Sebagai di kemukakan
Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ( PMPTK ) Depdiknas
Fasli Jalal ( PR. 6 Oktober 2006 ), bahwa kenaikan gaji akan di berikan kepada
guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Dengan cara meningkatkan besaran satu
gaji pokok, di tambah tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional,
tunjangna profesi, dan tunajangan guru khusus untuk guru-guru yang berada di
daerah tertentu ( khusus ).
Lebih lannjut di kemukakan
bahwa anggara yang akan di gunakan untuk kenaikan gaji tersebut di ambil dari
APBN di bantu sharing oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Adapaun
jumlah guru yang akan menerima kenaikan gaji menurut Fasli sesuatu spesifikasi
teknis kompetensi yang bakukan ( BSN, 2001 ) yang di susun berdasarkan
konsensus semua pihak yang terbaik dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan,
keamanan perkembangan IPTEK, pekembangan masa kini dan masa akan datang untuk
mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.
1.
Bagaimana prosedur dalam
program sertifikasi ?
2.
Bagaimana instrumen
penilaian dalam portofolio ?
3.
Bagaimana
Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru ?
4.
Apa Lembaga
Pembinaan Guru ?
A.
Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Guru
Sertifikasi gurumerupakan amanat Undang-Undang Repulik
Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa
sertifikasi dapat berbentuk ijazah atau sertifikasi kompetensi, tetapi bukan
sertifikasi yang di peroleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi
panel, lokakarya dan simposium[1].
Sertifikasi guru merupakan kegiatan bersama antara Direktorat Jendral
Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga kependidikan ( Ditjen PMPTK ) Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sebagai pengelolaan guru dan Ditjen Dikti/
perguruan Tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi[2].
Prosedur atau kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi
guru, baik untuk lulusan S1 kependidikan maupun lulusan non kependidikan dapat
di jelaskan sebagai berikut[3]
:
1.
Lulusan program sarjan kependidikan sudah mengalami pembentukn kompetensi
mengajar ( PKM ). Oleh karena itu, mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang
di laksanakan oleh kependidikan tinggi yang memiliki PPTK terakreditasi dan di
tunjuk oleh Dikjen Dikti.Depdiknas.
2.
Lulusan program sarjana non kependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses
pembentukan kompetensi mengajar ( PKM ) pada perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan (PPTK) secara terstruktur. Setelah di
nyataka lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan S1 non
kependidikan boleh mengikuti uji sertifikat. Sedangkan lulusan sarjana
kependidikan tentu sudah mengalami proses pembentukan kompetensi mengajar ( PKM
), tetapi tetap wajib mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat
kompetensi.
3.
Program peyelenggaraan PKM di persyaratkan adanya status lembaga LPTK yang
terakreditasi. (Depdiknas,2004)
4.
Peserta uji kompetensi yang telah di nyatakan lulus, baik yang berasal dari
lulusan program sarjana pendidikan maupun non pendidikan di berikan sertifikasi
kompetensi sebagai bukti yang bersangkuta memiliki wewenang utnuk melakukan
peraktik dalam bidang profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
5.
Peserta ui kompetensi Yng berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam
interval (10-15) tahun sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran
kemabali sesuai dengan tuntutan kemajuan IPTEK serta persyaratan dunia kerja.
Prinsip uji kompetensi guru di selenggaraka secara
komperehensif, terbuka, kooperatif, bertahap dan mutakhir (Depdiknas, 2004).
Komperhensif maksudnya adalah bahwa penyelenggaraan uji kompetensi perlu di
lakukan secara ututh, mencakup ranah dan standar yang berlaku pada
masing-masing studi. Terbuka adalah uji kompetensi yang di selenggarakan dengan
fleksibilitas pilihan profesi, materi uji, proses dan waktu pelaksanaan ujuan.
