperatif, bertahap dan mutakhir (Depdiknas, 2004). Komperhensif maksudnya adalah bahwa penyelenggaraan uji kompetensi perlu di lakukan secara ututh, mencakup ranah dan standar yang berlaku pada masing-masing studi. Terbuka adalah uji kompetensi yang di selenggarakan dengan fleksibilitas pilihan profesi, materi uji, proses dan waktu pelaksanaan ujuan. Kooperatif adalah terbukanya kerjasama, baik antara lembaga penyelenggara uji kompetensi dan lembaga yang melakuka pembentukan kemampuan antara lembaga uji kompetensi dan lembaga lain yang mempunyai fasilitas untuk uji kerja terkait. Bertahap adalah bahwa peserta menempuh uji kompetensi secara baian demi bagian sesuai dengan kesiapannya. Mutakhir adalah bahwa peserta yang telah mendapat sertifikasi kompetensi harus mengikuti uji kompetensi baru apabila tidak melaksanakan tugas dalam bidannya selama minimal 10 tahun atau adanya tuntutan kinerja baru sesuai perkembangan IPTEK, seni dan tuntutan dunia kerja.

B.     Dimensi dan Instrumen Penilaian Sertifikasi

Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan tes kinerja yang di barengi dengan self appraisal dan portofolio serta appraisal ( penilaian atasan ). Materi tes tulis, tes kinerja dan self appraisal yang di padukan dengan portofolio, di dasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran.

Self appraisal adalah instrumen yanng memberikan kesempatan kepada guru untuk menilai didi sendiri atau mengintropeksi diri secara tertulis dan harus mampu mengatakan iya atau tidak atas kemampuan keguruan yang di milikinya.

Peer appriasial dalam bentuk penilaian atasan di maksudkan untuk memeroleh penilaian dari kinerja sehari-hari, yang mencakup keempat kompetensi. Self appraisaldan peer appraisal dan peer appraisal termasuk dalam kelompok intrumen non-tes.

Tes kinerja dalam bentuk real teaching mengunakan intrumen penilaian kinerja guru ( IPKG ), yang terdiri atas IPKG I dan IPKG II. IPKG I untuk menilai kinerja guru dalam membuat persiapan pembelajaran, dan IPKG II untuk kinerjaguru dalam melaksanakan pembelajaran.

Materi tes tulis mencakup dimensi kometensi pedagogik dan kompetensi profesional, sedangkan tes kinerja berbentuk penilaian kinerja guru dalam pengelolaan pembelajaran, yang mencakup keempat kompetensi secara terintergrasinya. Self appraisal yang dipadukan dengan portofolio merupakan penilaian terhadap kegiatan dan prestasi guru disekolah, dalam kegiatan profesional atau dimasyarakat, sepanjang relevan dengan tugasnya sebagai guru. Peer appraisal dalam bentuk penilaian atasan dimaksud kan untuk memperoleh penilaian dari kinerja seharu-hari, yang mencakup keempat kompetensi. Dengan empat bentuk penilaian tersebut, diharapkan penilaian kompetensi guru dilakukan secara comprehensif.

Sesuai dengan cangkupan uji kompetensi tersebut, maka intrumen sertifikasi guru dikelompokkan kedalam intrumen tes dan intrumen non-tes. Kelompok intrumen tes meliputi tes tulisdan tes kinerja. Tes tulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi padagogik ( umum dan khusus ) dan profisional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan mengunakan intrumen penilaian kinerja giri (IPKG), yang terdiri atas IPKG I dan IPKG I dan IPKG II. IPKG I untuk menilai kinerja guru dalam melaksanakan pembenlajaran di kelas.

Kelompok instrumen non tes meliputi self appraisal yang di madukan dengan portofolio. Instrumen ini memberikan kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktifitasnya sebagai guru. Setiap pertanyaan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat di buktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan[4].

 

C.    Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru

Dalam Melaksanakan Pembinaan Guru yang bermutu maka setiap guru harus :

1.      Kualifikasi akademik;

2.      Pendidikan dan pelatihan;

3.      Pengalaman belajar

4.      Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

5.      Penilaan dari atasan dan pengawas

6.      Prestasi akademik

7.      Karya pengembangan profesi

8.      Keikutsertakan dalam forum ilmiah

9.      Pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial

10.  Penghargaan dan relevan dengan bidang pendidikan.

Kualifikasi akademik, tingkat pendidikan formal yang telah dicapai oleh seorang guru yang mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar ( S1, S2, S3 ) mau pun gelar (D4), didalam ma pun diluar negri.

Pendidikan dan pelatihan, pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kopetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.

1.      Pengalaman mengajar, yakni masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang.

2.      Perencanaan pembelajaran, persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka.

3.      Pelaksanaan pembelajaran, yaitu kegitan guru dalam mengelola pembelajaran dikelas dan pembelajaran individual.

4.      Penilaian dari atasan dan pengawas, yaitu penilaian atasan terhadap kopetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi aspek-aspek: ketaatan dalam menjalankan ajaran agama, tanggung jawan, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, enovasi, dan kreatifitas, kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan kerja sama.

5.      Pertasi akademik, yakni perstasi yang dicapai seorang guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/penitia penyelengara, baik tingkat kecematan, kabupaten/kota propinsi, nasional maupun internasional.

6.      Karya pengembangan profesi, yaitu suatu karya yang menujukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru.

7.      Pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial, yaitu pengalaman guru menjadi pengurus organisasi pendidikan, organisasi sosial, dan atau mendapat tugas tambahan.

8.      Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidkan, yaitu penghrgaan yang diperoleh karna guru menujukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantilatif ( lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitas ( komitmen, etos kerja), dan relevan (dalam bidang/rumpun bidang),  baik tingkat kabupaten/kota, propinsi, nasional, maupun internasional.