Kooperatif adalah terbukanya kerjasama, baik antara lembaga penyelenggara uji
kompetensi dan lembaga yang melakuka pembentukan kemampuan antara lembaga uji
kompetensi dan lembaga lain yang mempunyai fasilitas untuk uji kerja terkait.
Bertahap adalah bahwa peserta menempuh uji kompetensi secara baian demi bagian
sesuai dengan kesiapannya. Mutakhir adalah bahwa peserta yang telah mendapat
sertifikasi kompetensi harus mengikuti uji kompetensi baru apabila tidak
melaksanakan tugas dalam bidannya selama minimal 10 tahun atau adanya tuntutan
kinerja baru sesuai perkembangan IPTEK, seni dan tuntutan dunia kerja.
B.
Dimensi dan Instrumen Penilaian Sertifikasi
Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri
atas dua tahap, yaitu tes tulis dan tes kinerja yang di barengi dengan self
appraisal dan portofolio serta appraisal ( penilaian atasan ). Materi tes
tulis, tes kinerja dan self appraisal yang di padukan dengan portofolio, di
dasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran.
Self appraisal adalah instrumen yanng memberikan
kesempatan kepada guru untuk menilai didi sendiri atau mengintropeksi diri
secara tertulis dan harus mampu mengatakan iya atau tidak atas kemampuan keguruan
yang di milikinya.
Peer appriasial dalam bentuk penilaian atasan di
maksudkan untuk memeroleh penilaian dari kinerja sehari-hari, yang mencakup
keempat kompetensi. Self appraisaldan peer appraisal dan peer appraisal
termasuk dalam kelompok intrumen non-tes.
Tes kinerja dalam bentuk real teaching mengunakan
intrumen penilaian kinerja guru ( IPKG ), yang terdiri atas IPKG I dan IPKG II.
IPKG I untuk menilai kinerja guru dalam membuat persiapan pembelajaran, dan
IPKG II untuk kinerjaguru dalam melaksanakan pembelajaran.
Materi tes tulis mencakup dimensi kometensi pedagogik dan
kompetensi profesional, sedangkan tes kinerja berbentuk penilaian kinerja guru
dalam pengelolaan pembelajaran, yang mencakup keempat kompetensi secara
terintergrasinya. Self appraisal yang dipadukan dengan portofolio merupakan
penilaian terhadap kegiatan dan prestasi guru disekolah, dalam kegiatan
profesional atau dimasyarakat, sepanjang relevan dengan tugasnya sebagai guru.
Peer appraisal dalam bentuk penilaian atasan dimaksud kan untuk memperoleh
penilaian dari kinerja seharu-hari, yang mencakup keempat kompetensi. Dengan
empat bentuk penilaian tersebut, diharapkan penilaian kompetensi guru dilakukan
secara comprehensif.
Sesuai dengan cangkupan uji kompetensi tersebut, maka
intrumen sertifikasi guru dikelompokkan kedalam intrumen tes dan intrumen
non-tes. Kelompok intrumen tes meliputi tes tulisdan tes kinerja. Tes tulis
dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi padagogik ( umum dan khusus
) dan profisional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan mengunakan
intrumen penilaian kinerja giri (IPKG), yang terdiri atas IPKG I dan IPKG I dan
IPKG II. IPKG I untuk menilai kinerja guru dalam melaksanakan pembenlajaran di
kelas.
Kelompok instrumen non tes meliputi self appraisal yang
di madukan dengan portofolio. Instrumen ini memberikan kesempatan guru untuk
menilai diri sendiri dalam aktifitasnya sebagai guru. Setiap pertanyaan dalam
melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat di buktikan dengan bukti fisik
berupa dokumen yang relevan[4].
C.
Pembinaan dan
Pengembangan Profesi Guru
Dalam
Melaksanakan Pembinaan Guru yang bermutu maka setiap guru harus :
1.
Kualifikasi akademik;
2.
Pendidikan dan pelatihan;
3.
Pengalaman belajar
4.
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5.
Penilaan dari atasan dan pengawas
6.
Prestasi akademik
7.
Karya pengembangan profesi
8.
Keikutsertakan dalam forum ilmiah
9.
Pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial
10. Penghargaan dan
relevan dengan bidang pendidikan.
Kualifikasi
akademik, tingkat pendidikan formal
yang telah dicapai oleh seorang guru yang mengikuti
sertifikasi, baik pendidikan gelar ( S1, S2, S3 ) mau pun gelar (D4), didalam
ma pun diluar negri.
Pendidikan dan pelatihan, pengalaman dalam
mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau
peningkatan kopetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
1.
Pengalaman mengajar, yakni masa kerja guru
dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu
sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang.
2.
Perencanaan pembelajaran, persiapan mengelola
pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka.
3.
Pelaksanaan pembelajaran, yaitu kegitan guru dalam
mengelola pembelajaran dikelas dan pembelajaran individual.
4.
Penilaian dari atasan dan pengawas, yaitu penilaian atasan
terhadap kopetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi aspek-aspek: ketaatan
dalam menjalankan ajaran agama, tanggung jawan, kejujuran, kedisiplinan,
keteladanan, etos kerja, enovasi, dan kreatifitas, kemampuan menerima kritik
dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan kerja sama.
5. Pertasi
akademik, yakni perstasi yang dicapai
seorang guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat
pengakuan dari lembaga/penitia penyelengara, baik tingkat kecematan,
kabupaten/kota propinsi, nasional maupun internasional.
6. Karya
pengembangan profesi,
yaitu suatu karya yang menujukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi
yang dilakukan oleh guru.
7. Pengalaman
organisasi dibidang pendidikan dan sosial,
yaitu pengalaman guru menjadi pengurus organisasi pendidikan, organisasi
sosial, dan atau mendapat tugas tambahan.
8.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidkan, yaitu penghrgaan yang diperoleh
karna guru menujukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi
kriteria kuantilatif ( lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitas (
komitmen, etos kerja), dan relevan (dalam bidang/rumpun bidang), baik tingkat kabupaten/kota, propinsi,
nasional, maupun internasional.
D.
Lembaga
Pembinaan Guru
Dalam garis
besar bentuk pendidikan untuk profesi guru dibagi menjadi dua garis besar,
yaitu pre-service education dan in-service education.
Program pre-service education adalah
program pendidikan yan dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik
mendapatkan tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggara program
pre-service education ini adalah pendidikan tinggi.
Universitas yang menyediakan program ini
berkenaan dengan kurikulum pendidikan guru dan kemitraan dengan sekolah dengan
membekali mahasiswa calon guru dengan pengetahuan dan keterampilan formal
kependidikan dan pengetahuan tentang sekolah.
Program in-service education adalah
program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun profesional
sesudah peserta didik mendapatkan tugas tertentu dalam suatu jabatan. Orang
tersebut berusaha meningkatkan kinerjanya melalui pendidikan lanjut yang
berijazah S-1, ke S-2, dan S-3 pada jurusan tertentu yang relevan.[5]
Adapun upaya pemerintah untuk persiapan guru,
salah satu langkah pemerintah bersama Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
profesionalisme guru adalah dengan mengadakan sertifikasi guru dan pendidikan
profesi guru (PPG).
PPG adalah program pendidikan setelah S-1 yang
mencakup keahlian khusus yang terkait dengan kompetensi guru. PPG ini bertujuan
untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi
ini bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai
pendidik profesional, meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu.
Adapun perbedaan antara sertifikasi dengan PPG
adalah:
1. PPG diperuntukkan bagi calon guru atau new
entry.
2. Program sertifikasi dilaksanakan oleh guru-guru
yang telah menjalani profesinya sebagai guru dan harus memenuhi persyaratan
yang ada agar dapat menjaga profesionalitasnya sebagai guru[6].
a. Pengembangan Kompetensi Guru
1.