 

D.    Lembaga Pembinaan Guru

Dalam garis besar bentuk pendidikan untuk profesi guru dibagi menjadi dua garis besar, yaitu pre-service education dan in-service education.

Program pre-service education adalah program pendidikan yan dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapatkan tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggara program pre-service education ini adalah pendidikan tinggi.

Universitas yang menyediakan program ini berkenaan dengan kurikulum pendidikan guru dan kemitraan dengan sekolah dengan membekali mahasiswa calon guru dengan pengetahuan dan keterampilan formal kependidikan dan pengetahuan tentang sekolah.

Program in-service education adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun profesional sesudah peserta didik mendapatkan tugas tertentu dalam suatu jabatan. Orang tersebut berusaha meningkatkan kinerjanya melalui pendidikan lanjut yang berijazah S-1, ke S-2, dan S-3 pada jurusan tertentu yang relevan.[5]

Adapun upaya pemerintah untuk persiapan guru, salah satu langkah pemerintah bersama Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru adalah dengan mengadakan sertifikasi guru dan pendidikan profesi guru (PPG).

PPG adalah program pendidikan setelah S-1 yang mencakup keahlian khusus yang terkait dengan kompetensi guru. PPG ini bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik.

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi ini bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Adapun perbedaan antara sertifikasi dengan PPG adalah:

1.      PPG diperuntukkan bagi calon guru atau new entry.

2.      Program sertifikasi dilaksanakan oleh guru-guru yang telah menjalani profesinya sebagai guru dan harus memenuhi persyaratan yang ada agar dapat menjaga profesionalitasnya sebagai guru[6].

 

a. Pengembangan Kompetensi Guru

1.      Pengembangan Kompetensi Guru Berdasarkan Kurikulum Sekolah Pendidikan Guru (1976)

Sekolah Pendidikan Guru (SPG) berfungsi mempersiapkan calon guru untuk mampu mengajar pada sekolah dasar. Jadi SPG menyelenggarakan program pendidikan pada tingkat pre-service.

Dalam kurikulum SPG tahun 1976 BAB 3 Pasal 4, dikemukakan tujuan umum pendidikan SPG sebagai berikut:

a.       Sehat jasmani dan rohani

b.      Menjadi warga negara yang bermoral Pancasila yang memiliki sifat-sifat baik

c.       Memiliki pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang baik

2.      Pengembangan Kompetensi Guru Berdasarkan Program Penataran Guru Sekolah Dasar (1977/1978)

3.      Peranan LPTK dalam Mengembangkan Kompetensi Profesional Para Guru

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai suatu lembaga pendidikan guru tingkat universitas mempunyai fungsi pokok dalam rangka mempersiapkan para calon guru yang kelak mampu melakukan tugasnya selaku profesional pada sekolah menengah tingkat pertama (SLTP) dan sekolah menengah tingkat atas (SLTA).[7]

 


 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang di rancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemeberian sertifikasi pendidik. Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( UUGD ). Program sertifikasi guru di berikan kepada  para guru yang menenuhi standar profesional guru karna hal ini merupakan syarat mutlak untuk mencapai sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Manfaat Sertifikasi adalah Pengawasan Mutu, Penjamin Mutu.

Sertifikasi gurumerupakan amanat Undang-Undang Repulik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikasi dapat berbentuk ijazah atau sertifikasi kompetensi, tetapi bukan sertifikasi yang di peroleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan simposium. Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang mencerminkan prestasi dan yang  mencerminkan prestasi dan pengalaman berkarya, yang di capai seorang guru dala kurun waktu tertentu.

Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan tes kinerja yang di barengi dengan self appraisal dan portofolio serta appraisal ( penilaian atasan ). Materi tes tulis, tes kinerja dan self appraisal yang di padukan dengan portofolio, di dasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran.

B.     Saran

Bagi seorang guru ataupun calon guru hendaklah benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan tujuan sertifikasi. Dan juga saran untuk pemerintah adalah bahwa dalam memilih guru yang akan di sertifikasi benar-benar karna kemampuan yang di miliki guru tersebut yang sesuai dengan kompetensi yang seharusnya bagi seorang guru sertifikasi.

DAFTAR PUSTAKA

 

Bakar, Yunus Abu . (2009) . Profesi Keguruan .------------------

Mulyasa . ( 2008 ) . Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru ( cet.3 ) . Bandung : Remaja Rosdakarya .

Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004

Piet A. Sahertian, Profil Pendidik Profesional (Yogyakarta: ANDI OFFSET, 1994),26.

Subini, Nini . (2012). Awas, Jangan Jadi Guru Karbitan! . Jakarta : Buku Kita .

Yamin, Martinis & Maisah . (2010). Standarisasi Kinerja Guru ( Cetakan 1 ) . Jakarta : Gaung Persada.


 



[1] Yunus Abu Bakar . Loc.Cit. Hlm.9.

[2] Martinis Yamin & Maisah . 2010. STANDARISASI KINERJA GURU . Jakarta : Gaung Persada. Hlm. 155-156.

[3] Yunus Abu Bakar . Op.Cit . Hlm.10-11.

[4] Martini Yamin & Maisah . Op.Cit. Hlm.154-155.

[5] Piet A. Sahertian, Profil Pendidik Profesional (Yogyakarta: ANDI OFFSET, 1994),26.

[6] Piet A. Sahertian, Op.cit., hlm 69.

[7]Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004),49.

 

 Silahkah di download file higgsdomino  Link download 64 bit https://www.mediafire.com/file/ncws8zo286b86mg/Higgs+Games+Island_64bit_2.49.zi...