Pengembangan
Kompetensi Guru Berdasarkan Kurikulum Sekolah Pendidikan Guru (1976)
Sekolah Pendidikan Guru (SPG) berfungsi
mempersiapkan calon guru untuk mampu mengajar pada sekolah dasar. Jadi SPG
menyelenggarakan program pendidikan pada tingkat pre-service.
Dalam kurikulum SPG tahun 1976 BAB 3 Pasal 4,
dikemukakan tujuan umum pendidikan SPG sebagai berikut:
a. Sehat jasmani
dan rohani
b. Menjadi warga
negara yang bermoral Pancasila yang memiliki sifat-sifat baik
c. Memiliki
pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang baik
2.
Pengembangan
Kompetensi Guru Berdasarkan Program Penataran Guru Sekolah Dasar (1977/1978)
3.
Peranan
LPTK dalam Mengembangkan Kompetensi Profesional Para Guru
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
sebagai suatu lembaga pendidikan guru tingkat universitas mempunyai fungsi
pokok dalam rangka mempersiapkan para calon guru yang kelak mampu melakukan
tugasnya selaku profesional pada sekolah menengah tingkat pertama (SLTP) dan
sekolah menengah tingkat atas (SLTA).[7]
Sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang di
rancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan
pemeberian sertifikasi pendidik. Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru
adalah Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( UUGD ). Program
sertifikasi guru di berikan kepada para
guru yang menenuhi standar profesional guru karna hal ini merupakan syarat
mutlak untuk mencapai sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Manfaat
Sertifikasi adalah Pengawasan Mutu, Penjamin Mutu.
Sertifikasi gurumerupakan amanat Undang-Undang Repulik
Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa
sertifikasi dapat berbentuk ijazah atau sertifikasi kompetensi, tetapi bukan
sertifikasi yang di peroleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi
panel, lokakarya dan simposium. Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang
mencerminkan prestasi dan yang
mencerminkan prestasi dan pengalaman berkarya, yang di capai seorang
guru dala kurun waktu tertentu.
Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri
atas dua tahap, yaitu tes tulis dan tes kinerja yang di barengi dengan self
appraisal dan portofolio serta appraisal ( penilaian atasan ). Materi tes
tulis, tes kinerja dan self appraisal yang di padukan dengan portofolio, di
dasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran.
Bagi seorang guru ataupun calon guru hendaklah
benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan tujuan sertifikasi. Dan juga
saran untuk pemerintah adalah bahwa dalam memilih guru yang akan di sertifikasi
benar-benar karna kemampuan yang di miliki guru tersebut yang sesuai dengan
kompetensi yang seharusnya bagi seorang guru sertifikasi.
Bakar, Yunus Abu . (2009)
. Profesi Keguruan .------------------
Mulyasa . ( 2008 ) . Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru ( cet.3 ) . Bandung : Remaja Rosdakarya .
Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan
Pendekatan Kompetensi (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004
Piet
A. Sahertian, Profil Pendidik Profesional (Yogyakarta: ANDI OFFSET, 1994),26.
Subini, Nini . (2012). Awas, Jangan Jadi Guru Karbitan! .
Jakarta : Buku Kita .
Yamin, Martinis & Maisah . (2010). Standarisasi Kinerja Guru ( Cetakan 1 ) . Jakarta : Gaung
Persada.
[1] Yunus Abu Bakar . Loc.Cit. Hlm.9.
[2] Martinis Yamin & Maisah . 2010. STANDARISASI KINERJA GURU . Jakarta :
Gaung Persada. Hlm. 155-156.
[3] Yunus Abu Bakar . Op.Cit . Hlm.10-11.
[4] Martini Yamin & Maisah . Op.Cit. Hlm.154-155.
[5] Piet A. Sahertian, Profil Pendidik Profesional (Yogyakarta: ANDI
OFFSET, 1994),26.
[6] Piet A. Sahertian, Op.cit., hlm 69.
[7]Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi
(Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004),49.